Salat adalah ibadah yang telah ditentukan atas waktunya. Salat yang menjadi kewajiban umat Islam terdiri dari lima waktu. Menurut para ulama ahli fikih, salat lima waktu terdiri dari salat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh.
Ibnu Rusyd menerangkan dalam kitab Bidayatul Mujtahid, semua ulama sepakat bahwa sholat wajib hukumnya bagi seorang muslim yang sudah baligh. Menurut Ibnu Rusyd, orang yang memiliki kewajiban salat namun meninggalkannya secara sengaja maka dihukumi sama dengan orang kafir.
Dalil perintah salat termaktub dalam sejumlah ayat Al-Qur'an. Salah satunya dalam surah Al Ankabut ayat 45,
اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ ۗوَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗوَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ ٤٥
Artinya: "Bacalah (Nabi Muhammad) Kitab (Al-Qur'an) yang telah diwahyukan kepadamu dan tegakkanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Sungguh, mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya daripada ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut mengandung dua hikmah salat, yaitu dapat menjadi pencegah diri dari perbuatan keji dan perbuatan mungkar. Ibnu Katsir menerangkan, maksudnya salat dapat menjadi pengekang diri dari kebiasaan melakukan kedua perbuatan tersebut dan mendorong pelakunya untuk menghindarinya.
Dalam pelaksanaannya, salat ada yang dikerjakan dengan mengeraskan bacaan dan melirihkannya.
Hukum Mengeraskan Bacaan Salat
Para ulama sepakat, mengeraskan bacaan salat dianjurkan dalam salat Subuh, Maghrib, dan Isya, sebagaimana diterangkan Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar. Selain itu, seorang imam juga dianjurkan mengeraskan bacaan dalam salat Jumat, salat Id, salat Tarawih, dan salat Witir.
Menurut Imam an-Nawawi mengeraskan bacaan salat tersebut disunnahkan bagi imam dan orang yang salat sendirian, sedangkan makmum tidak boleh mengeraskan bacaannya dalam satu salat pun di antara salat tersebut sebagaimana kesepakatan ulama.
Disunnahkan pula mengeraskan bacaan pada salat gerhana bulan dan salat Istisqa' serta melirihkan bacaan pada salat gerhana matahari.
Dalam kitab Bidayatul Hidayah, Imam al-Ghazali menerangkan, imam harus melirihkan suaranya ketika membaca doa iftitah dan taawudz seperti saat salat sendirian. Namun, ia harus mengeraskan suara ketika membaca surah Al Fatihah dan surah-surah lainnya pada semua rakaat Subuh, dua rakaat pertama salat Maghrib dan Isya. Menurut Imam al-Ghazali, hal itu juga berlaku bagi orang yang salat sendirian.
Mengeraskan Bacaan Ayat Sajadah saat Sujud Tilawah
Kebolehan mengeraskan suara saat salat ini juga berlaku ketika membaca ayat sajadah, baik bagi imam maupun orang yang salat sendirian, dan bersujud pada saat membacanya. Hal ini diterangkan ahli fikih, Sayyid Sabiq, dalam kitab Fiqh Sunnah-nya.
Sayyid Sabiq menukil pendapat Imam an-Nawawi bahwa tidak makruh membaca surah As-Sajdah bagi imam, sebagaimana tidak makruh bagi orang yang mengerjakan salat sendirian, baik dalam salat yang dikerjakan dengan mengeraskan bacaan (jahriyyah) maupun melirihkan bacaan (sirriyah).
Pendapat tersebut diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan Hakim--yang menurutnya shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim--dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersujud pada rakaat pertama ketika mengerjakan salat Dzuhur. Para sahabat pun mengetahui bahwa beliau sedang membaca surah As-Sajdah.
(kri/nwk)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana