Wudhu merupakan syarat sah salat yang biasanya dilakukan menggunakan air yang mengalir. Para ulama telah menjelaskan mengenai jenis air hingga kadarnya yang bisa digunakan untuk berwudhu, termasuk boleh tidaknya wudhu menggunakan air di bak mandi.
Dalil kewajiban wudhu bersandar pada Al-Qur'an, sunnah, dan ijma', sebagaimana dikatakan Abdul Qadir Ar-Rahbawi dalam kitab Ash-Sholah 'alaa Madzaahib Al-Arba'ah. Adapun dalil Al-Qur'annya adalah firman Allah SWT,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki..." (QS Al Maidah: 6)
Baca juga: Sunnah-sunnah Tayamum Menurut Mazhab Syafi'i |
Adapun dalil wudhu yang berasal dari as-sunnah adalah hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda,
لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: "Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari dan Muslim)
Kadar Air untuk Wudhu
Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm menjelaskan, batas minimal air yang bisa digunakan untuk berwudhu adalah mencukupi anggota tubuh yang diperintahkan untuk dibasuh, yakni wajah, kedua tangan, dan kedua kaki. Jika air mengalir sendiri sehingga menjangkau semua bagian tubuhnya itu, maka itu sudah cukup kata Imam Syafi'i.
"Jika dia mengalirkan air ke tangannya, yaitu dengan menggerakkan kedua tangannya, maka itu lebih dari suci dan itu mustahab menurut saya," lanjut Imam Syafi'i seperti diterjemahkan Fuad Syaifudin Nur.
Sementara itu, apabila seseorang berwudhu dengan menceburkan diri ke dalam air mengalir atau air tenang yang tidak bernajis yang membasahi seluruh anggota tubuhnya dengan berniat thaharah, maka itu sah menurut Imam Syafi'i. Begitu pula duduk di bawah cucuran air atau pancuran air hujan dengan disertai niat.
Hukum Wudhu Menggunakan Air di Bak Mandi
Menurut penelusuran detikHikmah, tidak ada larangan berwudhu menggunakan air di bak mandi atau dengan gayung selama air tersebut dalam keadaan suci dari najis. Sebaliknya, apabila terdapat benda haram (yang menimbulkan najis) yang berada di dalam air, baik mengalir atau menggenang, maka semua air tersebut menjadi najis. Demikian menurut Imam Syafi'i.
Dalam Taudhihul Adillah karya Syafi'i Hadzami dijelaskan, memindahkan air dari bak besar ke bak kecil untuk wudhu tidak menyebabkan kemustama'lan air ataupun kenajisannya, meski ada tetesan air atau tangannya telah tercelup (syarat tangan harus suci) ke dalamnya.
Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah menegaskan bahwa hukum air musta'mal adalah thahur, suci dan menyucikan seperti air mutlak. Sebab, pada mulanya air tersebut memang suci. Air musta'mal adalah air yang pernah digunakan untuk wudhu maupun mandi besar.
Dalam kitab tersebut juga terdapat hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW pernah wudhu menggunakan gayung. Dari Abdullah bin Zaid RA, ia mengatakan, "Rasulullah SAW membawa sepertiga air gayung untuk berwudhu, kemudian beliau menggosok kedua lengannya." (HR Ibnu Khuzaimah)
Tata Cara Wudhu
Merangkum kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, berikut tata cara wudhu menurut para ulama ahli fikih.
- Niat
- Membasuh kedua telapak tangan
- Madhmadhah (berkumur) dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung)
- Membasuh muka
- Membasuh kedua tangan
- Mengusap kepala
- Membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali
- Mengusap serban atau penutup kepala. Ini diperbolehkan oleh Imam Ahmad, namun mayoritas ulama termasuk Syafi'i melarangnya
- Mengusap kedua telinga
- Membasuh kedua kaki
(kri/nwk)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi