Sutrah atau pembatas ketika sholat sebenarnya berfungsi mencegah agar tidak ada seseorang yang lewat di hadapan orang yang sholat. Banyak kejadian seseorang tanpa merasa bersalah lewat di hadapan orang yang sedang sholat karena belum mengetahui sutrah.
Yang perlu diketahui pertama kali adalah tentang definisi atau pengertian dari sutrah. Di dalam kitab Al-Fiqh 'ala Al-Madzahib Al-Arba'ah disebutkan pengertian sutrah adalah sebagai sesuatu yang dijadikan oleh orang yang sholat berada di hadapannya, bisa berupa kursi, tongkat, dinding, tempat tidur atau yang lainnya untuk mencegah lewatnya seseorang dihadapannya sementara dia sedang melaksanakan sholat.
Ad-dardir dalam Kitab Asy-syahru Ash-shaghir mendefinisikan sutrah sebagai benda yang dijadikan pembatas oleh orang sholat untuk mencegah orang lewat di hadapannya. Imam dan orang yang sholat sendiri (munfarid) dianjurkan menggunakan sutrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski disyariatkan, penggunaan sutrah saat sholat masih menjadi perdebatan antar ulama dalam hal menentukan hukum penggunaannya. Lantas, bagaimana penjelasannya?
Dalil Penggunaan Sutrah saat Sholat
Sebagian besar ulama berpendapat memasang sutrah adalah wajib, hal ini disebabkan adanya perintah dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Berikut ini adalah sejumlah hadits yang menunjukkan bahwa sholat dengan menghadap ke sutrah atau pembatas itu disyariatkan.
Hadits Abu Sa'id Al Khudri bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
ØĨذا ØĩŲŲŲŲ ØŖØØ¯ŲŲŲ ŲŲŲŲŲØĩŲŲŲ ØĨŲŲ ØŗŲØĒØąØŠŲ ŲŲŲŲØ¯ŲŲ Ų ŲŲØ§
"Jika seseorang mengerjakan sholat maka sholatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya" (HR. Abu Daud 698, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
juga hadits dari Sabrah bin Ma'bad Al Juhani radhiallahu'anhu, Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:
ØŗŲØĒŲØąŲØŠŲ Ø§ŲØąŲŲØŦŲŲŲ ŲŲŲ Ø§ŲØĩŲŲŲŲØ§ØŠŲ Ø§ŲØŗŲŲŲŲŲ Ų Ø ŲŲØĨŲØ°Ųا ØĩŲŲŲŲŲ ØŖŲØŲØ¯ŲŲŲŲ Ų Ø ŲŲŲŲŲŲØŗŲØĒŲØĒŲØąŲ Ø¨ŲØŗŲŲŲŲ Ų
"Sutrah seseorang ketika sholat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian sholat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah" (HR. Ahmad 15042, dalam Majma Az Zawaid Al Haitsami berkata: "semua perawi Ahmad dalam hadits ini adalah perawi Shahihain").
ØšŲŲŲ ØšŲØ§ØĻŲØ´ŲØŠŲ ØąØļŲ Ø§ŲŲŲ ØšŲŲØ§Ø ØŖŲŲŲŲ ØąŲØŗŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲ ØĩŲŲ Ø§ŲŲŲ ØšŲŲŲ ŲØŗŲŲ ØŗŲØĻŲŲŲ ŲŲŲ ØēŲØ˛ŲŲŲØŠŲ ØĒŲØ¨ŲŲŲ ØšŲŲŲ ØŗŲØĒŲØąŲØŠŲ Ø§ŲŲŲ ŲØĩŲŲŲŲŲØ ŲŲŲŲØ§ŲŲ: ((ŲŲŲ ŲØ¤ŲØŽŲØąŲØŠŲ Ø§ŲØąŲŲØŲŲŲ))Ø ØąŲØ§Ų Ų ØŗŲŲ Ø ŲŲŲ ØŗŲŲ ØŖŲØļŲØ§ Ų ŲŲŲ ØŲدŲŲØĢ ØˇŲŲŲØŲØŠŲ Ø¨Ų ØšŲØ¨ŲŲŲØ¯Ų اŲŲŲ ØąØļŲ Ø§ŲŲŲ ØšŲŲ.
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ditanya dalam perang Tabuk tentang sutrah orang yang sedang sholat. Maka beliau menjawab,"Seperti kayu yang berada di ujung belakang pelana unta." [H.R. Muslim (500) dan An-Nasa'i (745)]
ŲØšŲŲŲ Ø§Ø¨ŲŲŲ ØšŲŲ ŲØąŲ ØąØļŲ Ø§ŲŲŲ ØšŲŲØ ØŖŲŲŲŲ ØąŲØŗŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲ ØĩŲŲ Ø§ŲŲŲ ØšŲŲŲ ŲØŗŲŲ ŲŲØ§ŲŲ ØĨŲØ°Ųا ØŽŲØąŲØŦŲ ŲŲŲŲŲ Ų Ø§ŲŲØšŲŲØ¯ŲØ ØŖŲŲ ŲØąŲ Ø¨ŲØ§ŲŲØŲØąŲØ¨ŲØŠŲØ ŲŲØĒŲŲØļŲØšŲ بŲŲŲŲŲ ŲŲØ¯ŲŲŲŲŲØ ŲŲŲŲØĩŲŲŲŲŲ ØĨŲŲŲŲŲŲŲØ§Ø ŲŲØ§ŲŲŲŲØ§ØŗŲ ŲŲØąŲØ§ØĄŲŲŲØ ŲŲŲŲØ§ŲŲ ŲŲŲŲØšŲŲŲ Ø°ŲŲŲŲ ŲŲŲ Ø§ŲØŗŲŲŲŲØąŲØ ŲŲŲ ŲŲŲ ØĢŲŲ ŲŲ Ø§ØĒŲŲØŽŲذŲŲŲØ§ Ø§ŲØŖŲŲ ŲØąŲØ§ØĄŲ .
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam apabila keluar pada hari Raya 'Id beliau memerintahkan agar diambilkan tombak kemudian diletakkan di hadapannya lalu sholat menghadap ke arahnya sementara orang-orang berada di belakangnya. Beliau biasa melakukannya pada saat safar. Semenjak itu, para amir juga melakukan hal yang sama. [H.R. Muslim (501), Al-Bukhari (494), Abu Dawud (687)]
Hukum Sutrah
Semua ulama sepakat jika penggunaan sutrah memang disyariatkan. Tetapi ketika berbicara mengenai hukumnya, ada sedikit perbedaan karena ada yang mewajibkan dan ada juga yang Sunnah.
Dalam buku 'Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam buku 'Seri Fiqih Kehidupan: 3', terdapat dua perbedaan pendapat ulama mengenai hukum sutrah. Berikut penjelasannya.
1. Pendapat yang Mewajibkan
Jika diteliti lebih jauh, hanya ada dua ulama yang dengan tegas mewajibkan penggunaan sutrah saat sholat. Mereka adalah as-Syaukani dan al-Abani, serta beberapa murid beliau.
As-Syaukani (w. 1250 H)
As-Syaukani rahimahullah berkata :
ŲŲŲŲ ŲŲŲŲØĩŲŲ ØĨŲŲ ØŗØĒØąØŠ ŲŲŲ ØŖŲ Ø§ØĒ؎اذ Ø§ŲØŗØĒØąØŠ ŲØ§ØŦب
Perkataan beliau 'maka, hendaklah ia sholat menghadap sutrah, padanya terdapat satu petunjuk bahwa mengambil sutrah (saat sholat) adalah wajib" (As-Syaukani, Nailu al-Authar, 3/5)
Al-Albani (w. 1420 H)
Al-Albani ketika mengomentari hadits sutrah, beliau berkata:
ŲŲŲ Ø§ŲØØ¯ŲØĢ ØĨŲØŦاب Ø§ŲØŗØĒØąØŠ
Hadits ini memberikan pengertian tentang wajibnya sutrah. (al-Albani, Hujjatu an-Nabi, 22, lihat pula: sifat shalat Nabi: 82, Tamam al-Minnah: 300)
2. Pendapat yang Menyunahkan
Selain pendapat kedua ulama di atas, sebagian besar ulama mengatakan sutrah tidak diwajibkan ketika sholat. Bisa dikatakan hampir ulama salaf dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa sutrah itu sunnah hukumnya.
Bahkan Ibnu Rusyd al-Hafid al-Malikiy (w. 595 H) berani memberikan statement bahwa hukum sunnah merupakan kesepakatan semua ulama.
ŲŲØ§ØĒŲŲŲŲŲŲ Ø§ŲØšŲŲŲŲ ŲØ§ØĄŲ Ø¨ŲØŖŲØŦŲŲ ŲØšŲŲŲŲ Ų ØšŲŲŲŲ Ø§ØŗŲØĒŲØŲØ¨ŲØ§Ø¨Ų Ø§ŲØŗŲŲØĒŲØąŲØŠŲ Ø¨ŲŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲ ŲØĩŲŲŲŲŲ ŲŲØ§ŲŲŲŲØ¨ŲŲŲØŠŲ ØĨŲØ°Ųا ØĩŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲŲŲØąŲØ¯ŲØ§ ŲŲØ§ŲŲ ØŖŲŲŲ ØĨŲŲ ŲØ§Ų ŲØ§
Dan para ulama -seluruhnya- telah berijmak akan istihbabnya (sunnahnya) sutroh untuk diletakan antara orang yang sholat dengan kiblat, baik jika sedang sholat sendirian atau tatkala menjadi imam" (Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid, 1/ 82).
Pendapat sunnah ini bisa kita temukan dari ulama-ulama madzhab di kitab fiqih klasik, baik mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-syafi'iyah maupun Al-Hanabilah.
Mazhab Hanafi
Umumnya ulama Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat sutrah itu hukumnya Sunnah. Ibnu Humam, ulama yang mewakili Mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan:
"Dan dianjurkan bagi orang yang sholat di Padang pasir untuk meletakkan sutrah di depannya. Dan tidak apa-apa bagi dia untuk tidak menggunakan sutrah jika merasa aman dari lalu lalang orang serta tidak menghadap jalan."
Mazhab Maliki
Ibnu Abdil Barr salah satu ulama Mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Al-kafi Fi Fiqhi Ahli Al-Madinah menuliskan hal berikut:
"Sutrah dalam sholat hukumnya sunnah. Dan apa saja yang lewat di depan orang yang sholat maka sholatnya tidak batal."
Mazhab Syafi'i
Pandangan Imam syafi'i (w. 204 H) sendiri kita bisa temukan dalam kitab beliau Ikhtilaf al-Hadits, hal. 97, atau yang telah ditulis oleh Imam Nawawi (w. 676 H) dalam kitabnya Raudhatu at-Thalibin, 1/ 398.
ŲŲØŗØĒØØ¨Ų ŲŲŲ ŲØĩŲŲ ØŖŲ ŲŲŲŲ Ø¨ŲŲ ŲØ¯ŲŲ ØŗØĒØąØŠ Ų Ų ØŦØ¯Ø§ØąØ§Ų ØŖŲ ØŗØ§ØąŲØŠ ØŖŲ ØēŲØąŲا ŲŲØ¯ŲŲ Ų ŲŲØ§ بØŲØĢ ŲØ§ ŲØ˛ŲØ¯Ų Ø¨ŲŲŲŲ Ø§ ØšŲŲ ØĢŲØ§ØĢØŠ ØŖØ°ØąØš
"Disunnahkan bagi orang yang shalat agar meletakkan sutrah di depannya, yang berupa tembok, tiang, atau yang lainnya dan mendekat kepadanya dengan jarak (antara dirinya dengan sutrah) tidak lebih dari tiga hasta" (an-Nawawi, Raudhatu at-Thalibin, 1/ 398)
Mazhab Al-Hanabilah
Pendapat Madzhab Hanbali kita bisa gali dalam kitab Ibnu Quddamah al-Maqdisi (w. 620 H), al-Mughni, hal. 4/ 06, atau dalam kitabnya Imam Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H), Fathu al-Bari, hal. 3/ 398.
Al-Imam as-Shan'ani (w. 1182 H) juga menghukumi sunnah dalam kitab beliau Subul as-Salam, hal. 1/ 202.
Ulama Modern
Abdullah bin Baaz (w. 1420 H) berkata:
Ø§ŲØĩŲØ§ØŠ ØĨŲŲ ØŗØĒØąØŠ ØŗŲØŠ Ų Ø¤ŲØ¯ØŠ ŲŲŲØŗØĒ ŲØ§ØŦب؊
"Shalat menghadap sutrah adalah sunnah muakkadah (yang sangat ditekankan), dan bukan kewajiban" (Abdullah bin Baaz, Tuhfatul-Ikhwaan bi-Ajwibati Tata'allaqa bi-Arkaanil-Islaam, 81)
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) berkata:
Ø§ŲØŗØĒØąØŠ ŲŲ Ø§ŲØĩŲØ§ØŠ ØŗŲØŠ Ų Ø¤ŲØ¯ØŠ ØĨŲØ§ ŲŲŲ ØŖŲ ŲŲ ŲØĨŲ Ø§ŲŲ ØŖŲ ŲŲ ŲØ§ ŲŲØŗŲ ŲŲ Ø§ØĒ؎اذ ØŗØĒØąØŠ Ø§ŲØĒŲØ§ØĄŲ Ø¨ØŗØĒØąØŠ Ø§ŲØĨŲ Ø§Ų
"Sutrah dalam shalat hukumnya sunnah muakkadah, kecuali bagi makmun. Karena makmum tidak disunnahkan memakai sutrah, dimana mereka telah dicukupkan dengan sutrahnya imam" (Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil-Islaam, 343 soal no. 267)
(hnh/hnh)












































Komentar Terbanyak
Lebaran Muhammadiyah 2026, Ini Tanggal dan Penetapan Resminya
Rusia: AS-Israel Sengaja Tabur Perpecahan di Dunia Islam Selama Ramadan
Muslim di Kota Ini Cuma Puasa 1 Jam