Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meluapkan kegeramannya setelah mengetahui Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Padahal, menurutnya, ada aturan yang mengecualikan objek pajak untuk kepentingan umum di bidang pendidikan non-komersial.
Hal ini disampaikan Rieke melalui video yang diunggahnya di Instagram, saat mengunjungi Ponpes Al-Fath Jalen yang baru saja ditinggal wafat oleh pendirinya, Kiai Yasin. Ia pun menyolek (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.
"Ini pesantren abangku, Kiai Yasin... Belum itu tanah kering ya, tiba-tiba ada orang datang dari Badan Pendapatan Daerah nagih pajak. Kang Purbaya! Tolong Kang Purbaya!" seru Rieke dalam video tersebut, dikutip detikcom, Kamis (23/10/2025), dengan seizin yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rieke kemudian menegaskan dasar hukum yang seharusnya membebaskan pesantren tersebut dari PBB-P2. Ia mengacu pada Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengecualikan kepemilikan, penguasaan, dan atau pemanfaatan atas bumi dan atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
"Yayasan abang gue tuh nggak cari untung. Berani-beraninya nagih ya. Kita selesaikan secara adat hukum maksudnya," tegas Rieke.
Ponpes Sempat Diancam 'Police Line'
Naili, pengurus pesantren sekaligus istri almarhum Kiai Yasin, menceritakan kronologi tagihan yang mengejutkan itu. Ia menyebut bahwa sekitar tahun 2010-an, saat mengurus sertifikat wakaf, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) sempat menenangkan bahwa pesantren dibebaskan dari PBB.
Namun, kejutan pahit datang pada 2024 dengan surat tagihan pajak, dan puncaknya di 2025. Ia merasa tertekan mengingat ada seribu delapan belas santri yang bersekolah di sana.
"Tiba-tiba 2025 itu kami dapat surat terkait pajak PBB bahwa pesantren kami akan di-police line. Saya nangis terus terang. Nggak lama dari itu Abah wafat," ungkap Naili pilu.
"Gimana anak saya kalau di police line? Ribuan santri sekolah. Sedangkan itu murni bukan kesengajaan. Jadi memang sudah diinformasikan bebas bayar gitu," tambahnya menahan tangis.
Padahal, pesantren telah mengambil alih tanggung jawab negara dalam pendidikan. Seharusnya, ada aturan pesantren itu bagian dari yayasan atau lembaga yang tidak komersial, sehingga dikecualikan bisa dapat pengurangan atau bahkan dibebaskan, kata wanita yang dikenal dengan nama Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu.
Dampingan dari DPRD Bekasi
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, membenarkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bekasi memang mengatur pengecualian bagi tempat ibadah dan atau pondok pesantren yang tidak komersial agar dapat diajukan untuk tidak membayar PBB.
"Tapi memang kejadian Bu Ustadz itu ada yang nagih, kadang tagihan telat. Saat nagih pun tidak memberikan sosialisasi," ujar Nyumarno.
Nyumarno berjanji akan memberikan pendampingan langsung. "Untuk pesantren Al-Fath ini saya secara pribadi di DPRD Bekasi akan damping langsung aja ya. Kita dampingin agar pesantren yang notabene tidak komersil seharusnya dibebaskan untuk pajak bumi dan bangunannya," tandasnya.
Rieke menyebut, pesantren ini juga istimewa karena 50 persen siswanya berasal dari keluarga tidak mampu dan tidak pernah mendapat bantuan dari Pemkab.
"Ini sudah ngajuin sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari mulai undang-undangnya, peraturan turunannya sampai tadi yang ada aturan hukum soal PBB di Kabupaten Bekasi. Sudah mengajukan, ini sudah. Bupatinya sudah," kata Rieke sambil menunjukkan berbagai macam surat perizinan pesantren.
Rieke memastikan akan mengawal kasus ini, tidak hanya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait PBB, tetapi juga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait urusan sertifikat tanah wakaf.
"Insya Allah aku kawal langsung. Mbakku jangan berkecil hati, sama bestie-bestie dari seluruh Indonesia kita doakan pesantren Al-Fath ini mendapatkan haknya," tutup Rieke.
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
Wamenag Romo Syafi'i Menikah Hari Ini, Habib Rizieq Jadi Saksi
Dukung Ponpes Al Khoziny Dibantu APBN, Cak Imin: Ada 1.900 Santri di Sana
Wali Santri Korban Meninggal Ambruknya Musala Al Khoziny Akan Diumrahkan