Kata sutrah berasal dari bahasa Arab satara-yasturu yang artinya menutupi, menyembunyikan, menghalangi akan sesuatu atau ghaththahu yang bermakna menabiri. Sedangkan sutrah secara istilah menurut Kitab Syarah Bulughul Maram berarti pembatas atau penghalang sebagai tempat untuk mengerjakan sholat.
Dalam Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, sutrah adalah sesuatu yang dijadikan pembatas di depan orang salat dengan tujuan mencegah orang lewat di depannya. Dan Kitab Fiqih Sunnah menjelaskan, sutrah adalah sesuatu yang diletakkan di depan orang salat dengan tujuan mencegah pandangan dari hal-hal yang ada di hadapannya.
Dalil Soal Sutrah
Berikut ini sejumlah hadits yang menunjukkan bahwa salat menghadap ke sutrah atau pembatas itu disyariatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها، أَنَّ رَسُول اللهِ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ فِي غَزْوَةِ تَبُوك عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّي؟ فَقَالَ: ((كَمُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ))؛ رواه مسلم، ولمسلم أيضًا مِنْ حَدِيث طَلْحَةَ بن عُبَيْدِ الله رضي الله عنه.
Artinya: Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah SAW ditanya dalam perang Tabuk tentang sutrah orang yang sedang salat. Maka beliau menjawab, "Seperti kayu yang berada di ujung belakang pelana unta." (HR Muslim dan An-Nasa'i)
Imam Muslim juga meriwayatkan hadits dari Thalhah bin 'Ubaidillah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,
إذا وضع أحدكم بين يديه مثل مؤخرة الرحل فليصل، ولا يبال مَنْ مرَّ وراء ذلك
Artinya: "Apabila salah seorang dari kalian meletakkan di hadapannya semisal kayu yang berada di ujung belakang pelana unta, maka salatlah. Orang yang lewat di belakangnya (yaitu kayu tersebut) tidak perlu dipedulikan." (HR Muslim)
Lantas bagaimana ketentuan sutrah dalam salat? Simak penjelasannya.
Bentuk yang Bisa Dijadikan Sutrah
Menukil dari buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, adapun bentuk yang dapat digunakan sebagai sutrah, antara lain:
1. Tombak
Bentuk sutrah dalam bentuk tombak ini diriwayatkan dalam hadits Rasulullah SAW, yakni:
أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان إذا خرَج يومَ العيدِ، أمَرَ بالحَربَةِ فتوضَعُ بَين يَدَيهِ، فيُصلِّي إليها والناسُ وَراءَهُ، وكان يفعل ذلك في السَّفرِ، فمِنْ ثَمَّ اتَّخَذَها الأُمَراءُ
Artinya: "Rasulullah SAW jika keluar ke lapangan untuk salat Id, beliau memerintahkan seseorang untuk membawa tombak lalu ditancapkan di hadapan beliau. Lalu beliau salat menghadap tombak tersebut dan orang-orang manusia bermakmum di belakang beliau. Beliau juga melakukan ini dalam safarnya. Kemudian hal ini pun dicontoh oleh para umara." (HR Bukhari dan Muslim)
2. Pilar/Tiang Masjid
Dalilnya hadits Salamah bin Al Akwa' RA, Yazid bin Abi Ubaid berkata:
كنتُ آتي مع سَلَمَةَ بنِ الأكوَعِ،فَيُصلِّي عندَ الأُسطُوانَةِ التي عندَ المُصحفِ،، فقُلْت: يا أبا مُسْلِمٍ، أراكَ تَتَحَرَّى الصلاةَ عندَ هذهِ الأُسطوانَةِ؟ قال: فإني رأيتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَتَحَرَّى الصلاةَ عِندَها
Artinya: "Aku pernah bersama Salamah bin Al Akwa', lalu ia salat di sisi (di belakang) tiang yang ada di Al Mushaf. Aku bertanya: 'Wahai Abu Muslim, aku melihat engkau salat di belakang tiang ini, mengapa?' Ia berkata: 'Aku pernah melihat Nabi SAW memilih untuk salat di belakangnya.'" (HR Bukhari dan Muslim)
3. Hewan Tunggangan
Mengenai hewan tunggangan dapat dijadikan sutrah ada dalam hadits Ibnu Umar RA, beliau berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْرِضُ رَاحِلَتَهُ وَهُوَ يُصَلِّي إِلَيْهَا
Artinya: "Nabi SAW pernah menghadap pada hewan tunggangannya ketika salat." (HR Bukhari dan Muslim)
Namun hendaknya hewan tunggangan yang dijadikan sutrah diikat dan tidak membuat orang yang salat terkena najis.
4. Pohon
Adapun dalil yang menunjukkan pohon sebagai sutrah yakni, hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu'anhu, beliau berkata:
لقد رأيتُنا ليلةَ بدرٍ, وما فينا إنسانٌ إلَّا نائمًا, إلَّا رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فإنَّه كان يُصلِّي إلى شجرةٍ ويدعو حتَّى أصبحَ
Artinya: "Sungguh aku menyaksikan keadaan kita pada malam hari perang Badar, tidak ada seorang pun dari kita yang tidak tidur kecuali Rasulullah SAW. Ketika itu beliau mengerjakan sholat menghadap ke sebuah pohon dan berdoa hingga pagi hari." (HR Ahmad, Syaikh Ahmad Syakir menilai sanadnya shahih)
5. Anak Panah
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
سُتْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ السَّهْمُ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ بِسَهْمٍ
Artinya: "Sutrah seseorang ketika salat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian sholat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah" (HR Ahmad dalam Majma Az Zawaid Al Haitsami berkata, "Semua perawi Ahmad dalam hadits ini adalah perawi Shahihain.")
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi