8 Hal yang Membatalkan Puasa, Perhatikan saat Jalani Puasa Tasua & Asyura

8 Hal yang Membatalkan Puasa, Perhatikan saat Jalani Puasa Tasua & Asyura

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 27 Jul 2023 08:00 WIB
Ilustrasi Puasa
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Ada beberapa hal yang bisa menjadi penyebab batalnya puasa. Umat muslim harus tahu agar ibadahnya berjalan sesuai syariat sehingga bisa mendapatkan keutamaan.

Ketika menjalani puasa, baik itu puasa wajib di bulan Ramadan atau puasa sunnah, umat muslim harus memahami rukun serta mengetahui syarat wajib puasa. Tak hanya itu, penting juga untuk mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187 dijelaskan tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Allah SWT berfirman,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰىى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّييَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."

ADVERTISEMENT

Melansir laman MUI, dijelaskan bahwa dalam ayat di atas, terdapat tiga indikasi yang membatalkan puasa yaitu, makan, minum, dan bersenggama. Ketiganya dilarang untuk dilakukan oleh muslim yang berpuasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.

Meskipun dalam Al-Qur'an hanya terdapat tiga hal yang membatalkan puasa, akan tetapi Rasulullah SAW juga mengabarkan hal-hal lain yang juga menjadi penyebab batalnya puasa.

Hal yang Membatalkan Puasa

Beberapa hal yang membatalkan puasa dijelaskan dalam Kitab Fath al-Qarib sebagaimana dilansir dari laman NU Online. Berikut daftarnya:

1. Makan dan Minum

Memasukkan sesuatu berupa makanan, minuman, maupun benda lainnya ke dalam tubuh melalui lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga, dan hidung dalam keadaan sengaja maka dapat membatalkan puasa. Akan tetapi, jika perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَاَكَلَ وَاشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَاِنَّمَا اَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Artinya: Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu". (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

2. Memasukkan Obat atau Benda Melalui Dua Jalan

Ketika seseorang melakukan pengobatan dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

3. Muntah

Muntah secara sengaja termasuk hal yang dapat membatalkan puasa. Akan tetapi, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah tiba-tiba dan tidak ada sedikitpun dari muntahannya yang tertelan, maka puasa tetap sah.

4. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari

Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis atau berjimak di siang hari pada saat berpuasa secara sengaja maka dapat membatalkan puasa. Selain itu, orang yang melakukannya juga akan dikenakan denda atau kafarat.

Dendanya yakni melaksanakan puasa selama dua bulan secara berturut-turut. Apabila tidak mampu, maka ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.

5. Keluarnya Air Mani

Keluar air mani (sperma) yang disebabkan bersentuhan kulit maka dapat membatalkan puasa. Kondisi ini terjadi karena onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.

6. Haid dan Nifas

Keluarnya darah dari kemaluan saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal. Perempuan yang sedang haid dan dalam masa nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.

7. Gila

Ketika seseorang tengah berpuasa dan tiba-tiba mengalami gangguan jiwa atau gila, maka puasanya batal.

8. Murtad

Murtad adalah seseorang yang keluar dari agama Islam. Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan hal-hal yang sifatnya mengingkari keesaan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut langsung batal.

Demikian deretan perkara yang dapat membatalkan puasa. Perhatikan hal ini saat hendak menjalani puasa Tasua dan Asyura di bulan Muharram.




(dvs/nwk)

Hide Ads