- Hal-hal yang Membatalkan Puasa 1. Masuknya Sesuatu ke Dalam Tubuh Secara Sengaja 2. Berobat dengan Cara Memasukkan Obat atau Benda Melalui Qubul atau Dubur 3. Muntah dengan Sengaja 4. Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari dengan Sengaja 5. Keluar Air Mani karena Bersentuhan Kulit 6. Haid atau Nifas 7. Mengalami Gangguan Jiwa atau Gila (Junun) 8. Murtad atau Keluar dari Islam
Puasa merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam saat Ramadan. Namun, ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, baik disengaja maupun tidak.
Agar ibadah tetap sah, sempurna, dan diterima Allah SWT, penting untuk memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa beserta penjelasannya. Apa saja itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Menjalankan ibadah puasa Ramadhan tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Berikut beberapa hal yang dapat membatalkan puasa beserta penjelasannya, dirangkum dari laman NU Online.
1. Masuknya Sesuatu ke Dalam Tubuh Secara Sengaja
Puasa akan batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga dengan sengaja. Namun, jika terjadi secara tidak disengaja, seperti tertelan air ketika berkumur, maka puasa tetap sah.
2. Berobat dengan Cara Memasukkan Obat atau Benda Melalui Qubul atau Dubur
Penggunaan obat yang dimasukkan melalui lubang qubul (saluran kemih) atau dubur, seperti pemasangan kateter urine atau pengobatan ambeien dengan suppositoria, juga dapat membatalkan puasa karena dianggap memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara disengaja.
3. Muntah dengan Sengaja
Jika seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Namun, jika muntah terjadi tanpa disengaja dan tidak ada muntahan yang tertelan kembali, maka puasa tetap sah dan bisa dilanjutkan hingga waktu berbuka.
4. Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari dengan Sengaja
Berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan tidak hanya membatalkan puasa. Mereka yang sengaja berhubungan suami istri diwajibkan untuk membayar denda atau kafarat.
Kafarat yang harus dilakukan adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang fakir miskin dengan satu mud (sekitar 0,6 kg atau Âŧ liter beras) per orang.
5. Keluar Air Mani karena Bersentuhan Kulit
Jika air mani keluar akibat bersentuhan dengan lawan jenis atau melakukan onani, maka puasa batal. Namun, jika mani keluar akibat mimpi basah (ihtilam), maka puasa tetap sah.
6. Haid atau Nifas
Wanita yang mengalami haid atau nifas saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Mereka wajib menggantinya (qadha) setelah bulan Ramadhan berakhir.
7. Mengalami Gangguan Jiwa atau Gila (Junun)
Jika seseorang mengalami gangguan jiwa atau menjadi gila di siang hari saat berpuasa, maka puasanya batal. Jika ia sembuh, maka wajib menggantinya dengan puasa qadha.
8. Murtad atau Keluar dari Islam
Jika seseorang yang sedang berpuasa murtad atau keluar dari Islam, seperti menyekutukan Allah atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasanya batal. Jika ia kembali masuk Islam, ia wajib mengqadha puasa yang telah batal tersebut.
Dengan memahami hal-hal yang membatalkan puasa, muslim dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah puasa agar tetap sah dan diterima Allah SWT. Semoga ibadah puasa kita diberikan kelancaran dan keberkahan.
(hil/irb)