Rukhsah secara arti adalah keringanan. Untuk itu, rukhsah dalam salat adalah keringanan yang diberikan Allah SWT agar ibadah yang diperintahkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa memberatkan dan membebani umat Islam.
Dasar dari diberikannya rukhsah sendiri termaktub dalam firman Allah SWT melalui surah Al Baqarah ayat 185 yaitu,
... يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ...
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "... Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ..."
Bentuk Rukhsah dalam Salat
Rukhsah ini diberikan Allah SWT untuk umatnya yang memiliki halangan atau keterbatasan. Salah satu kriteria orang yang diberikan rukhsah oleh Allah SWT adalah bagi orang sakit yang tidak mampu salat dengan berdiri agar melaksanakan ibadah salat dengan duduk atau berbaring.
Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 103 yang berbunyi,
... فَاذْكُرُوا الله قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلى جُنُوبِكُمْ ...
Artinya: "... berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring ..."
Dijelaskan lebih lanjut dengan sebuah hadits Rasulullah SAW,
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِيْ بَوَاسِيْرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلى جَنْبِ. (رواه الجماعة إلا مسلما)
Artinya: Dari 'Imran bin Hushain ia berkata, "Saya menderita penyakit ambeien, lalu saya bertanya kepada Rasulullah SAW bagaimana caranya salat. Beliau bersabda, 'Salatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan kalau tidak mampu maka berbaringlah." (HR Jama'ah kecuali Muslim)
Baca juga: Berapa Rakaat Salat Jamak Dzuhur dan Ashar? |
Kemudian diterangkan kembali dalam redaksi lain, Rasulullah SAW bersabda,
يُصَلِّى الْمَرِيضُ قَائِمًا إِنِ اسْتَطَاعَ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ صَلَّى قَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَسْجُدَ أَوْمَاً ، وَجَعَلَ سُجُوْدَهُ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوْعِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّي قَاعِدًا صَلَّى عَلَى جَنْبِهِ الْأَيْمَنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّي عَلَى جَنْبِهِ الْأَيْمَنِ صَلِّ مُسْتَلْقِيًا رِجُلُهُ مِمَّا يَلِي الْقِبْلَةَ . (رواه البيهقي والدارقطني عن علي بن أبي طالب
Artinya: "Orang sakit salat dengan berdiri jika mampu, jika tidak mampu maka salat dengan duduk. Jika ia tidak mampu sujud hendaklah ia memberi isyarat (dengan kepalanya), sujudnya hendaklah lebih rendah daripada rukuknya. Jika ia tidak mampu salat dengan duduk, maka hendaklah ia salat dengan berbaring di atas lambung kanan sambil menghadap kiblat. Jika tidak mampu, maka hendaklah ia salat dengan terlentang, sedang kaki dijuruskan kearah kiblat". (HR Baihaqi dan Ad-Daruquthni dari Ali bin Abi Thalib)
Diperbolehkan bagi orang yang sakit untuk memilih posisi dan melakukan gerakan salat sesuai dengan kemampuannya. Hal ini termasuk dengan gerakan isyarat mata atau dengan hati, jika kondisi tidak memungkinkan.
Rukhsah dalam salat yang diberikan oleh Allah SWT masih terdapat banyak dengan beragam kondisi atau syarat. Dikutip dari Kitab Lengkap Panduan Shalat karya Ust. M. Khalilurrahman al-Mahfani dan Ust. Aburrahim Hamdi, berikut adalah beberapa rukhsah dalam salat lainnya.
1. Haji di Arafah, di Mina, dan Muzdalifah
Diperbolehkan menjamak salat ketika sedang melakukan haji di Arafah, di Mina, dan Muzdalifah. Tetapi sebagian ulama hanya membolehkan salat qashar, tidak dijamak, karena sebagian haditsnya hanya menyebutkan di Mina 2 rakaat (berdasarkan HR. Muttafaq 'alaih dari Ibn Umar dan Abdurrahman bin Yazid).
Namun, beberapa ulama lainnya berpendapat boleh menjamak dan mengqashar, karena dalam hadits lain menyebutkan selama haji 10 hari di Makkah, Rasulullah mengerjakan dua rakaat dua rakaat hingga kembali ke Madinah (berdasarkan HR. Muttafaq alaih dari Anas)
Jamak taqdim (mendahulukan waktu salat) yakni salat Dzuhur dan salat Ashar dilakukan sekaligus di waktu Dzuhur saat berada di Arafah, sedangkan jamak takhir (mengakhirkan waktu salat) yakni salat Maghrib dan salat Isya dilakukan di waktu Isya ketika berada di Muzdalifah.
2. Hujan Lebat
Rukhsah dalam salat saat hujan lebat termaktub dalam sebuah hadits yaitu,
أنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ. (رواه البخاري).
Artinya: "Sesungguhnya Nabi telah menjamak salat Maghrib dan salat Isya pada suatu malam ketika turun hujan lebat." (HR Bukhari)
3. Keperluan yang Mendesak Sekali
Diperkenankan untuk seseorang menjamak salatnya karena keperluan yang amat mendesak selama tidak menjadi kebiasaan. Hal ini salah satunya dilandasi oleh hadits berikut,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَمَعَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ. قِيْلَ لَابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُخْرِجَ أُمَّتَهُ. (رواه مسلم).
Artinya: Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi pernah menjamak salat Dzuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya di Madinah, bukan karena dalam keadaan ketakutan atau hujan. Lalu ditanyakan kepada Ibnu Abbas, "Kenapa Nabi berbuat demikian?" Ujarnya, "Agar Beliau tidak memberatkan umatnya." (HR Muslim)
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi