Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Surat pemanggilan sudah dikirim sejak pekan lalu.
"Ya, ditunggu saja. Saya, kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya, kemungkinan di minggu ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025), dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut dijadwalkan hari ini, Selasa (16/12). Budi optimistis Yaqut akan memenuhi panggilan KPK.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020-2024," kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut, kala itu, menjabat sebagai Menteri Agama pada periode kasus yang diusut.
Kasus ini terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan untuk penyelenggaraan haji Indonesia 2024. Tambahan kuota itu didapat Indonesia usai Presiden Joko Widodo melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi. Tujuannya untuk mengurangi antrean jemaah reguler.
Dalam perjalanannya, kuota tambahan itu dibagi sama rata masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus. Alokasi ini dinilai menyalahi UU Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus mendapat 8 persen dari total kuota Indonesia. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK telah memanggil sejumlah nama termasuk memeriksa lebih dari 300 travel haji untuk dimintai keterangan. KPK juga mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan terhadap Mantan Menteri Agama Yaqut Qolil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan untuk keperluan penyidikan.
Yaqut telah dua kali dimintai keterangan KPK dalam perkara ini. Pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, empat hari sebelum KPK mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri. Pemeriksaan yang pertama dilakukan saat kasus masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian, Yaqut kembali diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025 saat kasus naik penyidikan. Pemeriksaan tersebut berlangsung 6 jam lebih.
"Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan. Jadi ada pendalaman," kata Yaqut, dilansir detikNews.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Selengkapnya baca di sini dan di sini.
(kri/erd)












































Komentar Terbanyak
Sosok Pria Muslim Hentikan Penembakan Massal Yahudi di Pantai Bondi
Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjingnya? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Rujuk Tanpa Menikah Ulang Setelah Talak 1?