Jumlah Fidyah Puasa yang Harus Dibayar untuk Fakir Miskin

Jumlah Fidyah Puasa yang Harus Dibayar untuk Fakir Miskin

Nilam Isneni - detikHikmah
Jumat, 10 Mar 2023 05:32 WIB
Hukum dan Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa
Ilustrasi jumlah fidyah puasa yang harus dibayar. Foto: iStock
Jakarta -

Orang yang memiliki utang puasa wajib menggantinya dengan puasa di luar bulan Ramadhan atau membayar fidyah. Jumlah fidyah yang harus dibayar ini telah ditentukan oleh syariat.

Dalil membayar fidyah termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 184. Allah SWT berfirman,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Melansir dari buku Kosakata Keagamaan karya Quraish Shihab, fidyah artinya tebusan yang dipersembahkan oleh seorang mukallaf guna pembebasan dari jatuhnya sanksi hukum. Mukalaf adalah orang yang dikenai beban syariat.

ADVERTISEMENT

Dalam istilah lain, fidyah diartikan sebagai memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.

Hafidz Muftisany dalam buku Fikih Muslimah Praktis: Hukum Parfum Hingga Potong Kuku Saat Junub menjelaskan bahwa fidyah berfungsi sebagai suatu hukuman baginya karena sudah melalaikan kewajiban mengqadha puasa.

Kriteria seseorang diwajibkan untuk membayar fidyah ini misalnya saja seseorang yang telah renta dan tidak sanggup berpuasa, seseorang yang meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki utang puasa karena sakit, musafir atau kendala lainnya, maka utang puasa itu harus ditunaikan dengan membayar fidyah.

Keharusan membayar fidyah juga berlaku atas seseorang yang mempunyai utang puasa, sedangkan ia mampu menggantinya di luar bulan Ramadhan, namun ia menunda hingga ajalnya tiba.

Cara pelaksanaannya bisa dibayar menggunakan bahan mentah (bukan dengan uang) atau dengan mengundang orang miskin sejumlah puasa yang ditinggalkan, lalu mereka menjamunya hingga kenyang, seperti dikatakan dalam buku Ini Kuncinya, Itu Rezekinya karya Raisya Maula Ibnu Rusyd.

Jumlah Fidyah yang Harus Dibayarkan

Disebutkan dalam al-Imam al-Syafi'i fi Mazhabihi al-Qadim wa al-Jadid karya Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi dan diterjemahkan oleh Usman Sya'roni, jumlah fidyah yang harus dibayarkan sebanyak satu mud bahan makanan pokok kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan itu bisa berupa beras, gandum, atau sejenisnya.

Menurut Kholilurrohman dalam buku Bekal Menyambut Bulan Suci Ramadhan berikut orang yang wajib mengqadha puasa tetapi bisa membayarnya dengan fidyah:

  • Bagi perempuan yang sedang hamil atau menyusui bayinya dan tidak melaksanakan puasa karena khawatir terhadap anaknya atau janinnya, fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (satu cakupan kedua telapak tangan orang sedang) makanan pokok mayoritas masyarakat setempat setiap hari.
  • Bagi orang yang masih memiliki tanggungan untuk mengqadha puasa, lalu ia menangguhkan qadha-nya sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah setiap harinya sebanyak satu mud.

Keterangan: satu mud takarannya seperempat dari ukuran zakat fitrah (sekitar 0,875 liter atau 0,625 kg)

Adapun, orang yang cukup membayar fidyah tanpa melakukan qadha puasa adalah:

  • Orang tua yang lemah yang tidak kuat berpuasa atau merasakan kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa namun sebagai gantinya ia wajib membayar fidyah pada setiap harinya.
  • Orang yang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya. Orang seperti ini tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha puasa yang ia tinggalkan, tetapi hanya wajib membayar fidyah saja. Jumlah fidyah yang harus dibayarkan yaitu seukuran makan siang dan malam.

Quraish Shihab menerangkan dalam buku Kosakata Keagamaan, dalam pandangan mazhab Syafi'i wanita yang sedang hamil atau menyusui diizinkan/wajib untuk tidak berpuasa. Hal tersebut karena jika melaksanakan puasa akan mengakibatkan mudarat bagi dirinya dan anak yang dikandung atau yang disusuinya.

Selain itu, sekadar khawatir karena keadaan dirinya yang akan memengaruhi janin yang dikandungnya atau bahkan kepada anak yang sudah disusuinya. Setelah kekhawatiran berlalu maka ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya tanpa membayar fidyah.

Hal itu kecuali jika kekhawatiran itu menyangkut kekhawatiran kepada janin atau anak yang disusuinya maka ia wajib membayar fidyah. Jumlah fidyah yang dibayarkan yaitu berupa memberi makan orang miskin sebagai ganti setiap hari dia tidak berpuasa.




(kri/kri)

Hide Ads