Pengertian ahli waris adalah orang-orang yang memiliki ikatan keluarga atau kekerabatan dengan orang yang telah meninggal dunia. Sementara itu, Dr Iman Jauhari SH M Hum dan Dr T Muhammad Ali Bahar SH MKn dalam bukunya yang bertajuk Hukum Waris Islam mengartikan ahli waris sebagai orang yang mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Adapun, pengertian waris dalam bahasa Indonesia ialah pusaka, maknanya mengacu pada benda dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang telah mati untuk dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya. Dalam Islam, ketentuan mengenai pembagian warisan dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An Nisa ayat 11.
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Arab latin: Yụṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayaīn, fa ing kunna nisā`an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak, wa ing kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf, wa li`abawaihi likulli wāḥidim min-humas-sudusu mimmā taraka ing kāna lahụ walad, fa il lam yakul lahụ waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li`ummihiṡ-ṡuluṡ, fa ing kāna lahū ikhwatun fa li`ummihis-sudusu mim ba'di waṣiyyatiy yụṣī bihā au daīn, ābā`ukum wa abnā`ukum, lā tadrụna ayyuhum aqrabu lakum naf'ā, farīḍatam minallāh, innallāha kāna 'alīman ḥakīmā
Artinya: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,"
Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al Misbah, surat An Nisa ayat 11 menerangkan tentang ketentuan pemberian kepada setiap ahli waris. Ayat di atas menegaskan bahwa terdapat hak untuk laki-laki maupun perempuan yang berupa bagian tertentu dari warisan ibu, bapak, dan kerabat yang telah diatur oleh Allah SWT.
Dua Macam Ahli Waris
Merangkum arsip detikHikmah, pembagian ahli waris terdiri atas dua macam yaitu zawil furud dan asabah. Berikut pemaparannya.
1. Zawil Furud
Yang pertama adalah zawil furud, artinya ahli waris yang jatah pembagiannya telah disebutkan dalam Al-Qur'an atau hadits Rasulullah SAW. Jumlah bagian ahli waris zawil furud antara lain sebagai berikut:
a. Ahli Waris dengan Jatah ½ (setengah) Bagian
- Anak tunggal perempuan
- Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
- Saudara perempuan tunggal sekandung jika tidak ada anak
- Saudara perempuan tunggal sebapak jika tidak ada anak
- Suami jika tidak ada anak atau cucu
b. Ahli Waris dengan Jatah 1/3 (sepertiga) Bagian
- Ibu jika tidak ada anak-anak atau cucu
- Dua orang saudara perempuan atau lebih seibu jika tidak ada ayah dan anak
c. Ahli Waris dengan Jatah ¼ (seperempat) Bagian
- Suami jika tidak ada anak atau cucu
- Istri jika tidak ada anak cucu
- Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak lelaki
- Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
- Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak ada anak dan saudara laki-laki
- Dua saudara perempuan atau lebih seayah jika tidak ada anak dan saudara laki-laki.
d. Ahli Waris dengan Jatah 1/6 (satu perenam) Bagian
- Bapak jika memiliki anak atau cucu
- Kakek jika memiliki anak atau cucu dengan syarat tidak punya bapak
- Ibu jika memiliki anak atau cucu
- Nenek jika memiliki anak atau cucu dengan syarat tidak punya ibu
- Cucu perempuan dari anak lelaki dan perempuan jika hanya seorang
- Saudara perempuan seibu jika ada bapak atau anak
e. Ahli Waris dengan Jatah 1/8 (seperdelapan) Bagian
Ahli waris yang mendapat jatah seperdelapan bagian ialah istri jika memiliki anak atau cucu
f. Ahli Waris dengan Jatah 2/3 (dua pertiga) Bagian
- Dua anak perempuan atau lebih jika ada anak laki-laki
- Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
- Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak ada anak dan saudara laki-laki
- Dua saudara perempuan sebapak atau lebih jika tidak ada anak dan saudara laki-laki
2. Asabah
Berbeda dengan zawil furud, asabah merupakan ahli waris yang mendapat seluruh sisa harta dan perolehan seluruh harta jika tidak ada ahli waris zawil furud. Asabah terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Asabih bi nafsih, artinya ahli waris yang menjadi asabah karena dirinya sendiri
- Asabah bi gairihi, artinya ahli waris yang menjadi asabah sebab adanya ahli waris lainnya
- Asabah ma'al gair, artinya ahli waris yang menjadi asabah bersama dengan ahli waris lainnya
Dasar Hukum Waris dalam Islam
Dasar hukum waris dalam Islam tersemat dalam surat An Nisa ayat 7, berikut bunyinya:
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
Arab latin: Lir-rijāli naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna wa lin-nisā`i naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụna mimmā qalla min-hu au kaṡur, naṣībam mafrụḍā
Artinya: "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan,"
Dijelaskan dalam buku Hukum Waris oleh Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah, warisan dalam pandangan Islam sangat penting. Mengacu dari dalil Al-Qur'an mengenai warisan termasuk ayat di atas, menyatakan bahwa warisan menjadi ketetapan dari Allah SWT.
Jadi, hukum waris adalah wajib. Syariat tidak menyerahkan begitu saja mengenai warisan kepada pilihan serta kebebasan seseorang.
Simak Video "Video: Sebelum Kena Sengketa, Tanah Warisan Ashanty Mau Dibangun Yayasan"
(aeb/lus)