Hukum Membagi Rumah Warisan, Bolehkah Ditempati Salah Satu Ahli Waris?

Hukum Membagi Rumah Warisan, Bolehkah Ditempati Salah Satu Ahli Waris?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 01 Agu 2025 12:47 WIB
Ilustrasi warisan
Ilustrasi warisan. Foto: Getty Images/iStockphoto/Thitiphat Khuankaew
Jakarta -

Ketika rumah peninggalan rumah orang tua menjadi warisan, terdapat beberapa hukum yang harus diketahui oleh ahli waris. Salah satunya mengenai menempati rumah tersebut, bukan dijual.

Jika ahli waris hanya 1 orang, pembagiannya tidak akan sulit karena tidak ada perbedaan pendapat. Namun, apabila terdapat beberapa ahli waris pasti menempati rumah warisan akan memicu perdebatan. Sebagai contoh ahli waris A dan B ingin rumah tersebut dijual agar hasilnya bisa dibagi rata. Sementara ahli waris C yang ingin mempertahankan rumah orang tuanya tersebut ingin tetap menempati rumah tersebut.

Lantas, bagaimana cara menyiasati masalah ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Menempati Rumah Warisan Dalam Islam

Ternyata pembahasan mengenai menempati rumah warisan jika menilik dari hukum Islam tergantung pada niatnya. Apabila menimbulkan kerugian dan hal-hal buruk tentu tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.

Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, pembagian warisan termasuk rumah harus dilakukan sesegera mungkin. Dalam Islam diatur bahwa pembagian tanpa alasan yang jelas dianggap tidak dibenarkan. Rasulullah SAW bersabda:

ADVERTISEMENT

Ω…Ω† Ω‚Ψ·ΨΉ Ω…ΩŠΨ±Ψ§Ψ«Ψ§ فرآه Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΩˆΨ±Ψ³ΩˆΩ„Ω‡ Ω‚Ψ·ΨΉ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ Ψ¨Ω‡ Ω…ΩŠΨ±Ψ§Ψ«Ψ§ Ω…Ω† Ψ§Ω„Ψ¬Ω†Ψ©

"Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti." (HR. Al Baihaqi)

Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah juga menyatakan bahwa menghalangi pembagian harta waris hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

"Menghalangi harta waris dari pihak yang berhak adalah haram bahkan dosa besar juga," bunyi kutipan fatwa tersebut.

Meskipun dianjurkan harta warisan sebaiknya segera dibagi, ada beberapa alasan yang diperbolehkan untuk menunda pembagian harta warisan. Kondisinya ketika warisan tersebut sulit untuk segera dibagi, seperti harus menunggu laku dijual atau ada masalah dalam hal kepemilikkannya seperti sengketa tanah atau harus dibalik nama, dan sebab syar'i lainnya.

Kemudian, terkait rumah warisan ditempati oleh salah satu ahli waris, Farid menganjurkan ahli waris tersebut membayar sewa kepada ahli waris lain dengan harga yang sudah disepakati bersama berdasarkan hukum waris atau digunakan. Hal ini juga harus dilakukan setelah mendapat persetujuan semua ahli waris bahwa rumah tersebut tidak akan dijual, melainkan disewakan kepada salah satu ahli waris.

Hal ini sesuai dengan hadits yang menyatakan, "Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat sesama mereka." (HR. Abu Daud)

"Hal ini mesti didasarkan ke semua pihak ahli waris. Jika semuanya memang menyetujui penundaan dengan alasan-alasan yang dibenarkan, maka disewakannya rumah itu dibolehkan. Baik disewa oleh orang lain atau oleh salah satu ahli waris sendiri," kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti belum lama ini.

Hukum Menempati Rumah Warisan Secara Perdata

Selain menurut hukum Islam, dalam hukum perdata juga terdapat aturan yang mengatur soal menempati rumah warisan ini. Menurut pengacara dan pakar hukum properti, Muhammad Rizal Siregar dalam hukum perdata jika seluruh ahli waris telah mencapai kesepakatan, maka pembagian warisan harus dituangkan dalam Surat Kesepakatan Waris yang ditandatangani oleh semua pihak.

Senada dengan Farid, Rizal juga menyampaikan jika ingin menempati rumah warisan, ahli waris tersebut statusnya sebagai penyewa dan harus membayar uang sewa. Keputusan ini berdasarkan musyawarah dan persetujuan bersama, termasuk soal biaya sewa juga harus berdasarkan kesepakatan para ahli waris.

"Dapat juga melakukan pengurangan harga sewa. Sehingga uang sewa tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian seluruh ahli waris," jelas Rizal kepada detikProperti.

Ia menegaskan segala penjualan, penyewaan, atau pembelian aset warisan yang belum dibagi, harus mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris. Hal ini dikarenakan semua ahli waris yang memang berhak atas warisan tersebut memiliki hak kepemilikan dan boleh mengambil keputusan. Dengan begitu, perselisihan dalam proses pembagian harta warisan dapat dihindari.

Banyak ditemukan proses pembagian warisan tidak berjalan mulus yang berujung penyelesaian ke meja hijau. Pembagian warisan bisa menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih lama. Dengan adanya kesepakatan yang jelas antara ahli waris, permasalahan mengenai pembagian dan penggunaan rumah warisan dapat diselesaikan dengan baik.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/aqi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads