Mengenal Mawaris dalam Islam, Ilmu tentang Pembahasan Warisan

Mengenal Mawaris dalam Islam, Ilmu tentang Pembahasan Warisan

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Kamis, 09 Feb 2023 14:30 WIB
Ilustrasi warisan
Ilustrasi mawaris dalam Islam. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Thitiphat Khuankaew)
Jakarta -

Harta kerap kali menjadi sumber perselisihan, terlebih kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat. Karenanya Islam mengatur perihal warisan dalam pembahasan mawaris. Apa itu?

'Mawaris' dalam buku Fiqh Mawaris oleh Hasanudin, merupakan bentuk jamak dari kata 'mirats', artinya harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia.

Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam buku Pembagian Waris Menurut Islam menyebutkan, kata 'mirats', berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para ulama mendefinisikan 'mirats', yaitu berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syariat.

Mawaris menurut istilah adalah pengetahuan yang berkaitan dengan harta warisan dan perhitungan untuk mengetahui kadar harta puasa yang wajib diberikan kepada tiap orang yang berhak.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, ilmu mawaris disebut pula dengan 'faraidh', artinya bagian tertentu atau ketentuan. Jadi bisa dikatakan bahwa mawaris dan faraidh merupakan ilmu yang mempelajari kewarisan dalam Islam.

Anjuran Mempelajari Ilmu Mawaris

Pada masa sekarang banyak kaum muslim yang tidak paham dengan ilmu mawaris, lantaran rumit dalam mempelajari dan praktiknya. Sehingga membuat masyarakat saat ini membagi harta warisan menurut kehendak masing-masing tanpa berdasarkan keilmuan Islam.

Padahal, sejak dahulu Nabi SAW telah menganjurkan umatnya untuk mempelajari tentang ilmu satu ini dalam beberapa sabdanya. Seperti pada riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW menuturkan:

تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِمُوْهَا، فَإِنَّهَا نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

Artinya: "Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan karena ilmu waris merupakan separuh ilmu. Ilmu (waris) adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah & Daruquthni)

Dalam hadits lain dari Ibnu Mas'ud, Nabi SAW bersabda:

تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَعَلّمُوْهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلَمُوْهَا، فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالْعِلْمُ مَرْفُوعٌ، وَيُوْشَكُ أَنْ يَخْتلِفَ اثْنَانِ فِي الْفَرِيضَةِ وَالْمَسْأَلَة فَلَا يَجدَانِ أَحَدًا يُخْبِرُهُمَا

Artinya: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkan kepada manusia. Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan (kepada orang lain). Saya adalah manusia yang akan mati dan ilmu akan diangkat sehingga nanti akan ada dua orang bertengkar dalam perkara warisan dan permasalahan, tanpa menemukan seorang pun yang mampu menyelesaikan permasalahan yang sedang mereka hadapi." (HR Ahmad)

Tujuan Ilmu Mawaris

Hasanudin dalam buku Fiqh Mawaris menguraikan sejumlah maksud dari pembahasan keilmuan waris:

  • Ilmu mawaris digali supaya bisa melakukan pembagian harta kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai ketentuan Islam.
  • Agar diketahui secara jelas penerima harta warisan yang ditinggalkan pewaris beserta jumlah bagian yang didapatkannya.
  • Dapat membagi warisan secara benar dan adil sehingga tak terjadi perselisihan di antara ahli waris.




(rah/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads