Dalam hukum Islam, pembagian warisan diatur secara jelas dan adil berdasarkan ketentuan Al-Qur'an, hadits, serta ijtihad para ulama. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah siapa saja ahli waris yang berhak jika seorang ayah meninggal dunia.
Mengetahui pembagian waris sangat penting agar tidak terjadi perselisihan antar keluarga. Islam telah menetapkan aturan yang tegas agar harta peninggalan dapat dibagi dengan adil dan sesuai syariat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum warisan dalam Islam berlandaskan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 11, yang menjelaskan bagian masing-masing ahli waris. Allah SWT berfirman:
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Ayat ini menjadi dasar utama dalam pembagian harta warisan, Allah SWT secara langsung menentukan siapa yang berhak dan berapa bagiannya.
Urutan Ahli Waris Ketika Ayah Meninggal
Jika seorang ayah meninggal dunia, ahli waris yang berhak menerima bagian dari harta peninggalannya terdiri dari keluarga yang masih hidup dan memiliki hubungan darah atau perkawinan.
Dikutip dari buku 12 Jam Pintar Waris Islam: Menghindari Konflik Keluarga, Meraih Ridha Allah karya Muhammad Abdul Wahab, dalam pembagian waris terkadang ketika seorang suami meninggal dunia, istri menguasai seluruh harta peninggalan pasangannya. Dalam Islam, suami atau istri memang berhak mendapatkan warisan, tetapi mereka bukan satu-satunya ahli waris.
Harta peninggalan harus dibagikan kepada ahli waris yang lain yang berhak seperti anak, orang tua dan kerabat lainnya sesuai dengan ketentuan syariat.
Berikut daftar utama ahli waris yang berhak:
1. Istri (Ibu dari anak-anak almarhum)
Istri berhak atas bagian warisan dari suaminya yang telah meninggal. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 12,
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Artinya: "Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."
Jika almarhum tidak memiliki anak, istri mendapatkan ¼ bagian.
Jika almarhum memiliki anak, istri mendapatkan ⅛ bagian.
2. Anak-anak
- Anak merupakan ahli waris utama.
- Anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian dari anak perempuan.
- Jika hanya ada anak perempuan seorang diri, ia memperoleh ½ bagian.
- Jika dua atau lebih anak perempuan, mereka mendapatkan ⅔ bagian secara bersama.
Anak-anak mewarisi secara langsung dan menghalangi ahli waris lain seperti saudara kandung ayah (paman) karena mereka lebih dekat dalam garis keturunan.
3. Siapa yang Tidak Mendapat Warisan Jika Ayah Meninggal
Dalam ilmu faraidh (ilmu waris Islam), terdapat ahli waris yang terhalang (mahjub) karena adanya ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan pewaris.
Contohnya:
Jika ayah meninggal dan meninggalkan anak laki-laki, saudara kandung pewaris (paman, bibi, atau saudara laki-laki) tidak mendapatkan bagian.
Jika ayah masih memiliki orang tua (kakek/nenek) dan anak, bagian kakek dan nenek disesuaikan dengan kehadiran anak.
Meskipun bagian waris sudah ditentukan, Islam sangat menganjurkan agar proses pembagian dilakukan dengan musyawarah keluarga dan suasana saling ridha. Rasulullah SAW bersabda,
"Bagikanlah harta warisan di antara ahli waris sesuai dengan Kitab Allah." (HR Muslim)
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai, Takbir Menggema di Gaza
Ini yang Disepakati Israel dan Hamas untuk Akhiri Perang Gaza
2 Tahun Perang Gaza: 67 Ribu Warga Tewas, Rumah-Tempat Ibadah Hancur