Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi membuka tahapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M. Tahap pertama pelunasan dimulai hari ini, Senin (24/11/2025), hingga 23 Desember 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Haji & Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan. Beliau didampingi Plt. Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo, di Jakarta.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran," kata Gus Irfan dalam keterangan persnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan," lanjutnya.
Pelunasan bisa dilakukan pukul 08.00-15.00. Jemaah bisa membayar melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal.
Siapa Saja yang Bisa Melunasi di Tahap Pertama?
Pelunasan tahap pertama diprioritaskan untuk beberapa kategori jemaah:
- Jemaah yang sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya
- Jemaah yang masuk kuota keberangkatan haji 2026
- Jemaah lanjut usia sesuai ketentuan (alokasi 5% prioritas lansia, teknis diatur Dirjen)
Kemenhaj menegaskan, bila masih ada sisa kuota per provinsi setelah tahap pertama, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Tahap lanjutan ini diprioritaskan untuk jamaah yang gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jamaah terpisah mahram/keluarga, serta jamaah cadangan.
Gus Irfan menekankan bahwa seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan.
Wajib Lolos Istitha'ah Kesehatan
Dalam pengumuman tersebut, Gus Irfan menekankan satu syarat krusial yang harus dipenuhi oleh calon jemaah, yaitu kewajiban lolos pemeriksaan kesehatan (istitha'ah).
Jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebelum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, jemaah tidak akan diberikan kesempatan pelunasan.
"Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji," tegas Gus Irfan.
Waspada Pungutan Liar
Kemenhaj menegaskan tidak ada biaya tambahan apa pun di luar ketentuan resmi. Seluruh informasi sah hanya diumumkan melalui kanal pemerintah.
"Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami," imbuh Gus Irfan.
"Selain itu daftar jemaah berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi kami di www.haji.go.id. Kami harap jamaah dan keluarga tidak mengambil informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan." lanjutnya.
Gus Irfan mengajak jamaah patuh pada jadwal, tertib di bank, dan mulai menjaga kesehatan sejak dini.
Ia juga mengingatkan adanya pemeriksaan kesehatan acak di bandara kedatangan Arab Saudi.
"Kami juga mengajak jamaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat, selain juga harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan umroh Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitha'ah kesehatan," beber Gus Irfan.
"Karena nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jamaah yang dinilai tidak layak istitha'ah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga" tukasnya.
(hnh/lus)












































Komentar Terbanyak
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Ulama Malam Ini Tanpa Rais Aam
Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama di PBNU Malam Ini, Rais Aam & Sekjen Tak Diundang
Fatwa MUI: Bumi & Bangunan Hunian Tak Boleh Kena Pajak Berulang