Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menetapkan salah satu fatwa terkait tentang rekening dormant yang ditanyakan oleh PPATK pada Musyawarah Nasional (Munas) XI 2025. Melalui fatwa itu dikatakan rekening dormant statusnya masih memiliki pemilik sehingga bank wajib memberi tahu pemilik atau ahli warisnya.
Fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai tanggapan atas permohonan dari PPAT yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih dari 190 T rupiah yang masuk kategori dormant dan setelah dilakukan klarifikasi, masih ada 50 T lebih uang yang tak bertuan, ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan MUI memberi pedoman hukum Islam terkait status rekening dormant tersebut.
Oleh karena itu, MUI memberikan jawaban hukum Islam tentang status rekening dormant serta perlakuannya, untuk dijadikan pedoman. menjanjikan ada perbaikan pengelolaan, mewujudkan kemaslahatan, dan menghindari kemafsadatan . Di satu sisi jangan sampai didiamkan tanpa upaya mengingatkan kepada pemiliknya, tapi di sisi lain juga jangan sampai diam tak produktif, sambung Niam menjelaskan.
Pria yang juga merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini menegaskan pada hakikatnya rekening yang berstatus dormant secara syari masih menjadi hak dari pemilik rekening.
"Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya . Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai ' , maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum," terangnya.
Menurut Niam , jika rekening dormant tersebut di lembaga keuangan syariah maka mereka wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS , untuk kepentingan kemaslahatan umat.
Fatwa ini juga menegaskan, setiap muslim tidak boleh menelantarkan dana sia-sia tanpa dimanfaatkan.
"Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya perlindungan dan kejahatan, hukumnya haram," katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya PPATK mengajukan permohonan fatwa ke MUI terkait dengan beberapa masalah kontemporer terkait transaksi keuangan. Dalam presentasinya di depan Komisi Fatwa MUI , PPATK menjelaskan adanya rekening dorman yang jumlahnya sangat besar dan ada yang terindikasi sebagai tindak pidana.
Di samping fatwa tentang Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, untuk Kemaslahatan, Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, dan Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
Fatwa ini ditetapkan oleh para Ulama dari Komisi Fatwa seluruh Indonesia, serta pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Pondok Pesantren.
Secara lengkap, naskah fatwa tentang Status Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, sebagai berikut:
Ketentuan Umum
1. Harta (al- māl ) adalah segala sesuatu yang bernilai dan dapat dimiliki serta dimanfaatkan secara sah menurut syariat Islam.
2. Rekening Dormant adalah rekening bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang tidak aktif dan/atau tidak digunakan untuk transaksi selama jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Ketentuan Hukum
1. Status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.
2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib memberitahukan dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya .
3. Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan dan peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemiliknya, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum, dan rekeningnya ditutup wajib untuk menghindari hal tersulit.
4. Lembaga keuangan syariah yang memiliki rekening dormant wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS , untuk kepentingan kemaslahatan umat.
5. Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya kripto dan kejahatan, hukumnya haram.
Rekomendasi
1. Pemilik rekening bermaksud menjaga dan memanfaatkan harta/dana miliknya untuk kepentingan produktif atau kemaslahatan.
2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib mencegah terjadinya perlindungan rekening dormant.
3. Pemerintah melalui otoritas yang berwenang (seperti PPATK , OJK , dan Kementerian Keuangan) wajib melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant, dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(aeb/erd)












































Komentar Terbanyak
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Ulama Malam Ini Tanpa Rais Aam
Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama di PBNU Malam Ini, Rais Aam & Sekjen Tak Diundang
Fatwa MUI: Bumi & Bangunan Hunian Tak Boleh Kena Pajak Berulang