Hak Waris Istri Saat Suami Meninggal Dunia Menurut Islam

Hak Waris Istri Saat Suami Meninggal Dunia Menurut Islam

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 11 Nov 2025 09:30 WIB
referensi
ilustrasi Foto: Freepik/Freepik
Jakarta -

Ketika suami meninggal dunia, istri tidak hanya menghadapi kehilangan secara emosional, tetapi juga harus memahami hak-hak syar'inya, termasuk hak atas warisan. Dalam Islam, pembagian warisan diatur dengan jelas dan adil melalui hukum faraidh, yaitu sistem pembagian harta peninggalan berdasarkan ketentuan Allah SWT dalam Al-Qur'an dan hadits.

Dikutip dari buku Pembagian Waris menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, warisan atau faraidh adalah bagian harta peninggalan seseorang yang diberikan kepada ahli warisnya setelah meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan syariat. Hukum warisan ini bersumber langsung dari Al-Qur'an, hadits, dan ijma' ulama, sehingga bersifat qath'i (pasti) dan tidak boleh diubah menurut kehendak manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 7, Allah SWT berfirman:

لِّلرِّجَالِ نَصِيٌؚ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَُؚونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيٌؚ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَُؚونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيًؚا مَّفْرُوضًا

ADVERTISEMENT

Artinya: "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan."

Ayat ini menegaskan bahwa perempuan, termasuk istri, memiliki hak waris yang sah dalam Islam, dan tidak boleh dikesampingkan.

Dalil Al-Qur'an tentang Warisan Istri

Ketentuan mengenai hak waris istri secara spesifik terdapat dalam surah An-Nisa ayat 12, yang berbunyi,

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُُؚّعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ َؚعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ ؚِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُُؚّعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ َؚعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ ؚِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ ؎ُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ َؚعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ ؚِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Artinya: "Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."

Ayat ini menjadi dasar utama hukum faraidh bagi istri yang ditinggal wafat suaminya. Dari sini, dapat diketahui bahwa bagian warisan istri bergantung pada kondisi apakah suaminya meninggalkan anak atau tidak.

Besaran Bagian Warisan Istri

Dikutip dari buku Panduan Lengkap Mudah Memahami Hukum Waris Islam Dilengkapi Hibah & Wasiat karya Ahmad Bisyri Syakur, Lc., M.A., bagian waris istri terbagi menjadi beberapa kemungkinan:

1. Jika Suami Tidak Memiliki Anak

Jika suami meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan, baik dari istri tersebut maupun dari istri lain, maka istri berhak atas seperempat (Œ) dari total harta peninggalan suami.

Contoh: Seorang suami meninggal dunia meninggalkan harta sebesar Rp 400 juta dan tidak memiliki anak. Maka, istri berhak menerima:

ÂŒ × Rp 400 juta = Rp 100 juta.

Sisanya (Rp 300 juta) akan dibagikan kepada ahli waris lain sesuai ketentuan (misalnya orang tua atau saudara kandung pewaris).

2. Jika Suami Memiliki Anak

Apabila suami meninggalkan anak, baik dari istri yang masih hidup maupun dari istri sebelumnya, maka bagian istri menjadi seperdelapan (⅛) dari harta peninggalan.

Contoh: Suami meninggal dunia dengan harta Rp 400 juta dan meninggalkan dua anak. Maka istri berhak atas:

⅛ × Rp 400 juta = Rp 50 juta.

Sisa harta Rp 350 juta akan dibagikan kepada anak-anaknya dan ahli waris lain sesuai ketentuan faraidh.

3. Jika Suami Memiliki Lebih dari Satu Istri

Dalam Islam, jika seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri (poligami), maka bagian seperempat (ÂŒ) atau seperdelapan (⅛) yang menjadi hak istri dibagi rata di antara seluruh istri.

Contoh: Seorang suami meninggal dunia meninggalkan dua istri dan memiliki anak.

Bagian istri secara total adalah ⅛. Maka, kedua istri membagi bagian itu secara rata:

⅛ × total harta ÷ 2 = bagian masing-masing istri.

Jadi, jika total harta Rp 800 juta:

⅛ × Rp 800 juta = Rp 100 juta → masing-masing istri mendapat Rp 50 juta.

4. Jika Istri Menjadi Satu-satunya Ahli Waris

Dalam beberapa kasus, seorang suami meninggal tanpa meninggalkan anak, orang tua, maupun saudara. Dalam kondisi demikian, istri tetap berhak atas seperempat (Œ) dari harta peninggalan.

Adapun sisa harta, jika tidak ada ahli waris lain, akan dikembalikan kepada baitul mal untuk kepentingan umat Islam.

Namun, menurut sebagian ulama, sisa harta dapat dikembalikan (radd) kepada istri bila memang tidak ada ahli waris lain, sebagai bentuk kemaslahatan.

Wallahu a'lam.




(dvs/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads