Ahli waris merupakan orang-orang yang mempunyai ikatan keluarga atau kerabat dengan orang yang sudah wafat. Mereka berhak mewarisi harta sesuai bagian masing-masing sebagaimana diterangkan dalam surah An Nisa ayat 11.
Allah SWT berfirman,
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya."
Dinukil dari buku Hukum Waris Islam susunan Iman Jauhari dan Muhammad Ali Bahar, secara syariat ahli waris diartikan orang yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Lantas, siapa saja yang berhak menjadi ahli waris jika ayah meninggal dunia?
Urutan Ahli Waris Saat Ayah Meninggal Dunia
Berikut urutan ahli waris saat ayah meninggal dunia yang dikutip dari buku 12 Jam Pintar Waris Islam: Menghindari Konflik Keluarga, Meraih Ridha Allah oleh Muhammad Abdul Wahab.
1. Istri atau Ibu dari Anak-anaknya
Istri almarhum atau ibu dari anak-anak kandungnya menjadi salah satu ahli waris ketika suaminya meninggal dunia. Terkait hal ini tercantum dalam surah An-Nisa ayat 12,
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Artinya: "Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."
Apabila almarhum memiliki anak, istrinya mendapat bagian ⅛. Sementara itu, jika tidak memiliki anak berarti istrinya mendapat ¼ bagian.
Perlu dipahami, dalam Islam istri atau suami berhak mendapat warisan namun mereka bukan satu-satunya ahli waris.
2. Anak-anak
Selain istri, anak menjadi ahli waris ketika ayahnya meninggal dunia. Anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian dari anak perempuan.
Namun, jika hanya ada anak perempuan seorang diri, ia memperoleh ½ bagian. Jika dua atau lebih anak perempuan, mereka mendapatkan ⅔ bagian secara bersama.
Anak-anak mewarisi secara langsung dan menghalangi ahli waris lain seperti saudara kandung ayah (paman) karena mereka lebih dekat dalam garis keturunan.
3. Ayah
Apabila pewaris tidak memiliki anak, ayahnya memperoleh sepertiga bagian dari harta peninggalannya. Namun, jika pewaris meninggalkan anak, bagian yang diterima sang ayah berkurang menjadi seperenam.
4. Ibu
Ibu mendapatkan bagian seperenam dari harta peninggalan jika pewaris memiliki anak atau ada dua atau lebih saudara kandung. Perlu dipahami, apabila pewaris tidak meninggalkan anak atau saudara lebih, ibu berhak atas sepertiga dari harta warisan.
Yang Tidak Mendapat Warisan Jika Ayah Meninggal
Islam mengenal istilah ahli waris yang terhalang atau mahjub akibat adanya ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan pewaris. Sebagai contoh, ketika ayah meninggal dan meninggalkan anak laki-laki, saudara kandung pewaris (paman, bibi, atau saudara laki-laki) tidak mendapat bagian.
Lalu, jika ayah masih memiliki orang tua (kakek/nenek) dan anak, bagian kakek dan nenek disesuaikan dengan kehadiran anak. Walau bagian waris sudah ditentukan, Islam sangat menganjurkan agar proses pembagian dilakukan dengan musyawarah keluarga dan suasana saling ridha.
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam haditsnya,
"Bagikanlah harta warisan di antara ahli waris sesuai dengan Kitab Allah." (HR Muslim)
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Soal Presiden Beli Sapi Kurban Pakai APBN, MUI: Disunnahkan bagi Pemimpin
Prabowo Akan Salat Idul Adha di Prancis, Kurban 1.098 Sapi Tetap Jalan
Guru Besar UIN Jakarta: Sapi Kurban Presiden Dipahami sebagai Program Sosial Negara