Ayat yang berbicara tentang masalah warisan dalam Al-Qur'an adalah surah An Nisa ayat 11. Pembagian warisan harus berdasarkan ilmu karena ada hak dan kewajiban yang haru dipenuhi secara syariat.
Biasanya, masalah warisan menyangkut harta benda yang jika diberikan dengan ketentuan yang tidak pasti maka akan menimbulkan sengketa antara ahli waris. Jadi, penting bagi seorang muslim untuk mengikuti alur yang ditetapkan oleh Al-Qur'an agar pembagian secara adil.
Hukum Islam mengajarkan muslim untuk mengatur pembagian warisan secara baik agar masing-masing individu dalam keluarga mendapatkan haknya masing-masing. Dalam buku Hukum Kewarisan Islam tulisan Prof Dr Amir Syarifuddin dijelaskan bahwa setiap ahli waris berhak mendapat bagian tanpa tergantung atau terikat dengan ahli waris lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, mengutip dari buku Bagian Harta Warisan Perempuan dalam Al-Qur'an oleh Fuad Abdul, hukum warisan terdiri atas tiga elemen utama, yaitu:
- Pewaris atau al muarris, artinya seseorang yang dinyatakan mati secara hukum
- Ahli waris atau al waris, artinya seseorang yang memiliki hubungan waris dengan almarhum sehingga menyebabkannya mendapat warisan
- Harta warisan atau al maurus, artinya harta atau hak yang dipindahkan dari pewaris kepada ahli waris
An Nisa Ayat 11 sebagai Ayat yang Membicarakan Masalah Warisan
Dalam surah An Nisa ayat 11 diatur mengenai pembagian hak warisan pada anak perempuan dan laki-laki, berikut bunyi ayatnya.
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Arab latin: Yụṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayaīn, fa ing kunna nisā`an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak, wa ing kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf, wa li`abawaihi likulli wāḥidim min-humas-sudusu mimmā taraka ing kāna lahụ walad, fa il lam yakul lahụ waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li`ummihiṡ-ṡuluṡ, fa ing kāna lahū ikhwatun fa li`ummihis-sudusu mim ba'di waṣiyyatiy yụṣī bihā au daīn, ābā`ukum wa abnā`ukum, lā tadrụna ayyuhum aqrabu lakum naf'ā, farīḍatam minallāh, innallāha kāna 'alīman ḥakīmā
Artinya: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,"
Berdasarkan Tafsir Al Misbah oleh Quraish Shihab, surah An Nisa ayat 11 menjelaskan tentang ketentuan pemberian kepada setiap pemilik warisan atau biasa disebut sebagai ahli waris. Ayat di atas menegaskan bahwa terdapat hak untuk laki-laki maupun perempuan yang berupa bagian tertentu dari warisan ibu, bapak, dan kerabat yang telah diatur oleh Allah SWT.
Sementara itu, dalam Tafsir Kementerian Agama (Kemenag) dikatakan bahwa surah An Nisa ayat 11 menjelaskan dampak orang yang mengabaikan hak orang lain berkaitan pembagian harta warisan.
"Allah mensyariatkan, yakni mewajibkan, kepada kamu tentang pembagian harta warisan untuk anak-anak kamu baik laki-laki atau perempuan, dewasa atau kecil," tulis tafsir tersebut.
Menurut ayat tersebut, pembagian harta waris yang disebutkan mencakup beberapa kelompok sebagaimana dikutip dari buku Pembagian Warisan Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, berikut rinciannya.
- Ashabul furudh mendapat bagian sebanyak setengah dari kelompok laki-laki dan empat perempuan
- Suami atau istri berhak mendapatkan harta waris sebanyak seperempat
- Istri berhak mendapatkan bagian warisan sebanyak seperdelapan hasil peninggalan suaminya
- Empat perempuan (anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak) mendapat sebanyak dua pertiga warisan
- Ibu dan dua saudara laki-laki atau perempuan dari satu ibu berhak mendapatkan sebanyak sepertiga harta warisan
- Terdapat 7 orang yang berhak mendapat warisan sebanyak seperenam, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu
Kondisi yang Menggugurkan Hak Waris
Merujuk pada buku Pembagian Waris Menurut Islam, terdapat sejumlah kondisi yang menggugurkan hak waris seseorang antara lain sebagai berikut:
1. Budak
Seorang budak tidak berhak mewarisi meskipun dari saudaranya. Ini disebabkan segala sesuatu yang dimiliki oleh budak secara langsung menjadi milik tuannya.
2. Pembunuhan
Ketika seorang ahli waris membunuh pewaris, maka ia tidak mendapatkan hak warisan. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadits, berikut bunyinya:
"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya." (HR Al-Baihaqi)
3. Perbedaan Agama
Jika seorang muslim tidak dapat mewarisi atau diwarisi oleh orang yang bukan beragama Islam, sebagaimana dikatakan Rasulullah dalam hadits.
"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (HR Bukhari dan Muslim)
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!