Islam membahas secara mendetail perihal harta yang ditinggalkan orang wafat dalam penjelasan ilmu waris. Yang mana salah satunya dikenal ahli waris 'dzawil furudh'. Apa itu?
Mengutip buku Hukum Waris: Panduan Dasar untuk Keluarga Muslim oleh Asman, kata 'furudh' adalah jamak dari 'fardh', yang secara bahasa bermakna; 'al-qath' (ketetapan yang pasti), 'at-taqdir' (ketentuan), atau 'al-bayan' (penjelasan).
Menurut istilah, 'fardh' adalah bagian dari warisan yang telah ditentukan, atau bagian yang telah ditentukan secara syariat untuk ahli waris tertentu. Kata 'furudh muqaddarah' dalam Al-Qur'an, berarti pembagian ahli waris secara 'fardh' yang telah ditentukan jumlah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 'ashabul furudh' disebut juga 'dzawil furudh', adalah para ahli waris yang menurut syariat sudah ditetapkan bagian-bagian tertentunya bagi mereka mengenai 'tirkah' (harta atau manfaat yang ditinggal mati seseorang), atau orang-orang yang berhak menerima waris dengan jumlah yang ditentukan oleh syar'i.
Senada dengan definisi tersebut, Madzhab Syafi'iah mengartikan 'dzawil furudh' yaitu ahli waris yang memiliki bagian yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an.
Adapun bagian yang sudah ditetapkan dalam nash Al-Qur'an, terdapat enam macam; setengah (½), seperempat (¼), seperdelapan (⅛), dua pertiga (⅔), sepertiga (⅓), dan seperenam (⅙).
Siapa Saja yang Termasuk Dzawil Furudh?
Masih dari buku Hukum Waris: Panduan Dasar untuk Keluarga Muslim, ada 12 pihak yang tergolong dzawil furudh, dan terbagi menjadi dua jenisnya.
Dzawil furudh sababiyah, yakni ahli waris yang memperoleh harta warisan disebabkan hubungan pernikahan. Terdiri dari; suami, dan istri.
Dzawil furudh nasabiyah, merupakan ahli waris yang menerima harta warisan dikarenakan nasab atau keturunan.
Yang terhitung sebab nasab terdapat 10 pihak; ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, kakek, juga nenek (ibunya ibu dan ibunya ayah).
Dalil mengenai Dzawil Furudh beserta Pembagiannya
Dalam buku Hukum Waris: Panduan Dasar untuk Keluarga Muslim, dilampirkan ayat-ayat Al-Qur'an yang menjadi landasan pembagian dzawil furudh beserta jumlah haknya. Berikut dalilnya:
Dzawil furudh yang mendapat setengah (½) dari harta waris
Surat An-Nisa ayat 12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ
Latin: Wa lakum niṣfu mā taraka azwājukum illam yakul lahunna walad(un),
Artinya: Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
Surat An-Nisa ayat 176
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ
Latin: Yastaftụnak, qulillāhu yuftīkum fil-kalālah, inimru`un halaka laisa lahụ waladuw wa lahū ukhtun fa lahā niṣfu mā tarak,
Artinya: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah). Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah, (yaitu) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya.
Dzawil furudh yang mendapat seperempat (¼) dari harta waris
Surat An-Nisa ayat 12
فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ
Latin: fa in kāna lahunna waladun fa lakumur-rubu'u mimmā tarakna
Artinya: Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
Surat An-Nisa ayat 12
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ
Latin: wa lahunnar-rubu'u mimmā taraktum illam yakul lakum walad(un),
Artinya: Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.
Dzawil furudh yang mendapat seperdelapan (⅛) dari harta waris
Surat An-Nisa ayat 12
فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
Latin: fa in kāna lakum waladun fa lahunnaṡ-ṡumunu mimmā taraktum
Artinya: Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan
Dzawil furudh yang mendapat dua pertiga (⅔) dari harta waris
Surat An-Nisa ayat 176
فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗ
Latin: fa ing kānataṡnataini fa lahumaṡ-ṡuluṡāni mimmā tarak
Artinya: Akan tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.
Surat An-Nisa ayat 11
فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ
Latin: fa in kunna nisā'an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak(a),
Artinya: Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.
Dzawil furudh yang mendapat sepertiga (⅓) dari harta waris
Surat An-Nisa ayat 11
فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ
Latin: fa illam yakul lahū waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li'ummihiṡ-ṡuluṡ(u)
Artinya: Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga.
Surat An-Nisa ayat 12
فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ
Latin: fa in kānū akṡara min żālika fa hum syurakā'u fiṡ-ṡuluṡi
Artiya: Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu,
Dzawil furudh yang mendapat seperenam (⅙) dari harta waris
Surat An-Nisa ayat 11
وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ
Latin: wa li abawaihi likulli wāḥidim minhumas-sudusu mimmā taraka in kāna lahū walad(un)
Artinya: Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak.
Surat An-Nisa ayat 12
وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ
Latin: wa in kāna rajuluy yūraṡu kalālatan awimra'atuw wa lahū akhun au ukhtun fa likulli wāḥidatim minhumas-sudus(u)
Artinya: Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.
Demikian pembagian dzawil furudh dan jumlah haknya berdasarkan nash Al-Qur'an. Semoga bisa menjadi tambahan wawasan bagi kita ya detikers!
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis