Bacaan Ijab Qabul sesuai Ajaran Islam beserta Ketentuannya

Bacaan Ijab Qabul sesuai Ajaran Islam beserta Ketentuannya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 02 Mar 2023 10:00 WIB
Muslim bride and groom at the mosque during a wedding ceremony
Ilustrasi bacaan ijab qabul sesuai ajaran Islam. (Foto: iStock)
Jakarta -

Selain dikenal sakral, ijab qabul menjadi ucapan yang penting ketika seseorang akan menikah. Suatu pernikahan dirasa kurang sempurna tanpa adanya ijab qabul atau sighat dalam akad nikah.

Pengertian ijab sendiri merupakan perkataan yang keluar dari wali istri atau orang yang menggantikannya sebagai wakil, sebagaimana didefinisikan oleh jumhur ulama dalam buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9 tulisan Wahbah az-Zuhaili.

Sementara itu, makna qabul ialah perkataan yang menunjukkan akan keridhaan untuk menikah yang diucapkan oleh calon suami. Apabila qabul terucap sebelum ijab, tidak dapat digolongkan sebagai qabul karena qabul menjadi reaksi dari adanya ijab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dr. Musthafa Murad, dkk dalam bukunya yang bertajuk Tahapan Proses Pernikahan, Rumah Keluarga dan Akad Nikah dijelaskan mengenai pengertian sighat akad. Sighat akad adalah perkataan calon suami atau orang yang menjadi wakilnya yang berbunyi: "Nikahkanlah aku dengan putrimu atau wanita yang dirimu telah diwasiatkan untuk menikahkannya yaitu Fulanah", dan perkataan wali (dari pihak perempuan) yang berbunyi: "Aku nikahkan dirimu dengan putriku, Fulanah", yang kemudian diteruskan dengan perkataan calon suami: "Aku terima nikahnya untuk diriku."

Mengutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan oleh Ahmad Sarwat, hakikat pernikahan menjadi salah satu ciri manusia sejak pertama kali Allah SWT ciptakan. Kala itu, Allah menjadikan Hawwa dari tulang rusuk Nabi Adam AS agar keduanya menjadi pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan.

ADVERTISEMENT

Dalil dan anjuran menikah dalam Islam disyariatkan langsung dalam Al-Qur'an surat An Nisa ayat 3, berikut bunyinya.

فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ

Arab latin: fankiḥū mā ṭāba lakum minan-nisā'i

Artinya: "Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi,"

Selain itu, ada juga dalam surat An Nur ayat 32 dengan bunyi sebagai berikut:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ

Arab latin: Wa ankiḥul-ayāmā minkum

Artinya:" Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu,"

Bacaan Ijab Qabul sesuai Ajaran Islam

Bacaan ijab pernikahan dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9, ada yang disepakati keabsahannya oleh ulama fikih, yakni seperti "aku nikahkan..." , dan "aku kawinkan..."

Lafal tersebut tercantum dalam surat Al Ahzab ayat 37:

زَوَّجْنٰكَهَا

Artinya: "Kami nikahkan engkau dengan dia,"

Juga dalam surat An Nisa ayat 22:

وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ

Artinya: "Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu,"

Sementara itu, untuk lafal yang tidak disepakati kesahannya dalam ijab qabul adalah ucapan yang tidak menunjukkan akan pemberian hak milik sesuatu dalam masa sekarang, juga tidak menunjukkan akan langgengnya hak milik sepanjang hidup.

Seperti membolehkan, meminjamkan, menyewakan, bersenang-senang sementara, wasiat, menggadaikan, dan menitipkan.

Ketentuan Bacaan Ijab Qabul yang Bukan Bahasa Arab

Merujuk pada sumber yang sama, ahli fikih menyepakati bahwa orang non-Arab yang tidak mampu mengucapkan bahasa Arab dinyatakan sah melakukan akad nikah dengan memakai bahasanya sendiri. Syaratnya, bahasa yang digunakan saling dipahami dan dipakai dalam keseharian.

Menurut Wahbah az-Zuhaili, yang dinilai dari suatu akad nikah adalah maknanya, bukan bahasa yang digunakan. Dengan demikian, orang yang tidak mampu berbahasa Arab, bukan kewajiban baginya untuk menggunakan bahasa Arab.

Bacaan Ijab Qabul dalam Bahasa Indonesia

Mengutip dari laman NU online, berikut bacaan ijab yang diucapkan oleh wali pengantin perempuan yakni ayah kandungnya:

"Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki)

Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya ....... (nama pengantin perempuan) dengan maskawin .......... (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai."

Contoh: "Saudara Khalid bin Jamal, saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya Maryam Kamilia dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai."

Adapun bacaan qabul yang dilafalkan oleh pengantin laki-laki yaitu:

"Saya terima nikah dan kawinnya ...... (nama pengantin perempuan) binti ...... (nama ayah pengantin perempuan dengan mas kawin tersebut dibayar tunai."

Contoh: "Saya terima nikah dan kawinnya Maryam Kamilia binti Fahmi dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.




(aeb/erd)

Hide Ads