Perkawinan adalah sebuah hubungan antara dua pihak yaitu laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dalam hubungan rumah tangga, serta bergaul dalam suka dan duka dengan harapan yang kekal. Di dalam pernikahan ada yang disebut dengan sighat akad. Apa itu?
Menurut Dr. Musthafa Murad, dkk dalam buku Tahapan Proses Pernikahan, Rumah Keluarga dan Akad Nikah dijelaskan pengertian sighat akad. Sighat akad adalah perkataan calon suami atau orang yang menjadi wakilnya yang berbunyi: "Nikahkanlah aku dengan putrimu atau wanita yang dirimu telah diwasiatkan untuk menikahkannya yaitu Fulanah", dan perkataan wali (dari pihak perempuan) yang berbunyi: "Aku nikahkan dirimu dengan putriku, Fulanah", yang kemudian diteruskan dengan perkataan calon suami: "Aku terima nikahnya untuk diriku."
Hukum-hukum dalam Sighat Akad
Hukum dari sighat akad antara lainnya adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Calon suami harus sepadan dengan calon istri, yaitu bahwa dia haruslah orang yang berakhlaq mulia, memiliki komitmen keagamaan tinggi, serta dapat menjaga amanah.
2. Dalam pelaksanaan sighat akad, seseorang boleh menunjuk orang lain sebagai wakilnya. Oleh karena itu, calon suami boleh mewakilkan akad pernikahan kepada siapa saja yang dikehendakinya. Ada pun calon istri maka walinya-lah yang menjadi wakilnya dalam akad pernikahan tersebut.
Syarat Sighat dalam Akad Nikah
Melansir pada buku Bimbingan Islam untuk Mencapai Keluarga Sakinah oleh Abdul Hamid Kisyik, para ahli fiqih memberikan ketentuan khusus bentuk kata yang seharusnya dipakai pada saat akad nikah, ketentuan khusus tersebut dijelaskan sebagai berikut.
Untuk kata kunci ijab-qabul bisa menggunakan bentuk lampau, bukan bentuk sedang atau bentuk yang akan datang. Sebagaimana yang akan dikatakan oleh pengikat janji pertama, "Saya telah nikahkan kamu dengan anak saya." Pengucap qabul menjawab, "Saya telah terima." Atau "telah saya nikahkan kamu dengan putri saya.", kemudian dijawab dengan, "saya telah terima."
Bentuk lampau dalam sighat akad dipilih sebab itu membuktikan adanya kerelaan antara kedua belah pihak dan tidak tersimpan maksud lain. Kemudian, bentuk sedang atau akan datang mengandung persepsi bahwa kerelaan dan kesepakatan hanya terjadi pada saat diucapkan ijab-qabul.
Kemudian, kata-kata dalam akad nikah juga diisyaratkan munjizah (sempurna, dapat dimengerti, dan tidak berjangka waktu). Seperti kata ijab, "Saya nikahkan kamu dengan putri saya", diqabul, "Saya terima.", bentuk kata seperti ini yang disebut munjizah.
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan