Talak secara etimologi berarti melepaskan (al-hillu) dan menghilangkan ikatan (raf'ul qaidi). Secara terminologi, talak merujuk pada penghilangan ikatan pernikahan, baik di masa kini maupun di masa depan, dengan menggunakan ungkapan tertentu atau yang dapat menggantikannya.
Talak adalah sebuah ikrar atau ucapan dari suami yang menyatakan keinginannya untuk memutuskan hubungan pernikahan dengan istrinya. Dalam konteks hukum Islam, talak merupakan salah satu bentuk pemutusan hubungan pernikahan yang memiliki aturan dan jenis-jenis tertentu.
Salah satu contoh dari jenis talak tersebut adalah talak raj'i, yang sering dibahas dalam berbagai diskusi hukum keluarga Islam. Talak ini menjadi bagian penting dari upaya memahami proses pemisahan pasangan dalam hukum Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KDRT dalam Pandangan Islam, Apa Hukumnya? |
Pengertian Talak Raj'i
Dikutip dari jurnal Mahkamah Agung oleh Rifqi Qowiyul Iman dan Joni, merujuk pada Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 118 menyatakan bahwa talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri masih dalam masa iddah.
Talak raj'i adalah jenis talak yang memungkinkan suami untuk merujuk kembali istrinya selama masa iddah, tanpa perlu mengadakan akad nikah baru, meskipun istrinya mungkin tidak setuju.
Ketentuan ini berlaku setelah terjadinya talak pertama dan kedua raj'i, dan rujuk harus dilakukan sebelum masa iddah berakhir.
Namun, jika masa iddah telah habis, status talak raj'i berubah menjadi seperti talak ba'in, di mana suami tidak lagi memiliki hak untuk merujuk istrinya kecuali dengan akad nikah yang baru.
Ketentuan Talak Raj'i
Talak raj'i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri, di mana suami masih memiliki hak untuk merujuk kembali istrinya selama masa iddah belum berakhir. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 229, Allah Swt berfirman:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَاۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢٢٩
Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.
Menurut ayat di atas, jika seorang suami menjatuhkan talak raj'i kepada istrinya, ia masih memiliki dua kesempatan talak. Jika talak lain dijatuhkan, maka jumlah talak yang tersisa akan berkurang menjadi satu, dan begitu seterusnya.
Talak raj'i berbeda dengan talak bain. Mengacu pada buku Aspek-Aspek Maqashid Asyariah dalam Penetapan Perceraian karya Endra M., talak bain mengakhiri hubungan perkawinan secara total, sedangkan talak raj'i tidak demikian.
Seorang suami yang menjatuhkan talak raj'i, baik itu talak pertama atau kedua, masih bisa rujuk dengan istrinya selama masa iddah belum selesai, tanpa harus melangsungkan akad nikah yang baru.
Namun, jika suami tidak merujuk istrinya hingga masa iddah berakhir, istrinya menjadi haram baginya dan pernikahan mereka dianggap benar-benar berakhir.
Selama masa iddah, istri yang dijatuhi talak raj'i tidak boleh disetubuhi. Para ulama seperti Imam Malik dan Imam Syafi'i bahkan menegaskan bahwa melihat istri tanpa syahwat pun tidak diperbolehkan, karena talak raj'i merupakan bentuk perpisahan seperti talak bain.
Meski demikian, suami yang menjatuhkan talak raj'i tetap memiliki kewajiban untuk menafkahi dan menyediakan tempat tinggal bagi istrinya selama masa iddah, sebagaimana disebutkan dalam buku Al-Qur'an Hadits Madrasah Aliyah Kelas X oleh H Aminudin dan Harjan Syuhada.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya tempat tinggal dan nafkah bagi orang yang bisa merujuk istrinya atau bagi istri yang bisa diruju'". (HR. Ahmad dan Nasai).
(hnh/dvs)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi