Niat dan Tata Cara Puasa Nazar, Hukumnya Wajib bagi yang Berjanji

Niat dan Tata Cara Puasa Nazar, Hukumnya Wajib bagi yang Berjanji

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 16 Feb 2023 09:02 WIB
An arabesque lantern lamp Symbol of Ramadan times, also a famous Middle eastern (specially in morocco and Egypt) lighting decoration item..Some copy space was left up to fit greeting or title textMore Similar and Arabia Related..
Ilustrasi puasa nazar Foto: Getty Images/pictafolio
Jakarta -

Puasa nazar wajib hukumnya bagi seseorang yang telah bernazar. Puasa ini bisa dikerjakan kapanpun kecuali di waktu yang dilarang untuk berpuasa.

Nazar telah disinggung dalam beberapa dalil melalui Al-Qur'an dan hadits. Diwajibkan bagi orang yang bernazar untuk melaksanakan apa yang dinazarinya.

Dalam surat Ad-Dahr ayat 7, Allah SWT berfirman:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا

Artinya: "Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana."

ADVERTISEMENT

Diriwayatkan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

Artinya: "Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya." (HR al-Bukhari).

Pengertian, Hukum dan Tata Cara Puasa Nazar

H. Herdiansyah Ahmad dalam bukunya yang berjudul Meraih Surga dengan Puasa, menjelaskan puasa dibagi menjadi dua bagian yakni puasa wajib dan sunah.

Pengertian puasa nazar

Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan untuk memenuhi janji karena menghendaki tujuan tertentu. Artinya, jika seseorang berjanji untuk berpuasa, maka ia wajib melakukan puasa tersebut.

Jika ternyata janjinya dilanggar maka harus membayar kafarat sebagaimana kafarat sumpah (kaffâratul yamîn).

Hukum puasa nazar

Hukum melaksanakan puasa nazar adalah fardu ain (kewajiban yang mengikat setiap individu Muslim).

Melansir laman NU (15/2/2023) puasa yang bisa dinazari hanya puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Dawud, puasa Ayyâmul Bîdh (setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah), dan puasa sunnah lainnya. Karena dilatarbelakangi nazar, puasa sunnah itu berubah status hukum menjadi puasa wajib.

Bila seseorang telah bernazar lalu tidak dilaksanakan maka pelaku nazar tersebut harus membayar kafarat.

Waktu pengerjaan puasa nazar

Waktu mengerjakan puasa nazar adalah kapan saja, tetapi dengan ketentuan tidak dilakukan pada waktu diharamkan melakukan puasa. Misalnya, pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, hari tasyrik, dan ketika haid serta nifas.

Tata cara mengerjakan puasa nazar

Cara mengerjakan puasa nazar sama seperti puasa pada umumnya. Dimulai dari terbit fajar hingga terbenam Matahari (waktu magrib). Yang membedakan hanyalah niatnya.

Niat Puasa Nazar

Niat puasa nazar wajib terbesit dalam hati sebagai salah satu rukun puasa yang harus dipenuhi.

Berikut bacaan niat puasa nazar:

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ

Arab latin: Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta'âlâ

Artinya: "Saya berniat puasa nazar karena Allah ta'âlâ."

Anjuran Mengerjakan Puasa Nazar

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Maryam ayat 26

فَكُلِى وَٱشْرَبِى وَقَرِّى عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ ٱلْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِىٓ إِنِّى نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ ٱلْيَوْمَ إِنسِيًّا

Arab-Latin: Fa kulī wasyrabī wa qarrī 'ainā, fa immā tarayinna minal-basyari aḥadan fa qụlī innī nażartu lir-raḥmāni ṣauman fa lan ukallimal-yauma insiyyā

Artinya: Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini".

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata bahwa ada seorang wanita menghadap Rasulullah SAW dan bertanya, "Ya Rasulullah, ibu saya telah meninggal dan ia belum menyempurnakan puasa nazar. Apakah saya harus berpuasa untuk menebusnya? Rasulullah menjawab, "Jika kamu mengetahui ibumu mempunyai utang (puasa nazar) maka tebuslah. Apakah kamu mengetahuinya demikian?" la menjawab, "Ya." Rasulullah SAW berkata, "Puasalah untuk (menebus nazar/utang) ibumu." (HR Muslim)




(dvs/lus)

Hide Ads