Puasa Nazar: Pengertian, Hukum, Niat dan Tata Caranya

Puasa Nazar: Pengertian, Hukum, Niat dan Tata Caranya

Yusuf Alfiansyah Kasdini - detikHikmah
Selasa, 08 Okt 2024 06:30 WIB
Senior Muslim woman preparing food
Ilustrasi puasa nazar. Foto: iStock
Jakarta -

Puasa nazar adalah salah satu jenis puasa yang harus ditunaikan muslim dengan sebab tertentu. Meski tidak sepopuler puasa wajib seperti puasa Ramadan, puasa nazar memiliki keunikan tersendiri dalam pelaksanaannya.

Nazar sendiri adalah janji seorang hamba kepada Allah SWT untuk melakukan sesuatu, termasuk berpuasa, jika permohonan atau keinginannya dikabulkan.

Dikutip dari buku Puasa Wajib dan Sunah yang Paling Dianjurkan karya Zainul Arifin, para ulama membagi nazar menjadi dua jenis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, nazar taat. Nazar taat adalah janji yang melibatkan suatu perbuatan atau perilaku yang diperintahkan atau disunnahkan oleh Allah SWT, seperti salat sunnah, berpuasa, bersedekah, atau melaksanakan ibadah umrah. Nazar ini berkaitan dengan ibadah yang pada dasarnya sudah memiliki nilai pahala dalam Islam.

Kedua, nazar bukan bentuk taat. Nazar ini berbeda dari nazar taat karena tidak berkaitan dengan bentuk ketaatan yang diperintahkan agama. Para ulama membagi nazar bukan bentuk taat ini menjadi dua jenis:

ADVERTISEMENT
  • Nazar Mubah

Contoh dari nazar mubah adalah jika seseorang berjanji akan berlari sepuluh kali mengelilingi jalan tertentu jika berhasil lulus ujian kerja. Nazar ini tidak terkait dengan ibadah, dan tidak wajib untuk dilaksanakan walaupun apa yang diharapkan benar-benar terjadi.

  • Nazar Maksiat

Nazar maksiat adalah ketika seseorang bernazar untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama. Justru, ulama sepakat bahwa nazar jenis ini tidak boleh dilaksanakan. Nazar seperti ini wajib ditinggalkan karena bertentangan dengan hukum Islam.

Puasa Nazar Adalah Puasa karena Janji

Menurut buku Fikih karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, puasa nazar adalah ibadah puasa yang dilaksanakan berdasarkan janji seseorang terhadap suatu kebaikan yang sebenarnya tidak diwajibkan secara hukum syara'. Namun, jika sudah dinazarkan, puasa tersebut menjadi wajib untuk dilaksanakan. Nazar berarti berjanji untuk melakukan sesuatu jika suatu harapan atau keinginan terkabul.

Ketika seseorang bernazar untuk berpuasa jika permohonannya terpenuhi, maka puasa tersebut berubah status menjadi wajib. Menunda atau tidak menepati nazar tersebut dianggap sebagai perbuatan dosa.

Sebagai contoh, seseorang bernazar untuk berpuasa selama tiga hari jika ia berhasil meraih kesuksesan dalam suatu ujian atau perlombaan. Ketika hal itu terjadi, maka ia wajib menunaikan puasa sesuai dengan janji nazarnya.

Hukum Puasa Nazar

Dikutip dari buku Rahasia dan Keutamaan Puasa Sunah yang ditulis oleh Abdul Wahid, puasa nazar hukumnya wajib dilaksanakan ketika nazar atau janji tersebut telah diniatkan.

Puasa ini berbeda dengan puasa Ramadan yang diwajibkan bagi seluruh umat Islam pada bulan Ramadan, karena puasa nazar wajib dilakukan berdasarkan niat individu yang berjanji, dan niat ini dapat berbeda-beda antar orang.

Dalil kewajiban puasa nazar bersandar pada sabda Rasulullah SAW, "Barang siapa yang bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia mengerjakannya." (HR Bukhari)

Niat Puasa Nazar

Menurut sumber sebelumnya, berikut adalah bacaan niat dari puasa nazar:

Ω†ΩŽΩˆΩŽΩŠΩ’Ψͺُ Ψ΅ΩŽΩˆΩ’Ω…ΩŽ غَدٍ Ω„ΩΩ†ΩŽΨ°ΩŽΨ±Ω Ω„ΩΩ„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨͺΩŽΨΉΩŽΨ§Ω„ΩŽΩ‰

Latin: Nawaitu şauma gadin linażarin lillāhi ta'alā.

Artinya: "Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan nazar fardlu karena Allah Ta'ala."

Tata Cara Puasa Nazar

Tata cara menjalankan puasa nazar sebenarnya mirip dengan tata cara puasa pada umumnya. Berikut ini adalah langkah-langkah dalam melaksanakan puasa nazar:

  • Membaca niat puasa nazar
  • Makan sahur mendekati waktu subuh atau imsak
  • Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan Puasa
  • Menjauhi perilaku yang membatalkan puasa
  • Menyegerakan berbuka ketika maghrib tiba

Waktu Melaksanakan Puasa Nazar

Merangkum buku Meraih Surga Dengan Puasa karya H. Herdiansyah Achmad dan kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk, puasa nazar dapat dilaksanakan kapan saja sesuai dengan niat seseorang, namun tetap ada batasan-batasan waktu yang tidak diperbolehkan untuk melakukannya. Puasa nazar tidak boleh dikerjakan pada waktu-waktu tertentu yang diharamkan untuk berpuasa.

Adapun waktu-waktu yang diharamkan untuk berpuasa antara lain:

1. Hari Raya Idul Fitri

2. Hari Raya Idul Adha

3. Hari Tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah)

4. Puasa khusus hari Sabtu

5. Puasa khusus hari Jumat

6. Hari meragukan (30 Syaban)

7. Puasa sepanjang tahun

Ketentuan ini perlu diperhatikan agar pelaksanaan puasa nazar tetap sesuai dengan ajaran Islam dan tidak bertentangan dengan syariat. Dengan begitu, niat untuk memenuhi janji kepada Allah SWT melalui puasa nazar dapat dilaksanakan dengan benar dan mendatangkan kebaikan.

Keutamaan Puasa Nazar

Menurut buku Tak Henti Engkau Berlari Dikejar Rezeki Amalan-Amalan Dahsyat Sumber Kekayaan dan Kemakmuran karangan Taufiq FR, terdapat beberapa keutamaan jika seorang melakukan puasa nazar. Berikut uraiannya:

1. Meningkatkan Rasa Syukur kepada Allah SWT

Melaksanakan puasa nazar dapat memunculkan rasa syukur yang lebih mendalam kepada Allah SWT.

2. Tanggung Jawab atas Nikmat yang Diterima

Berpuasa nazar juga menunjukkan bentuk tanggung jawab seseorang atas nikmat yang telah Allah SWT berikan.

3. Allah SWT Melipatgandakan Rezeki

Melaksanakan puasa nazar bukan hanya sebagai bentuk syukur, tetapi juga cara agar Allah SWT melipatgandakan rezeki kepada hamba-Nya yang telah diikrarkan.

4. Terhindar dari Azab Allah SWT

Apabila seseorang telah bernazar namun tidak menjalankannya atau mengabaikannya, Allah SWT tidak segan-segan memberikan azab.

5. Mendapat Ketenangan Hidup

Ketika seseorang mengabaikan nazar yang telah diucapkan, hidup mereka bisa dihantui rasa waswas dan tidak merasa tenang.

Hukum bagi yang Tidak Mampu Mengamalkan Puasa Nazar

Jika seseorang tidak mampu melaksanakan nazar yang telah diikrarkan, nazar tersebut tidak lagi dianggap wajib untuk dilaksanakan.

Sebagai contoh, jika seseorang bernazar untuk melakukan umrah pada bulan tertentu, namun karena mengalami kebangkrutan atau kesulitan ekonomi hingga tidak memiliki dana bahkan berutang, maka ia tidak diwajibkan lagi untuk memenuhi nazarnya. Namun, bukan berarti masalah ini selesai begitu saja. Ada kewajiban untuk menggantinya dengan kafarat sumpah.

Kafarat sumpah ini melibatkan beberapa opsi, yaitu:

1. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang layak.

2. Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin.

3. Membebaskan seorang budak.

Apabila seseorang tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga hal tersebut, maka ia diwajibkan untuk berpuasa selama tiga hari. Hal ini didasarkan pada perintah Allah SWT dalam surah Al-Ma'idah ayat 89.

Dengan demikian, umat Islam yang bernazar namun tidak mampu memenuhi nazar tersebut karena alasan yang kuat, ada jalan penggantinya melalui kafarat. Ini menjadi wujud ketaatan dan kesyukuran kepada Allah SWT atas segala ketetapan-Nya.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads