Dalam Islam, berutang diperbolehkan sebagai bentuk dari sikap tolong menolong. Orang yang memberi utang akan diganjar pahala kebaikan oleh Allah SWT.
Menurut buku Islamic Transaction Law in Business yang disusun Veitzal Rivai, hukum utang piutang disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 282.
ΩΩ°ΩΨ§ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩΩ Ψ§Ω°Ω ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΨ°ΩΨ§ ΨͺΩΨ―ΩΨ§ΩΩΩΩΨͺΩΩ Ω Ψ¨ΩΨ―ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ°ΩΩ Ψ§ΩΨ¬ΩΩΩ Ω ΩΩΨ³ΩΩ ΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩΨͺΩΨ¨ΩΩΩΩΩΫ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya."
Orang yang memberi utang diperbolehkan menagih harta yang dipinjamkan jika yang berutang dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk melunasi. Selain itu, ada keutamaan tersendiri bagi yang meringankan beban orang yang berutang seperti memberikan waktu tunda untuk pelunasan.
Baca juga: Adab Menagih Utang yang Baik dalam Islam |
Hadits Keutamaan Meringankan Beban Orang yang Berutang
Berikut sejumlah hadits yang menunjukkan keutamaan bagi yang meringankan beban orang berutang seperti dinukil dari buku #AdaOrangUtang susunan Ammi Nur Baits.
1. Mendapat Naungan ketika Kiamat
Dari Abu Hurairah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Siapa yang memberi waktu tunda pembayaran utang atau memutihkannya maka Allah akan memberikan naungan di hari kiamat di bawah naungan Arsynya, pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naungannya." (HR Tirmidzi)
2. Diselamatkan dari Kesulitan pada Hari Kiamat
Dalam hadits dari Abu Qatadah RA, ia pernah menagih utang ke seseorang tetapi orang itu bersembunyi. Hingga suatu ketika, Abu Qatadah RA berhasil bertemu dengannya.
"Saya sedang kesusahan," kata orang itu.
"Demi Allah, benar demikian?" tanya Abu Qatadah RA.
"Demi Allah benar demikian," jawab orang tersebut.
Kemudian Abu Qatadah RA mengatakan, "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,
"Siapa yang ingin Allah selamatkan dari berbagai kesusahan di hari kiamat, hendaknya memberi keringanan bagi orang yang kesulitan membayar utang atau memutihkannya." (HR Muslim)
3. Dinilai sebagai Sedekah
Melalui hadits dari Buraidah RA, suatu ketika beliau mendengar Nabi SAW bersabda mengenai keutamaan memberi waktu tunda pelunasan utang dalam beberapa pernyataan secara bertahap.
"Siapa yang memberikan waktu tunda pembayaran utang maka setiap harinya dia mendapatkan pahala sedekah senilai satu kali utangnya,"
Kemudian di kesempatan yang lain, beliau bersabda,
"Siapa yang memberikan waktu tunda pembayaran utang maka setiap harinya dia mendapatkan pahala sedekah senilai dua kali utangnya."
Lalu Buraidah bertanya, "Ya Rasulullah, sebelumnya Anda mengatakan, 'senilai satu kali utang', lalu anda mengatakan, 'senilai dua kali utang,'
Kemudian Nabi SAW memberi rincian,
"Setiap hari dinilai satu kali sedekah, sebelum jatuh tempo. Jika sudah datang jatuh tempo, lalu dia memberikan waktu penundaan pembayaran, maka dia mendapatkan sedekah setiap hari senilai dua kali utangnya." (HR Ahmad)
4. Dosanya Diampunni
Dari Abu Mas'ud al-Badri RA, Nabi SAW bercerita tentang orang yang jauh dari ibadah di masa silam. Tetapi, beliau mudah menolong sesamanya.
"Ada orang dihisab dan dia hidup sebelum zaman kalian, ternyata dia tidak memiliki amalan sedikitpun. Hanya saja dia hidup di tengah masyarakat, dan memiliki kelonggaran harta. Dia menyuruh pembantunya untuk tidak menagih utang (memaafkan) orang yang kesusahan. Lalu Allah azza wa jalla berfirman, "Kami lebih berhak memaafkan dibandingkan dia. Maafkanlah dia." (HR Muslim dan Tirmidzi)
Utang Wajib Hukumnya untuk Dilunasi
Meski ada keutamaan bagi yang meringankan beban orang yang berutang, perlu dipahami bahwa utang wajib hukumnya untuk dilunasi. Islam bahkan menekankan pentingnya melunasi utang.
Menurut buku Hadits Ahkam Ekonomi karya Iwan Permana dikatakan bahwa orang yang enggan membayar utang akan dihilangkan hartanya. Hal ini diterangkan dalam hadits Rasulullah SAW,
"Barang siapa meminjam harta manusia dan dia ingin membayarnya, maka Allah akan membayarkannya. Barang siapa yang meminjamnya dan dia tidak ingin membayarnya, maka Allah akan menghilangkan harta tersebut darinya." (HR Bukhari)
Kemudian, dalam hadits lain dikatakan saking wajibnya membayar utang bahkan dosa orang yang mati syahid takkan diampuni jika belum melunasi utangnya. Dari Abdullah bin Amru bin' Ash bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
"Allah akan mengampuni segala dosa orang yang mati syahid, kecuali utang." (HR Muslim)
Wallahu a'lam.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis