Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Beberapa tahun terakhir ini pemerintah gencar melakukan sosialisasi untuk pembuatan sertifikat halal oleh pelaku usaha. Sertifikat halal ini wajib dimiliki oleh produk konsumsi termasuk pangan, bahan baku pangan dan juga produk sembelihan hewan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan nantinya akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi Bagi Produk yang Belum Bersertifikat Halal
Aqil menegaskan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Aqil juga menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"(Sanksi) Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," kata Aqil dalam keterangan yang diterima detikHikmah, Minggu (8/1/2023).
Sementara ini peraturan terkait produk wajib halal baru diterapkan terhadap tiga golongan produk.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Dari tiga kategori produk ini, seluruhnya harus sudah memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
Program Sertifikat Halal Gratis
BPJPH membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan program ini, masyarakat bisa mendapatkan sertifikat halal secara cuma-cuma.
Untuk persyaratan pengajuan sertifikat halal gratis ini dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. Untuk periode tahun 2023 ini tersedia 1 juta sertifikat halal gratis.
"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sehati ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," kata Aqil.
(dvs/erd)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal