Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Belum Punya Sertifikat Halal, Denda-Penarikan Produk

Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Belum Punya Sertifikat Halal, Denda-Penarikan Produk

Devi Setya - detikHikmah
Minggu, 08 Jan 2023 18:31 WIB
Kenapa Logo Halal Diganti? Ada Perpindahan Wewenang dari MUI ke Kemenag
Ilustrasi sanksi bagi pelaku usaha yang belum punya sertifikat Halal dari Kemenag Foto: BPJPH Kemenag
Jakarta -

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Beberapa tahun terakhir ini pemerintah gencar melakukan sosialisasi untuk pembuatan sertifikat halal oleh pelaku usaha. Sertifikat halal ini wajib dimiliki oleh produk konsumsi termasuk pangan, bahan baku pangan dan juga produk sembelihan hewan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan nantinya akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi Bagi Produk yang Belum Bersertifikat Halal

Aqil menegaskan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Aqil juga menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"(Sanksi) Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," kata Aqil dalam keterangan yang diterima detikHikmah, Minggu (8/1/2023).

ADVERTISEMENT

Sementara ini peraturan terkait produk wajib halal baru diterapkan terhadap tiga golongan produk.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Dari tiga kategori produk ini, seluruhnya harus sudah memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Program Sertifikat Halal Gratis

BPJPH membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan program ini, masyarakat bisa mendapatkan sertifikat halal secara cuma-cuma.

Untuk persyaratan pengajuan sertifikat halal gratis ini dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. Untuk periode tahun 2023 ini tersedia 1 juta sertifikat halal gratis.

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sehati ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," kata Aqil.




(dvs/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads