
BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Luar Negeri Bisa Dijual di RI, asal...
Kepala BPJPH menegaskan produk nonhalal asal luar negeri tetap bisa masuk RI asalkan mencantumkan keterangan.
Kepala BPJPH menegaskan produk nonhalal asal luar negeri tetap bisa masuk RI asalkan mencantumkan keterangan.
16 MoU dan 11 MRA berhasil dilakukan BPJPH di IIHF 2025. Ada 26 negara yang ingin kerja sama di bidang JPH.
Melalui skema insentif yang disiapkan negara, para pendamping berhak menerima fee sebesar Rp 150.000 per sertifikat halal yang terbit.
BPJPH mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap produk Ayam Goreng Widuran Solo. Dari tujuh sampel, dua di antaranya positif porcine atau unsur babi.
Hasil uji laboratorium BPJPH membuktikan produk Ayam Goreng Widuran Solo positif mengandung unsur babi. Sanksi diberlakukan.
Informasi 'No Pork No Lard' bukanlah penanda halal. Begini kata Kepala BPJPH mengenai status 'No Pork No Lard' yang sering kali dipajang di restoran.
BPJPH akan menggelar IIHF 2025. Festival itu bertujuan memperkuat ekosistem halal melalui kolaborasi berbagai pihak.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan meneken MoU JPH dengan Selandia Baru. MoU itu menandakan pengakuan nyata dunia terhadap kredibilitas sistem halal di RI.
Acara ini disebut akan diikuti oleh peserta dari berbagai negara, seperti Korea Selatan, Australia, Amerika Serikat, hingga China.
Haikal Hasan berbicara perihal kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang viral karena ternyata menggunakan olahan nonhalal.