Ajaran Islam mengatur segala kehidupan manusia secara komprehensif termasuk soal perkara haram dan halal. Secara khusus, perkara yang halal pernah dijelaskan secara terperinci dalam surat Al Maidah ayat 5.
Sejatinya, menurut Tafsir Tahlili Quran Kementerian Agama (Kemenag), ayat ini merangkum perkara halal bagi muslim sekalipun terlibat dengan campur tangan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Bacaan selengkapnya dapat disimak pada ulasan berikut.
Surah Al Maidah Ayat 5 dalam Arab, Latin, dan Artinya
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bacaan latin: Al-yauma uḥilla lakumuṭ-ṭayyibāt, wa ṭa'āmullażīna ụtul-kitāba ḥillul lakum wa ṭa'āmukum ḥillul lahum wal-muḥṣanātu minal-mu`mināti wal-muḥṣanātu minallażīna ụtul-kitāba ming qablikum iżā ātaitumụhunna ujụrahunna muḥṣinīna gaira musāfiḥīna wa lā muttakhiżī akhdān, wa may yakfur bil-īmāni fa qad ḥabiṭa 'amaluhụ wa huwa fil-ākhirati minal-khāsirīn
Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya memaparkan secara rinci apa saja yang termasuk dalam perkara halal dalam ayat di atas. Perkara pertama adalah makanan sembelihan orang-orang Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani. Sebab pada masa ayat ini turun, mereka mempunyai kepercayaan bahwa haram hukumnya memakan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.
Dalil yang mendukung perkara dalam surat Al Maidah ayat 5 adalah kisah dari kitab sahih yang pernah menyebutkan bahwa Penduduk Khaibar mengirimkan seekor kambing panggang kepada Rasulullah SAW. Namun, mereka telah membubuhi racun pada bagian kakinya.
Karena Rasulullah SAW menyukai kaki kambing maka beliau memakannya sekali suap. Tetapi kaki kambing itu mengabarkan kepada Rasulullah SAW bahwa ia telah diracuni hingga Rasulullah SAW memuntahkannya kembali.
Namun, racun itu tak menimbulkan pengaruh pada gigi seri dan urat nadi jantung Rasulullah SAW. Sebaliknya, orang yang saat itu ikut makan bersama Rasulullah SAW adalah Bisyr ibnul Barra ibnu Ma'rur, tetapi ia tidak tertolong lagi dan meninggal dunia.
Sedangkan makanan lainnya seperti buah-buahan, dan sebagainya dikembalikan saja hukumnya kepada jenis yang pertama. Artinya apabila termasuk golongan makanan yang baik-baik boleh dimakan, kalau tidak maka haram dimakan. Adapun sembelihan orang kafir yang bukan Ahli Kitab haram dimakan.
Perkara lain yang dihalalkan dalam surat Al Maidah ayat 5 adalah menikahi perempuan-perempuan merdeka (bukan budak), perempuan-perempuan mukmin, dan perempuan Ahli Kitab. Menurut Mazhab Syafi'i, wanita Ahli Kitab yang dimaksud adalah wanita-wanita israiliyat.
Kebolehan tersebut berlaku dengan catatan pria muslim menikahi wanita-wanita tersebut dengan kewajiban memberi nafkah dan tidak ada maksud-maksud lain yang terkandung dalam hati seperti mengambil mereka untuk berzina dan tidak pula untuk dijadikan gundik.
Namun, wanita muslim dilarang menikahi dengan lelaki Ahli Kitab apalagi dengan laki-laki kafir yang bukan Ahli Kitab. Kemudian akhir ayat surat Al Maidah ayat 5 ini memperingatkan bahwa bila seseorang memilih untuk menjadi kafir sesudah beriman atau tidak menerima hukum-hukum Islam maka semua amal baik yang pernah dikerjakannya tidak akan bernilai di akhirat.
(rah/erd)
Komentar Terbanyak
Ribuan Orang Teken Petisi Copot Gus Yahya dari MWA UI
142 Negara PBB Setuju Palestina Merdeka tapi Gaza Terus Digempur Israel
KTT Darurat Arab-Islam di Doha Kecam Serangan Israel, Hasilkan 25 Poin Komunike