Seorang Muslim Dilarang Meminta-minta, Ini Dalilnya

Seorang Muslim Dilarang Meminta-minta, Ini Dalilnya

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 01 Nov 2025 08:00 WIB
Guinea-Bissau Larang Siswa Pesantren Mengemis
Ilustrasi mengemis. Foto: DW (News)
Jakarta -

Meminta-minta kepada orang lain adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Bahkan Rasulullah SAW telah memberikan peringatan keras dan ganjaran bagi pelakunya.

Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga martabat seorang muslim dan menjauhkannya dari hal yang dapat merugikan di dunia maupun akhirat.

Larangan ini bersumber dari beberapa hadits shahih yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW. Berikut dalilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganjaran Keras bagi Pelaku Minta-minta

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW memberikan perumpamaan yang tegas mengenai perbuatan meminta-minta, khususnya dengan tujuan memperkaya diri.

ADVERTISEMENT

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تكرا فإنَّما يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِل أو ليستكثر

Artinya: "Barang siapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya." (HR Muslim nomor 1041)

Riwayat lain menegaskan hal serupa:

"Barang siapa yang meminta-meminta kepada orang kaya maka ia sungguh telah mabuk dengan khomar neraka." (HR Muslim dan Abu Daud - dalam kitab As Shohih dan kitab As Sunan)

Ganjaran mengerikan lainnya adalah wajah yang tidak lagi berdaging di akhirat kelak bagi mereka yang terus menerus meminta. Abdullah bin Umar RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,


مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْم

Artinya: "Orang yang selalu meminta-minta kepada orang lain sampai tiba hari kiamat sedang di wajahnya tidak ada lagi tersisa sepotong daging pun." (HR Bukhari)

Anjuran untuk Menjauhi Perbuatan Meminta-minta

Saking pentingnya menjaga diri dari perbuatan meminta-minta, Rasulullah SAW menganjurkan seorang muslim untuk mencukupkan diri dari meminta, bahkan untuk hal yang sepele.

"Cukupkanlah dirimu dari meminta-minta kepada orang lain walaupun sebatang kayu siwak (kayu untuk menyikat gigi)." (HR Thabrani dan Bazaar)

Tafsir Ulama tentang Larangan Meminta-minta

Para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai hukum meminta-minta, khususnya bagi orang yang mampu bekerja:

1. Hukum Haram

Pendapat ini didasarkan pada zahīr (makna tekstual) hadits-hadits di atas yang melarang secara keras. Ini dinukil dari Syarh Shahih Muslim.

2. Hukum Boleh Disertai Kemakruhan

Pendapat ini menyatakan boleh meminta dengan beberapa syarat ketat, yang jika tidak terpenuhi, hukumnya bisa menjadi haram. Syarat tersebut adalah:

  • Tidak menghinakan dirinya ketika meminta.
  • Tidak memaksa ketika meminta.
  • Tidak memberikan gangguan kepada orang yang dimintai.

Pengecualian: Keadaan Darurat dan Mendesak

Para ulama sepakat bahwa meminta-minta boleh dilakukan dalam keadaan darurat atau memiliki kepentingan mendesak (hajat tertentu).

Imam An Nawawi dalam An Nahyu 'anil Mas'alah yang diterjemahkan H. Brilly El-Rasheed dalam buku Al-Anfal: Syarah Ijmal 300 Hadits, menjelaskan:

"Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat."

Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menambahkan bahwa meminta-minta dibolehkan selama dalam keadaan mendesak, sebagaimana hadits Rasulullah SAW:

"Sesungguhnya orang yang meminta-minta itu punya hak atas harta, walaupun ia datang dalam keadaan berkuda." (HR Abu Daud, Ahmad, Al Baihaqi, At Thabrani, Al Haitsami, Al Bukhari, dan Al Bani)

Meminta kepada Pemerintah

Pengecualian lainnya adalah meminta kepada pemerintah atau dalam perkara yang semestinya. Samurah bin Jundab RA meriwayatkan:

"Sesungguhnya permintaan adalah suatu cakaran yang dengannya seseorang mencakar mukanya sendiri. Kecuali, seseorang yang meminta kepada sultan atau dalam perkara semestinya." (HR Tirmidzi)

Imam an-Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 1 menyimpulkan bahwa hadits-hadits ini menunjukkan kebolehan meminta kepada pemerintah dan orang lain karena hajat tertentu. Namun menunjukkan larangan meminta di luar kondisi tersebut.

Wallahu a'lam.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads