Bagaimana Hukum Melakukan Sujud Sahwi? Ini Penjelasan Menurut 4 Mazhab

Bagaimana Hukum Melakukan Sujud Sahwi? Ini Penjelasan Menurut 4 Mazhab

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Kamis, 01 Des 2022 06:00 WIB
Shot of a Muslim young man worshiping in a mosque.
Ilustrasi hukum sujud sahwi menurut 4 mazhab. Foto: Getty Images/CiydemImages
Jakarta -

Selain sujud yang termasuk rukun ibadah salat, Islam mengenal tiga jenis sujud lainnya yang masing-masing memiliki perbedaan fungsi. Satu di antaranya adalah sujud sahwi yang dilakukan karena kondisi lupa akan bacaan atau gerakan dalam salat.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam bukunya yang berjudul Sujud Sahwi menyebutkan definisi untuk kata sujud dan kata sahwi. Sujud sahwi terdiri dari dua kata, yakni sujud dan sahwi.

Asal kata sujud adalah sajada-yasjudu-sujudan artinya meletakkan kening di atas tanah. Adapun sahwi berasal dari as-Sahwu was Sahwah berarti melupakan dan melalaikan sesuatu dan beralihnya hati dari sesuatu kepada yang lain. Sementara sahwi dalam salat adalah melupakan sesuatu ketika mengerjakannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut istilah syariat, sujud sahwi merupakan dua sujud yang dilakukan oleh seseorang yang menunaikan salat untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam rangkaian ibadah salat sebab kelupaan, baik karena menambah, mengurangi atau ragu.

Dalil Sujud Sahwi

Disyariatkannya sujud sahwi berdasarkan hadits Rasulullah dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda:

ADVERTISEMENT

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Artinya: "Jika salah seorang kalian bimbang dalam salat, dan tidak tahu sudah salat tiga atau empat rakaat maka buanglah kebimbangan itu, dan ambillah yang yakin. Kemudian di akhir salat melakukan sujud sahwi dua kali sebelum salam. Jika ternyata salatnya lima rakaat maka sujud itu menggenapkan salatnya, namun jika salatnya sudah genap empat rakaat maka sujud sahwi itu membuat setan marah." (HR Muslim dan Ahmad)

Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 2 mengatakan bahwa sujud sahwi ditujukan untuk menambal kekurangan atau penambahan perkara dalam rangkaian salat tanpa harus mengulangi salat. Sujud sahwi diperuntukkan bagi orang-orang lupa.

Hukum Sujud Sahwi

Empat mazhab dalam Islam menguraikan pendapatnya masing-masing mengenai dasar hukum sujud sahwi, berikut sebagaimana melansir buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 2:

Mazhab Hanafi, berpandangan bahwa hukum sujud sahwi adalah wajib bagi imam salat dan orang salat munfarid (sendirian) yang lupa. Sementara makmum tidak wajib untuk sujud sahwi apabila dalam salatnya ada yang terlewat atau lupa.

Ulama Hanafiyah mengemukakan bila seseorang melewatkan sujud sahwi karena lupa dalam salatnya, maka ia berdosa tetapi tidak menyebabkan batal salatnya. Dan yang menjadi dalil yang melandasi wajibnya sujud sahwi adalah hadits Nabi SAW dari Ibnu Mas'ud:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ ثُمَّ ليُسَلِّمْ ثُمَّ لْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ

Artinya: "Jika salah seorang kalian bimbang dalam salat, maka pilihlah yang benar. Lalu sempurnakanlah salatnya hingga salam, disusul dengan sujud dua kali." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan An-Nasa'i)

Mazhab Maliki berpendapat bahwa sujud sahwi hukumnya sunnah muakkadah bagi imam dan orang salat munfarid. Adapun makmum dalam jamaah tidak perlu sujud sahwi, tetapi jika ia lupa rakaat setelah imam salam maka ia perlu melaksanakan sujud sahwi.

Mazhab Syafi'i memandang hukum sujud sahwi adalah sunnah bagi imam dan orang yang salat munfarid. Untuk makmum tidak perlu melakukan sujud karena di bawah tanggungan imamnya.

Mazhab ini berpendapat, tetapi bila imam mengerjakan sujud sahwi, makmum wajib mengikutinya meskipun ia masbuq. Jika makmum tidak ikut imam untuk sujud sahwi maka salatnya batal sehingga wajib mengulang.

Mazhab Hambali berpaham bahwa sujud sahwi hukumnya wajib, tetapi bisa juga menjadi mandub dan mubah.

Dalam pendapat ini, sujud sahwi menjadi wajib jika meninggalkan wajib salat, merasa bimbang akan bacaan dan gerakan salat, serta sengaja tidak mengerjakan rukun salat. Adapun hukumnya menjadi mubah apabila meninggalkan sunnah salat.

Dijelaskan lebih lanjut, hukum sujud sahwi bisa juga mandub atau sunnah jika melakukan perbuatan atau ucapan yang tidak sesuai pada rangkaian ibadah salat, baik karena lupa atau disengaja.




(kri/kri)

Hide Ads