Puasa merupakan amalan menahan diri dan hawa nafsu, termasuk makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Selain itu, umat muslim juga dianjurkan untuk tidak merokok. Namun, benarkah merokok membatalkan puasa?
Sejumlah umat muslim kerap kebingungan dengan hukum merokok saat berpuasa, apakah dapat membatalkan puasa atau tidak. Empat mazhab telah membahas hukum mengenai hal ini.
Lalu, bagaimana menurut pendapat empat mazhab mengenai merokok saat berpuasa? Simak pembahasannya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Merokok saat Puasa Menurut 4 Mazhab
Mengutip buku Fikih Puasa oleh Ali Musthafa Siregar, para ulama empat mazhab telah membahas tentang hukum merokok saat berpuasa. Semua sepakat mengatakan hukum merokok saat puasa adalah membatalkan dan termasuk bid'ah yang buruk.
Berikut pendapat ulama dari empat mazhab mengenai hukum merokok saat puasa:
1. Mazhab Syafi'i
Ulama Syafi'iyyah Syekh Sulaiman dalam kitab Hasyiyatul Jamal membagi asap atau uap menjadi dua, yakni yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan.
Asap yang membatalkan puasa menurut Syekh Sulaiman adalah asap yang dihisab (rokok). Sementara itu, asap yang tidak membatalkan adalah asap dari masakan.
"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya)," kata Syekh Sulaiman, dinukil Iqbal Syauqi al Ghifary dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah.
2. Mazhab Hanafi
Mengutip buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, para pengikut Imam Hanafi menetapkan merokok sebagai perkara yang umum, seperti halnya berkumur. Hal itu dijelaskan lewat sebuah kisah saat seseorang yang bertanya kepada Syekh Husnin Makhluf perihal merokok di siang hari Ramadan. Kemudian Syekh pun menjawab,
"Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajanya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut."
3. Mazhab Hambali
Dalam buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk oleh Gus Arifin, pendapat Imam Hambali menyatakan merokok dapat membatalkan puasa. Mazhab ini meyakini sesuatu (benda) yang tertelan ke perut atau melalui pembuluh nadi, beberapa lubang di tubuh secara sengaja, maka tindakan tersebut menyebabkan puasanya batal.
Benda yang dimaksud dalam hal ini adalah makanan, minuman, dahak, obat, tembakau, kerikil, atau merokok.
4. Mazhab Maliki
Imam Maliki berpendapat, segala sesuatu yang masuk ke tenggorokan melalui mulut, hidung, ataupun telinga, baik secara sengaja ataupun tidak disengaja, seperti air dan sejenis asap rokok, maka hukumnya adalah batal bagi yang berpuasa, seperti dikutip dari buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal oleh Gus Arifin.
Pendapat Ulama Mengenai Hukum Merokok saat Puasa
Beberapa ulama juga telah menjelaskan hukum merokok saat puasa. Dalam kitab Fathu al-Qarib yang dinukil Syafi'i Hadzami dalam buku Taudhihul Adillah 5, terdapat pendapat yang menyebut 10 faktor yang membatalkan puasa. Faktor pertama dan kedua adalah sengaja memasukkan sesuatu ke rongga mulut.
"Sesuatu yang dapat membatalkan puasa ada sepuluh faktor. Pertama dan kedua yaitu sesuatu yang sampai dengan sengaja ke dalam rongga yang terbuka atau tidak terbuka, seperti yang sampai dari luka di kepala. Dan yang dimaksud dengan menahannya orang yang berpuasa dari samppainya benda kepada apa yang dinamakan rongga," bunyi pendapat tersebut.
Dalam kitab lain disebutkan bahwa yang termasuk benda yang membatalkan puasa ini adalah asap. Dalam bahasa Turki disebut tutun (rokok).
"Dan termasuk benda juga, yaitu asap yang masyhur, yang (dalam bahasa Turki) disebut tutun (maksudnya rokok). Dan sejenisnya juga seperti tembakau," tulis pendapat tersebut seperti diterjemahkan Syafi'i Hadzami.
Itu dia empat pendapat mazhab mengenai hukum merokok saatu berpuasa. Semoga artikel ini bisa menjawab keraguan detikers.
(ilf/fds)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi