Kewajiban Suami Istri dalam Islam, Dijelaskan Menurut 4 Mazhab

Kewajiban Suami Istri dalam Islam, Dijelaskan Menurut 4 Mazhab

Devi Setya - detikHikmah
Sabtu, 01 Feb 2025 08:00 WIB
Ilustrasi pasangan muslim
ilustrasi suami istri muslim Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Jakarta -

Hak dan kewajiban suami maupun istri telah dijelaskan dalam syariat Islam. Suami dan istri sama-sama memiliki tanggung jawab dalam menjalani rumah tangga.

Saat ini, khususnya di Indonesia, masih banyak suami yang bersikap patriarki dalam urusan pekerjaan rumah tangga. Padahal Islam menjelaskan soal tanggung jawab dalam rumah tangga yang harus dilakukan bersama-sama.

Merangkum Buku Seri Fikih Kehidupan (Pernikahan) karya Ahmad Sarwat, dijelaskan kewajiban suami atas istrinya adalah memberinya nafkah lahir dan batin. Sedangkan kewajiban istri kepada suami menurut pendapat para fuqaha sebatas memberikan pelayanan secara seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, pekerjaan rumah tangga seperti memasak, mencuci pakaian, menata mengatur dan membersihkan rumah, pada dasarnya adalah kewajiban suami, bukan kewajiban seorang istri

Dalam syariah Islam yang berkewajiban memasak dan mencuci baju memang bukan istri, tapi suami. Sebab, semua itu bagian dari nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri.

ADVERTISEMENT

Hal ini berdasar pada Al-Qur'an surah An-Nisa' ayat 34. Allah SWT berfirman,

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar."

Islam sudah sejak 14 abad yang lalu memposisikan perempuan sebagai makhluk yang harus dihargai, diberi dan bahkan dimanjakan. Seorang muslimah diberikan ruang penuh untuk bisa menikmati hidupnya.

Tanggung Jawab Suami dan Istri Menurut 4 Mazhab

Masih merujuk buku karya Ahmad Sarwat, ulama dari empat mazhab juga sepakat bahwa para istri pada hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya. Berikut penjelasannya:

1. Mazhab al-Hanafi

Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai' menyebutkan: Seandainya suami pulang bawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, lalu istrinya enggan untuk memasak dan mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap santap.

Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan: Seandainya seorang istri berkata,"Saya tidak mau masak dan membuat roti," maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Suami harus memberinya makanan siap santap, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.

2. Mazhab Maliki

Di dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, disebutkan: wajib atas suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan rezeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat.

Suami adalah pihak yang wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu untuk istrinya.

3. Mazhab As-Syafi'i

Di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, ada disebutkan: Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta'), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.

4. Mazhab Hanabilah

Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Ini merupakan nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual, maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.

Meskipun ulama dari empat mazhab sepakat bahwa pekerjaan rumah tangga adalah tanggung jawab suami, namun seorang istri diperbolehkan untuk membantu. Ketika hal ini dikerjakan dengan ikhlas maka Allah SWT tentu akan memberikan balasan kebaikan.




(dvs/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads