Dalam menjalankan setiap ibadah, umat Islam diwajibkan untuk memenuhi rukun-rukun yang telah ditetapkan agar ibadah tersebut sah dan diterima. Hal ini juga berlaku dalam ibadah haji, yang memiliki berbagai rukun penting yang harus dilaksanakan oleh setiap jemaah.
Salah satu rukun haji yang sangat penting adalah tawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Tawaf menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah haji dan wajib dilaksanakan agar rangkaian haji seseorang dinyatakan sah.
Dalil mengenai tawaf dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 125,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْد
Artinya: "(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan,) 'Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.' (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!'"
Apa Itu Tawaf Haji?
Dalam Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Muh Hambali, dijelaskan bahwa secara bahasa, tawaf berarti mengelilingi. Dalam pelaksanaan ibadah haji, tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di posisi Hajar Aswad.
Sementara itu, Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh As-Sunnah yang diterjemahkan oleh Abu Aulia dan Abu Syauqina, menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyampaikan keutamaan tawaf melalui sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA.
"Setiap hari, Allah menurunkan 120 rahmat untuk orang-orang yang menuju Baitul Haram, 60 (rahmat) untuk orang-orang yang tawaf, 40 (rahmat) untuk orang-orang yang salat, dan 20 (rahmat) untuk orang-orang yang memandang (Ka'bah)." (HR Baihaqi)
Menukil buku Fikih Kontemporer Haji dan Umrah: Perspektif Empat Mazhab karya Ahmad Kartono, tawaf yang menjadi rukun haji adalah tawaf ifadah. Tawaf ifadah, yang juga dikenal sebagai tawaf haji atau tawaf ziarah, merupakan salah satu rukun haji yang krusial.
Tawaf disyariatkan dalam Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat 29. Allah SWT berfirman,
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْق
Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atīq (Baitullah)."
Baca juga: Syarat Sah Tawaf dan Sunnahnya |
Tawaf Sebagai Rukun Haji
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah dan rincian rukun haji, semua mazhab sepakat bahwa tawaf merupakan bagian penting yang tidak boleh ditinggalkan. Mengutip Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, tawaf adalah rukun yang wajib dilaksanakan oleh setiap jemaah haji.
Mazhab Hanafi menyatakan hanya ada dua rukun haji, yaitu wukuf di Arafah dan Tawaf Ifadah, yang menunjukkan betapa sentralnya posisi tawaf dalam ibadah ini. Sementara itu, mazhab Maliki dan Hambali menetapkan empat rukun haji dan tetap memasukkan tawaf sebagai bagian yang tidak boleh ditinggalkan.
Mazhab Syafi'i yang menetapkan enam rukun pun menegaskan bahwa tawaf adalah salah satu kewajiban yang menentukan keabsahan haji. Dengan demikian, menurut Ahmad Sarwat dalam bukunya, meskipun jumlah rukun berbeda antar mazhab, seluruhnya sepakat bahwa ibadah haji tanpa tawaf tidak sah.
Macam-macam Tawaf
Dinukil dari buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya terjemahan Tirmidzi dkk, berikut ini adalah jenis-jenis tawaf.
- Tawaf Ifadah adalah bagian dari rangkaian tawaf yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji dan umrah.
- Tawaf Qudum dilakukan saat pertama kali tiba di Masjidil Haram, sebagaimana Rasulullah SAW menunaikan tawaf ini setibanya di sana sebelum menjalankan ibadah lainnya.
- Tawaf Wada dikenal sebagai tawaf perpisahan yang dilakukan menjelang berakhirnya ibadah haji atau umrah, sebelum meninggalkan kota Makkah.
- Tawaf Tathawwu merupakan tawaf sunnah yang bisa dilakukan kapan saja sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi