Pernikahan adalah ikatan suci antara dua insan yang bukan sekadar penyatuan lahiriah, melainkan juga ikatan batin yang dilandasi oleh iman dan takwa. Dalam Islam, pernikahan bertujuan untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Namun, tidak jarang kita jumpai praktik nikah siri, yaitu pernikahan yang dilangsungkan secara agama tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), bahkan kadang tidak diketahui oleh keluarga salah satu atau kedua belah pihak.
Bagaimana hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga menurut Islam?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Nikah Siri Tanpa Diketahui Keluarga
Dikutip dari buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam: Edisi Ketiga karya Dr. H. M. Nurul Irfan, dalam konteks Indonesia, nikah siri mengacu pada pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan secara hukum negara, atau yang dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui keluarga.
Menurut ulama kalangan Hanafiyah dan Syafi'iyah, nikah siri adalah nikah yang dilaksanakan tanpa menghadirkan saksi-saksi. Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid mengatakan bahwa ulama dari mahzab Hanafi dan Syafi'i sepakat mengenai status hukum nikah siri, yaitu tidak sah karena bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa tidak sah nikah yang dilaksanakan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil.
Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiah, Syafi'i dan Hanabilah menganggap nikah siri adalah pernikahan yang batil karena bertentangan dengan hadits tentang kewajiban mempublikasi pernikahan dan hadits tentang tidak sahnya pernikahan yang tidak dihadiri oleh wali dan dua orang saksi yang adil.
Sementara ulama Malikiyah menjelaskan bahwa nikah siri ini terjadi, secara otomatis dianggap fasakh atau rusak status pernikahannya.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,
"Umumkanlah pernikahan dan lakukanlah di masjid serta tabuhlah rebana untuknya." (HR. Tirmidzi)
Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Dikutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, dalam Islam, pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi lima rukun nikah:
1. Calon suami
2. Calon istri
3. Wali nikah (untuk mempelai perempuan)
4. Dua orang saksi
5. Ijab dan kabul
Selain itu, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Bukan wanita atau pria yang haram dinikahi. Maksudnya bukan orang yang terhitung sebagai mahram bagi keduanya.
2. Ijab kabul harus bersifat selamanya.
3. Kedua belah pihak tidaklah terpaksa dalam menjalankan ijab kabul akad nikah.
4. Penetapan pasangan di antara kedua calon harus pasti. Disebutkan namanya atau ditunjuk orangnya.
5. Bukan dalam keadaan ihram. Di mana tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
(dvs/inf)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?