Setelah menjalani rangkaian ibadah haji yang panjang dan penuh makna, para jemaah akhirnya mendekati akhir dari perjalanan spiritual ini. Ibadah haji dimulai sejak mengenakan ihram dari miqat, dilanjutkan dengan wukuf di Arafah, mabit, melontar jumrah, dan berbagai amalan lainnya.
Rangkaian terakhir dari ibadah haji yaitu tawaf wada. Tawaf ini menjadi penutup seluruh rangkaian ibadah yang telah dijalankan jemaah selama berada di Tanah Suci.
Tawaf wada adalah tawaf terakhir yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah. Karena itu, tawaf ini juga dikenal sebagai tawaf perpisahan, menandai berakhirnya ibadah haji dan saatnya jemaah bersiap meninggalkan Kota Makkah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makna Tawaf Wada
Menukil buku Hikmatut Tasyri': Menyingkap Hikmah di Balik Perintah Ibadah karya Syekh Ali Ahmad al-Jurjawi, tawaf wada mengandung nilai penghormatan yang mendalam.
Ibarat seorang tamu yang berpamitan dengan tuan rumah sebelum pulang, jemaah haji pun melakukan tawaf wada sebagai bentuk perpisahan dengan Baitullah sebelum meninggalkan Makkah.
Tawaf ini juga memiliki makna simbolis yang kuat, di mana gerakan mengelilingi Ka'bah mencerminkan ketundukan hati kepada Allah. Ibadah ini menjadi momen untuk mempererat hubungan spiritual dan menghadirkan kesadaran bahwa jemaah sedang berada di hadapan Sang Pencipta.
Baitullah pun menjadi simbol kehadiran Ilahi yang senantiasa mengingatkan manusia akan kebesaran-Nya.
Rangkaian Haji Berakhir Setelah Tawaf Wada
Tawaf Wada adalah ritual mengelilingi Ka'bah tujuh kali sebagai simbol perpisahan sebelum jemaah meninggalkan Makkah, dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai. Kata "wada" sendiri berarti "perpisahan" dalam bahasa Arab.
Tawaf Wada merupakan kewajiban bagi jemaah haji dan umrah, kecuali bagi perempuan yang sedang dalam kondisi haid atau nifas.
Dalam Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa tawaf ini dilakukan ketika semua rangkaian haji telah tuntas dan jemaah bersiap meninggalkan Makkah. Bila setelahnya jemaah masih melakukan kegiatan seperti berdagang atau kegiatan lain yang menyita waktu cukup lama, maka tawaf Wada harus diulang.
Namun, jika jemaah hanya melakukan keperluan mendesak seperti buang hajat atau membeli makanan, maka tidak diwajibkan mengulangi tawaf Wada. Secara teknis, tawaf ini sama dengan tawaf lainnya, yakni mengelilingi Ka'bah tujuh kali dengan Ka'bah berada di sisi kiri dan dilakukan secara berturut-turut. Disyaratkan juga untuk suci dari hadas dan najis, menutup aurat, serta dianjurkan melaksanakan amalan-amalan sunnah selama tawaf.
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji
Setelah melaksanakan tawaf wada, jemaah haji telah menuntaskan seluruh rangkaian ibadah haji dan diperbolehkan kembali ke Tanah Air.
Jemaah haji Indonesia akan mulai kembali ke Tanah Air secara bertahap pada 11-25 Juni 2025 (15-29 Zulhijah 1446 H), sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H/2025 M dari Kementerian Agama RI. Sementara itu, jemaah gelombang kedua, yang sebelumnya tiba di Makkah melalui Bandara Jeddah, akan berangkat menuju Madinah mulai 18 Juni 2025 (22 Zulhijah 1446 H) hingga 2 Juli 2025 (7 Muharram 1447 H).
Selama berada di Madinah, jemaah gelombang kedua akan mengalami pergantian tahun baru Hijriah dari 1446 H ke 1447 H, yang diperkirakan jatuh pada 26 Juni 2025.
Setelah menyelesaikan seluruh kegiatan di Madinah, jemaah gelombang kedua akan dipulangkan ke Tanah Air mulai 26 Juni 2025.
Berikut adalah jadwal lengkap pemulangan jemaah haji Indonesia 2025:
- 11-25 Juni 2025: Kepulangan jemaah gelombang I dari Makkah via Bandara Jeddah
- 11 Juni 2025: Awal kedatangan jemaah haji di Tanah Air
- 18 Juni-2 Juli 2025: Perjalanan jemaah gelombang II dari Makkah ke Madinah
- 26 Juni-10 Juli 2025: Kepulangan jemaah gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
- 11 Juli 2025: Akhir kedatangan jemaah haji di Tanah Air
Setelah menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji dan kembali ke Tanah Air, jemaah diharapkan menjadi haji yang mabrur serta pribadi Muslim yang lebih baik dari sebelumnya.
(hnh/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!