Tawaf wada adalah salah satu amalan penting dalam rangkaian ibadah haji yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Makkah. Tawaf wada menjadi rangkaian ibadah yang sangat dianjurkan.
Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seseorang dari kamu berangkat (meninggalkan Makkah menuju tempat asalnya) kecuali menjadikan Ka'bah sebagai tempat terakhir yang dikunjunginya." (HR Muslim dan Abu Daud)
Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah: Menurut Al-Quran, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama karya Muhammad Al-Baqir, hadits ini menjelaskan bahwa setiap muslim yang telah menyelesaikan ibadah haji dianjurkan melakukan tawaf wada. Namun dalam penjelasannya, Abdullah bin Abbas menyatakan bahwa perempuan yang sedang mengalami haid, diberi keringanan untuk tidak mengerjakan tawaf wada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Tawaf Wada
Dikutip dari buku Panduan Pintar Haji & Umrah karya Ust. H. Bobby Herbowo dan Hj. Indriya R. Dani S.E., secara bahasa, tawaf berarti mengelilingi, sedangkan wada berarti perpisahan. Jadi, tawaf wada adalah tawaf perpisahan, yaitu tawaf yang dilakukan sebagai penghormatan terakhir kepada Ka'bah sebelum meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji.
Tawaf ini dilakukan sebanyak tujuh putaran mengelilingi Ka'bah, sama seperti tawaf pada umumnya, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di tempat yang sama.
Hukum Tawaf Wada
Dikutip dari buku Fiqih Ibadah karya Dr. H. Ma'sum Anshori, tawaf wada wajib dilakukan bagi setiap jamaah haji yang hendak meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian haji. Namun, tidak diwajibkan bagi wanita yang sedang haid atau nifas.
Rasulullah SAW bersabda,
"Diperintahkan kepada manusia agar menjadikan akhir pertemuan mereka dengan Baitullah adalah tawaf, kecuali wanita haid karena ia diberi keringanan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim, disebutkan:
"Manusia diperintahkan agar tawaf di Baitullah sebagai akhir kegiatan mereka, namun keringanan diberikan kepada wanita haid."
Dari hadis ini, para ulama sepakat bahwa tawaf wada adalah wajib, dan meninggalkannya tanpa uzur dikenakan denda (dam).
Syarat dan Ketentuan Tawaf Wada
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tawaf wada:
1. Dilakukan setelah Semua Rangkaian Haji Selesai
Tawaf wada harus menjadi tawaf terakhir sebelum meninggalkan Makkah. Jika seseorang melakukan tawaf wada, lalu masih berbelanja atau tinggal lama di Makkah, maka ia perlu mengulangi tawaf wada.
2. Tidak Boleh Dibarengi dengan Niat Tawaf Lain
Tawaf wada harus dilakukan khusus untuk perpisahan. Tidak boleh digabungkan dengan tawaf lain seperti tawaf ifadah atau sunnah.
3. Tidak Ada Sa'i setelah Tawaf Wada
Karena fungsi tawaf wada adalah sebagai penutup ibadah, maka tidak disyariatkan untuk melakukan sa'i setelahnya.
4. Wanita Haid atau Nifas Tidak Diwajibkan
Sesuai dengan hadis di atas, wanita haid atau nifas tidak wajib melakukan tawaf wada dan tidak dikenakan dam. Ini merupakan keringanan syariat karena kondisi mereka yang tidak memungkinkan untuk tawaf.
Tata Cara Tawaf Wada
Dalam buku Tuntunan Praktis Manasik Haji dan Umrah karya K.H. Rochmat Annasih, dijelaska tata cara mengerjakan tawaf wada. Berikut langkah-langkah pelaksanaan tawaf wada:
- Niat thawaf wada karena Allah Ta'ala.
- Dikerjakan setelah selesai ibadah haji.
- Memulai dari Hajar Aswad dan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran berlawanan arah jarum jam.
- Menyentuh atau memberi isyarat kepada Hajar Aswad setiap kali melewatinya (jika memungkinkan).
- Membaca doa-doa, dzikir, atau ayat-ayat Al-Qur'an sepanjang tawaf.
- Setelah tawaf wada tidak boleh berdiam lagi, baik di masjid atau pondokan maupun hotel, kecuali sekadar sholat sunnah tawaf wada dua rakaat.
Tawaf wada adalah ibadah penting dalam rangkaian haji yang berfungsi sebagai tanda perpisahan seorang haji dengan Baitullah. Hukumnya wajib bagi yang hendak meninggalkan Makkah setelah haji, kecuali bagi wanita yang sedang haid atau nifas.
(dvs/inf)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!