Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu Menurut Empat Mazhab

Hukum Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu Menurut Empat Mazhab

Devi Setya - detikHikmah
Jumat, 18 Jul 2025 10:45 WIB
al-quran hikmah
Al-Qur'an Foto: Getty Images/iStockphoto/karammiri
Jakarta -

Membaca Al-Qur'an menjadi salah satu amalan dalam Islam. Secara syari ada adab yang harus dilakukan ketika seorang muslim hendak membaca Al-Qur'an, salah satunya dengan berwudhu.

Dalil yang berkaitan dengan hukum membaca Al-Qur'an tanpa wudhu merujuk pada surah Al-Waqi'ah ayat 77-80,

اِنَّهٗ لَقُرْاٰنٌ كَرِيْمٌۙ ٧٧ فِيْ كِتٰبٍ مَّكْنُوْنٍۙ ٧٨ لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ ٧٩ تَنْزِيْلٌ مِّنْ رَّبِّ الْعٰلَمِيْنَ ٨٠

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Sungguh itu adalah Al-Qur'an yang Mulia, dalam sebuah kitab yang tersembunyi, yang hanya disentuh oleh orang-orang yang disucikan, sebuah wahyu dari Tuhan semesta alam. Hanya malaikat-malaikat yang disucikan yang menyentuhnya, Kitab dari sisi penguasa alam semesta."

Dilansir dari MUI, sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah malaikat-malaikat yang boleh menyentuh Al-Qur'an di Lauh Mahfudz.

ADVERTISEMENT

Kemudian dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

"Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci." (HR Malik dalam Al-Muwaththa', hasan)

Hadits ini menjadi dasar utama pendapat mayoritas ulama tentang larangan menyentuh mushaf Al-Qur'an tanpa wudhu.

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum membaca Al-Qur'an tanpa wudhu.

Sejumlah ulama membolehkan hal tersebut selama tidak langsung menyentuh mushaf Al-Qur'an. Salah satunya Imam An Nawawi dalam kitab At-Tibyaan fii Aadaabi Hamalatil Quran yang mengatakan bahwa dibolehkan membaca Al-Qur'an tanpa berwudhu terlebih dahulu atau memiliki hadats kecil.

Hal serupa juga dinyatakan oleh Ibnu Taimiyah RA. Kebolehan tersebut berlaku selama orang yang membaca Al-Qur'an tersebut tidak langsung menyentuhnya.

Bagaimana dengan membaca Al-Qur'an sambil menyentuhnya?

Berkenaan dengan membaca Al-Qur'an, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, terutama bagi yang dalam kondisi berhadas.

Pendapat Empat Mazhab

Dalam buku Fiqih Lima Mazhab: Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali karya Muhammad Jawad Mughniya, dijelaskan bahwa seluruh mazhab sepakat bahwa tidak boleh menyentuh tulisan Al-Qur'an kecuali suci. Hanya mereka berbeda pendapat tentang orang yang berhadas kecil, apakah ia boleh menulis Al-Qur'an dan membacanya, baik ada Al-Qur'annya maupun tidak ada.

Mazhab Maliki

Tidak boleh menulisnya, menyentuh kulitnya walau dengan penghalang atau pembatas (kain dan sejenisnya), tetapi boleh melafalkan dengan membaca maupun tidak, atau sentuhannya dengan penghalang dan membawanya demi menjaganya.

Mazhab Hambali

Boleh menulisnya, dan membawanya demi menjaganya jika ada penghalang atau pembatas.

Mazhab Syafi'i

Tidak boleh menyentuh kulitnya, walau ia terpisah dengan isinya, juga tidak boleh menyentuh talinya selama ia masih melekat dengan Al-Qur'an, tetapi boleh menulisnya dan membawanya demi menjaganya sebagaimana boleh menyentuh sesuatu yang menjadi sulaman dari ayat-ayat Al-Qur'an.

Mazhab Hanafi

Tidak boleh menulisnya dan menyentuhnya walau ditulis dengan bahasa asing, tetapi boleh membacanya tanpa memakai Al-Qur'an.

Membaca Al-Qur'an adalah amal yang sangat utama, dan Allah SWT menjanjikan pahala besar bagi orang yang membacanya. Namun, menjaga adab dan kesucian diri saat berinteraksi dengan Al-Qur'an sangat ditekankan dalam Islam.




(dvs/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads