Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran dam 1445 H/2024 M. Edaran tersebut memuat skema dan besaran biaya yang dikeluarkan jemaah haji.
"Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).
Edaran tersebut diterbitkan melalui SE Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M. SE itu, kata Anna, menjadi upaya standarisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, serta keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji.
Dalam SE termuat besaran biaya dam sekaligus lembaga yang bisa dijadikan tempat pembayaran dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
"Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar dam/hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah," beber jubir Kemenag itu.
Pada petunjuk teknis tersebut, ada standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan jemaah dan petugas. Biaya yang dikeluarkan untuk kedua rumah potong tersebut berbeda.
Untuk RPH Adhahi, biayanya sebesar SR 720 atau sekitar Rp 3 juta. Anna menjelaskan, biaya tersebut mencakup tujuh komponen yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Adapun, jemaah yang memilih membayar dam di RPH Al-Ukaisyiyah biayanya sebesar SR 580 atau sekitar Rp 2,5 juta. Cakupan komponennya terdiri dari harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, packing, pengolahan daging dengan proses retort, dan biaya pengiriman serta distribusi.
"Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M," terang Anna.
Hewan dam yang sudah disembelih akan dikirim dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia.
Baca juga: Pengertian dan Jenis Dam/Denda |
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana