Ibadah haji memiliki berbagai rukun dan ketentuan yang harus dipenuhi agar pelaksanaannya sah menurut ajaran Islam. Setiap pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan tertentu dalam haji dapat menimbulkan konsekuensi berupa denda yang dikenal sebagai dam haji.
Secara eksplisit Allah menerangkan ketentuan mengenai dam di dalam salah satu firman-Nya surah Al-Baqarah ayat 196,
ΩΩΨ£ΩΨͺΩΩ ΩΩΩΨ§Ϋ Ω±ΩΩΨΩΨ¬ΩΩ ΩΩΩ±ΩΩΨΉΩΩ ΩΨ±ΩΨ©Ω ΩΩΩΩΩΩΩ Ϋ ΩΩΨ₯ΩΩΩ Ψ£ΩΨΩΨ΅ΩΨ±ΩΨͺΩΩ Ω ΩΩΩ ΩΨ§ Ω±Ψ³ΩΨͺΩΩΩΨ³ΩΨ±Ω Ω ΩΩΩ Ω±ΩΩΩΩΨ―ΩΩΩ Ϋ ΩΩΩΩΨ§ ΨͺΩΨΩΩΩΩΩΩΨ§Ϋ Ψ±ΩΨ‘ΩΩΨ³ΩΩΩΩ Ω ΨΩΨͺΩΩΩΩ° ΩΩΨ¨ΩΩΩΨΊΩ Ω±ΩΩΩΩΨ―ΩΩΩ Ω ΩΨΩΩΩΩΩΩΫ₯ Ϋ ΩΩΩ ΩΩ ΩΩΨ§ΩΩ Ω ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ±ΩΩΨΆΩΨ§ Ψ£ΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩΫ¦Ω Ψ£ΩΨ°ΩΩ Ω ΩΩΩ Ψ±ΩΩΨ£ΩΨ³ΩΩΩΫ¦ ΩΩΩΩΨ―ΩΩΩΨ©Ω Ω ΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΨ§Ω Ω Ψ£ΩΩΩ Ψ΅ΩΨ―ΩΩΩΨ©Ω Ψ£ΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩ Ϋ ΩΩΨ₯ΩΨ°ΩΨ’ Ψ£ΩΩ ΩΩΨͺΩΩ Ω ΩΩΩ ΩΩ ΨͺΩΩ ΩΨͺΩΩΨΉΩ Ψ¨ΩΩ±ΩΩΨΉΩΩ ΩΨ±ΩΨ©Ω Ψ₯ΩΩΩΩ Ω±ΩΩΨΩΨ¬ΩΩ ΩΩΩ ΩΨ§ Ω±Ψ³ΩΨͺΩΩΩΨ³ΩΨ±Ω Ω ΩΩΩ Ω±ΩΩΩΩΨ―ΩΩΩ Ϋ ΩΩΩ ΩΩ ΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ¬ΩΨ―Ω ΩΩΨ΅ΩΩΩΨ§Ω Ω Ψ«ΩΩΩΩ°Ψ«ΩΨ©Ω Ψ£ΩΩΩΩΨ§Ω Ω ΩΩΩ Ω±ΩΩΨΩΨ¬ΩΩ ΩΩΨ³ΩΨ¨ΩΨΉΩΨ©Ω Ψ₯ΩΨ°ΩΨ§ Ψ±ΩΨ¬ΩΨΉΩΨͺΩΩ Ω Ϋ ΨͺΩΩΩΩΩ ΨΉΩΨ΄ΩΨ±ΩΨ©Ω ΩΩΨ§Ω ΩΩΩΨ©Ω Ϋ Ψ°ΩΩ°ΩΩΩΩ ΩΩΩ ΩΩ ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΩΩΩΩΫ₯ ΨΩΨ§ΨΆΩΨ±ΩΩ Ω±ΩΩΩ ΩΨ³ΩΨ¬ΩΨ―Ω Ω±ΩΩΨΩΨ±ΩΨ§Ω Ω Ϋ ΩΩΩ±ΨͺΩΩΩΩΩΨ§Ϋ Ω±ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩ±ΨΉΩΩΩΩ ΩΩΩΨ§Ϋ Ψ£ΩΩΩΩ Ω±ΩΩΩΩΩΩ Ψ΄ΩΨ―ΩΩΨ―Ω Ω±ΩΩΨΉΩΩΩΨ§Ψ¨Ω
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya."
Dam haji merupakan bentuk tebusan yang harus dibayarkan oleh jemaah haji karena tidak menjalankan kewajiban atau melanggar larangan dalam ibadah haji. Lantas, apa saja penyebab seseorang dikenai dam, di mana tempat pembayaran dam dilakukan, dan bagaimana tata cara pembayarannya secara teknis?
Denda Dam Berdasarkan Pelanggarannya
Berikut ini adalah sejumlah kondisi yang menyebabkan jemaah wajib membayar dam haji dan masing-masing dendanya, sebagaimana dijelaskan dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2025 terbitan Kementerian Agama RI:
1. Dam Nusuk
Dam Nusuk adalah dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji tamattu' atau qiran (bukan karena melakukan kesalahan). Seseorang yang melaksanakan haji tamattu' atau qiran wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.
Bila tidak sanggup melakukannya, dia wajib menggantinya dengan berpuasa 10 hari dengan ketentuan tiga hari dilakukan selama dia beribadah haji di Makkah dan tujuh hari sisanya dilakukan sesudah kembali ke Tanah Air.
Bila tidak mampu berpuasa tiga hari semasa haji di Tanah Suci, dia harus melaksanakan puasa 10 hari di Tanah Air, dengan ketentuan tiga hari pertama dilakukan sebagai pengganti kewajiban berpuasa tiga hari pada waktu melaksanakan haji di Makkah, kemudian ia membuat jeda minimal empat hari, untuk kemudian berpuasa lagi tujuh hari sisanya sebagai kewajiban setelah tiba di Tanah Air.
2. Dam Isa'ah
Dam Isa'ah merupakan dam yang dikenakan bagi orang yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan. Jemaah haji dikenakan dam dengan menyembelih seekor kambing apabila meninggalkan salah satu wajib haji atau wajib umrah berikut:
- Tidak berihram/niat dari miqat
- Tidak melakukan mabit di Muzdalifah
- Tidak melakukan mabit di Mina
- Tidak melontar jamrah
- Tidak melakukan tawaf wada'
Jemaah haji juga dikenakan dam kifarat apabila mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama ihram, dengan rincian sebagai berikut:
- Melanggar larangan ihram dengan sengaja, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka, serta memakai sarung tangan bagi perempuan.
Sebagai sanksinya dari setiap jenis pelanggaran di atas boleh memilih antara:
- Membayar dam seekor kambing
- Membayar fidyah, bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing Β½ sha' (2 mud = 1 Β½ kg) berupa makanan pokok
- Menjalankan puasa tiga hari
- Melanggar larangan ihram berupa membunuh hewan buruan. Sanksinya berupa denda menyembelih ternak yang sebanding dengan hewan yang dibunuh. Jika tidak sanggup membayar dam tersebut, dia wajib membayarnya dengan makanan pokok seharga binatang tersebut. Bila benar-benar tidak mampu, dia harus menggantinya dengan puasa, dengan perbandingan setiap hari = 1 mud makanan (ΒΎ kg beras).
- Melanggar larangan ihram bersetubuh dengan istri/suami, baik sebelum tahallul awwal maupun sesudah tahallul awwal. Apabila bersetubuh dengan istri/suami dilakukan sebelum tahallul awwal, hajinya batal, diwajibkan menyelesaikan hajinya dengan tetap berlaku larangan ihram, wajib mengulang haji tahun berikutnya secara terpisah serta harus membayar kifarat seekor unta.
Apabila bersetubuh dengan istri/suami dilakukan setelah tahallul awwal, hajinya tidak batal dan harus membayar kifarat seekor unta. Bila tidak sanggup, dia harus menggantinya dengan menyembelih seekor sapi. Bila tidak mampu, dia menggantinya dengan menyembelih tujuh ekor kambing. Bila tidak mampu juga, dia harus menggantinya dengan memberi makan seharga unta kepada fakir miskin di Tanah Haram. Kalau tidak mampu juga, dia harus berpuasa dengan hitungan satu hari untuk setiap mud dari harga unta. Pendapat lain mengatakan, jika pelanggaran serupa ini dilakukan sesudah tahallul awwal, dam yang harus dia tebus hanya seekor kambing.
Tata Cara Pembayaran Dam
Seorang jemaah haji yang ingin menebus dam perlu mengetahui tata caranya. Mengacu sumber yang sama, berikut ini adalah tata cara pembayaran dam.
1. Waktu Penyembelihan Dam
Dam tamattu' boleh disembelih setelah tahallul umrah wajib, namun lebih utama jika disembelih pada hari nahar (10 Zulhijah). Jika dalam keadaan tidak memungkinkan dilakukan penyembelihan di Makkah pada waktu haji disebabkan keadaan darurat atau karena kebijakan negara, hewan dam boleh disembelih dan didistribusikan kepada fakir miskin di Tanah Air.
2. Penyembelihan Dam Bisa di Tanah Air
- Menurut salah satu pendapat dalam Mazhab Hanafi, penyembelihan dam boleh dilakukan di luar Tanah Haram (termasuk di Tanah Air).
- Pendapat Mazhab Hanbali, jika tidak memungkinkan dilakukan di Tanah Haram, boleh dilakukan penyembelihan dan distribusi dagingnya di luar Tanah Haram.
- Sementara menurut Mazhab Maliki, penyembelihan hewan dam dapat dilakukan di mana dan kapan saja, baik di Tanah Haram atau di luar Tanah Haram. Dagingnya juga dapat didistribusikan kepada fakir miskin Tanah Haram atau di luar Tanah Haram.
- Menurut pendapat muqabilul adzhar dalam Mazhab Syafi'i, penyembelihan dam boleh dilakukan di luar Tanah Haram.
- Menurut Fatwa Darul Ifta' al-Misriyah, boleh melakukan penyembelihan dan distribusi dam/hadyu di luar Tanah Haram.
- Mudzakarah Perhajian Tahun 2024 memutuskan bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar Tanah Haram, termasuk di Tanah Air, hukumnya boleh dan sah.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?