Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengingatkan kepada jemaah haji Indonesia bahwa pembayaran dam tidak bisa dilakukan sembarangan. Artinya, pembayaran dam harus melalui platform yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi.
"Secara legal formal dam itu hanya boleh dilakukan melalui satu platform adahi.org di Saudi dan mitranya. Di luar itu tidak bisa dilakukan," terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, Senin (19/5/2025) di Senayan, Jakarta.
Berkaitan dengan itu, Kementerian Agama telah menginformasikan hal tersebut kepada para pimpinan KBIHU dan delegasi untuk memperhatikan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kemarin ya ada kasus-kasus lah ya bagaimana kerajaan Saudi mengincar bahkan juga menangkap orang yang sudah terbukti melakukan mobilisasi dana untuk pembayaran dam tetapi mereka tidak memiliki hak untuk itu," lanjut Hilman.
Meski begitu, ia mengakui bahwa pihaknya belum menandatangani kerja sama dengan Saudi ataupun Adahi terkait pembayaran dam. Ini dikarenakan wewenang yang diberikan belum sampai ke sana.
"Kami dari pemerintah pun memang kami akui kami belum menandatangani pembayaran dam melalui Adahi secara resmi karena memang mandat kami sampai ke situ belum ada. Mungkin kalo delegasi Jiran itu memang semua damnya sudah langsung ke Adahi pak, kalau kita belum dan masuk kultural sifatnya," kata Hilman menguraikan.
Pengumpulan dana untuk membayar dam jumlahnya tidak sedikit. Satu ekor kambing dam umumnya diberi harga SAR 100 hingga SAR 600. Apabila dijumlahkan dengan jemaah maka uang yang terkumpul sangat banyak.
Sementara itu, Saudi menerapkan aturan pembatasan maksimal uang tunai yang dibawa jemaah haji ke Tanah Suci. Jika jemaah ketahuan membawa jumlah yang melebihi aturan, maka akan ditangkap.
"Jadi ini kami tadi sudah mulai banyak yang bertanya bagaimana uang dam dikumpulkan melalui entitas a, entitas b, entitas c, itu saya menyampaikan hati-hati terkait pengumpulan yang karena ini tidak boleh. Dan tahun lalu ada sempat ditangkap karena punya uang banyak, itu juga yang kita jaga," ungkap Hilman.
Sebagai informasi, Saudi memberi batasan maksimal membawa uang kontan jemaah haji dan pelancong lainnya yang masuk dan keluar dari negeri tersebut sebesar 60 ribu riyal atau setara dengan Rp 264 juta. Apabila melebihi jumlah tersebut maka harus melapor ke otoritas Saudi.
(aeb/inf)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana