Jakarta - Dam haji adalah bentuk tebusan yang harus dibayarkan oleh jemaah haji karena tidak menjalankan kewajiban atau melanggar larangan dalam ibadah haji. Lantas, apa saja penyebab seseorang dikenai dam, di mana tempat pembayaran dam dilakukan, dan bagaimana tata cara pembayarannya secara teknis?
(lus/lus)
Infografis
Tata Cara Pembayaran Dam untuk Jemaah Haji
Senin, 12 Mei 2025 07:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah












































Komentar Terbanyak
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Mengapa Indonesia Tak Dapat Labbaytum Award, Penyelenggara Haji Terbaik 2026 dari Saudi?