Jakarta - Dam haji adalah bentuk tebusan yang harus dibayarkan oleh jemaah haji karena tidak menjalankan kewajiban atau melanggar larangan dalam ibadah haji. Lantas, apa saja penyebab seseorang dikenai dam, di mana tempat pembayaran dam dilakukan, dan bagaimana tata cara pembayarannya secara teknis?
(lus/lus)
Infografis
Tata Cara Pembayaran Dam untuk Jemaah Haji
Senin, 12 Mei 2025 07:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah












































Komentar Terbanyak
Waketum MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS: Ini Perjanjian atau Penjajahan?
Pernyataan Soal Zakat Picu Polemik, Menag Sampaikan Klarifikasi
MUI Sebut Perjanjian Dagang RI-AS Bertentangan dengan UU, Ini Poin yang Dikritik