Jakarta - Dam haji adalah bentuk tebusan yang harus dibayarkan oleh jemaah haji karena tidak menjalankan kewajiban atau melanggar larangan dalam ibadah haji. Lantas, apa saja penyebab seseorang dikenai dam, di mana tempat pembayaran dam dilakukan, dan bagaimana tata cara pembayarannya secara teknis?
(lus/lus)
Infografis
Tata Cara Pembayaran Dam untuk Jemaah Haji
Senin, 12 Mei 2025 07:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?