Pengertian dan Jenis Dam/Denda
Pelaksanaan Ibadah Haji

Pengertian dan Jenis Dam/Denda

Ilustrasi ibadah haji dan umrah
Ilustrasi dam dalam ibadah haji. Foto: dok. detikcom

A. Pengertian Dam

Dam dalam bahasa Arab artinya darah. Menurut istilah, artinya mengalirkan darah dengan menyembelih hewan ternak, seperti unta, sapi atau kambing di Tanah Haram. Dam ini wajib ditunaikan bagi jemaah haji tamattu dan haji qiran serta jemaah yang melanggar larangan/melakukan kesalahan selama menjalankan ibadah haji dan umrah.

B. Macam-macam Dam/Denda

1. Melakukan haji tamattu', haji qiran, tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar'i, tidak mabit di Mina tanpa alasan syar'i, tidak melontar jamrah, dan tidak melaksanakan tawaf wada'

Dam/Denda:

  • Menyembelih seekor kambing.
  • Jika tidak mampu, berpuasa 10 hari (3 hari di Tanah Suci, 7 hari di kampung halaman).
  • Kalau tidak sanggup berpuasa bisa membayar setiap hari puasa 0.7 liter makanan pokok.

Waktu Pelaksanaan: Mulai saat terjadi pelanggaran secara tertib (berurutan sesuai kemampuan)

2. Berhubungan suami istri sebelum tahallul awal (dalam haji) dan sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian umrah

Dam/Denda:

  • Menyembelih seekor unta. Jika tak mampu, menyembelih seekor sapi/lembu.
  • Jika tak mampu menyembelih 7 ekor kambing.
  • Kalau masih tidak mampu bisa memberi makan fakir miskin senilai seekor unta.
  • Jika tidak mampu, berpuasa sebanyak hitungan mud (0.7 liter per hari) dari makanan yang dibeli dengan harga seekor unta.

Waktu Pelaksanaan: Sejak terjadi pelanggaran dengan catatan amalan haji/umrahnya tetap harus diselesaikan dengan wajib mengulangi amalan tersebut karena haji/umrahnya tidak sah

3. Gagal haji karena ada halangan di tengah jalan sementara sudah ihram

Dam/Denda:

  • Menyembelih seekor kambing dan langsung mencukur rambut sebagai tahallul dan ihramnya.
  • Jika tak mampu bisa memberi makan fakir miskin senilai harga kambing.
  • Jika tak mampu, berpuasa sebanyak hitungan jumlah mud (0.7 liter per hari) yang dibeli dengan harga seekor kambing.

Waktu Pelaksanaan: Di tempat tertahannya atau setelah pulang ke kampung halaman.

4. Berburu/membunuh binatang buruan saat di Tanah Haram atau Halal, menebang/mencabut pepohonan di Tanah Haram Makkah (kecuali pohon yang sudah kering)

Dam/Denda:

  • Memilih antara menyembelih binatang yang sebanding dengan yang diburu; atau
  • Memberi makan seharga binatang bandingannya untuk dibagi kepada fakir miskin Makkah; atau
  • Berpuasa sejumlah bilangan mud (0.7 liter per hari).

Waktu Pelaksanaan: Sejak terjadi pelanggaran dan dibayar dengan bentuk dam yang dipilih.

5. Membuang/mencabut/menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh, memakai pakaian yang dilarang dalam ihram, mengecat/memotong kuku, dan memakai wangi-wewangian

Dam/Denda:

  • Memilih antara menyembelih seekor kambing; atau
  • Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin; atau berpuasa 3 hari.

Waktu Pelaksanaan: Sejak terjadi pelanggaran dan dibayar dengan bentuk dam yang dipilih.

6. Melakukan perkosaan, percumbuan, dan berhubungan suami istri setelah tahallul awal

Dam/Denda:

  • Memilih antara menyembelih seekor unta; atau
  • Bersedekah seharga seekor unta; atau
  • Berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan yang dibeli.
(kri/kri)
Pelaksanaan Ibadah Haji