Bacaan Sunnah saat Melempar Jumrah dalam Ibadah Haji

Bacaan Sunnah saat Melempar Jumrah dalam Ibadah Haji

Nilam Isneni - detikHikmah
Sabtu, 04 Mar 2023 13:30 WIB
Jemaah melempar Jumrah
Ilustrasi bacaan sunnah saat melempar jumrah. Foto: Triono S/detikcom
Jakarta - Dalam melaksanakan ibadah haji, salah satu hal yang harus dilakukan umat Islam ialah melempar jumrah. Ada bacaan yang sunnah dilantunkan saat melakukan rangkaian tersebut.

Melempar jumrah sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim AS. Disebutkan dalam buku Al-Aabaa wal Abnaa fil Qur'anii Karim karya Adil Musthafa Abdul Halim dan diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani dan Fithriah Wardie, pelemparan jumrah dilakukan karena iblis berusaha menghalang-halangi Nabi Ibrahim AS ketika melaksanakan perintah Allah SWT untuk menyembelih putranya, Ismail AS.

Imam al-Qurtubi menukil sebuah riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas RA bahwa iblis menghalang-halangi Nabi Ibrahim AS di al-Jamaraat sebanyak tiga kali. Nabi Ibrahim AS kemudian melemparinya dengan kerikil setiap kali iblis mencoba menghalanginya. Hal ini terus dilakukan hingga ia tiba di Jumrah yang terakhir.

Sementara itu, Ibnu Abbas RA juga meriwayatkan, penyembelihan tersebut terjadi di tempat pelemparan kerikil. Pendapat lain menyebut, tempat terjadinya penyembelihan adalah di gurun pasir yang terletak di Gunung Tsubeir (Tsabir) yang ada di Mina.

Sunnah dalam Melempar Jumrah: Membaca Takbir

Disebutkan dalam Kitab Haji an-Nabi karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dan diterjemahkan oleh Khoeruddin, sunnah dalam melempar jumrah yaitu membaca takbir pada setiap kali melempar kerikil.

Lafaz takbir yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW ialah:

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا.

Bacaan latin: Allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar kabiira

Artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar dengan sebesar besar-Nya."

Selain takbir, ada juga bacaan tambahan yakni mengucapkan:

اللّهُمَّ اجْعَلْ حَجَى مَبْرُورًا

Bacaan latin: Allahummaj'al hajjana hajjan mabruura

Artinya: "Ya Allah, jadikanlah haji yang mabrur."

Dalam lafaz yang lebih panjang yakni dapat membaca:

رَغْمَا لِلشَّيَاطِيْنِ وَحِزْبِهِ، اللّهُمَّ اجْعَلْ حَجَى مَبْرُورًا، وَسَعْيا مَشْكُورًا وَذَنْبي مَغْفُوْرًا، اَللَّهُمَ إِيْمَانًا بِكِتَابِكَ، وَاتَّبَاعًا لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ

Artinya: "Lemparan untuk membinasakan setan dan kelompoknya. Ya Allah, jadikan haji ini haji mabrur, sa'i yang disyukuri, dosaku yang diampuni. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu dan mengikuti sunnah Nabi-Mu"

Ketentuan Melempar Jumrah

Dijelaskan dalam Kitab Lengkap Fiqh Sunnah Imam Syafi'i karya Abu Syuja' al-Ashfahani yang diterjemahkan dari Matan al-Ghayah wa al-Taqrib, apabila ada seseorang yang tidak melempar jumrah pada hari kedua sampai matahari terbenam, maka lazim baginya untuk bermalam di Mina.

Sehingga, dia dapat melempar jumrah pada hari ketiga, tepatnya sebelum matahari tergelincir atau bahkan sesudahnya. Setelah melempar jumrah, maka baru boleh meninggalkan Mina. Tentu, tidak ada dosa baginya dengan tidak mengerjakan rukhshah (kemudahan).

Umumnya, melempar tiga jumrah ini dilakukan pada hari-hari tasyriq, yakni tanggal 11,12,13 Zullhijah. Kecuali pada 'Aqabah, hal itu dikarenakan pada hari nahar tanggal 10 Zulhijah. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Abdullah Ibnu Umar melempar jumlah sughra dengan tujuh kerikil.

Setelah melempar dengan tujuh kerikil, selanjutnya dapat membaca takbir di setiap kali lemparan. Kemudian bertolak menuju tanah lapang, berdiri menghadap kiblat dalam waktu yang lama, seraya berdoa dan mengangkat kedua tangannya.

Kemudian, ia dapat melakukan seperti itu untuk melempar jumrah wustha, lalu bertolak ke arah utara, menuju tanah lapang, berdiri menghadap kiblat dalam waktu yang lama, seraya berdoa dan mengangkat kedua tangannya.

Setelah itu, ia dapat melempar jumrah Aqabah dari tengah-tengah lembah, dan tidak berdiri di sana. Lalu berkata, 'Demikianlah aku melihat Rasulullah SAW melakukan (rangkaian melempar jumrah).' Melempar jumrah yang dilakukan pada hari nahar (10 Zulhijah) setelah terbitnya matahari, sedangkan pada hari-hari tasyriq dilakukan setelah tergelincirnya matahari (Dzuhur).

Jabir RA juga meriwayatkan,

َمَى رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى وَأَمَّا بَعْدُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ

Artinya: "Rasulullah SAW melempar jumrah (aqabah) pada hari nahar di waktu dhuha, adapun setelah itu, beliau melemparnya setelah tergelincir matahari." (HR Muslim)

Abu Dawud turut meriwayatkan dari Aisyah RA, ia berkata,

"Kemudian Rasulullah SAW, kembali ke Mina dan tinggal di sana selama hari-hari tasyriq. Beliau melempar jumrah ketika matahari sudah tergelincir, dan melempar setiap jumrah dengan tujuh buat kerikil."


(kri/kri)
Ibadah Haji

Ibadah Haji

20 konten
Ibadah haji menjadi salah satu kewajiban umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup untuk mereka yang mampu secara fisik dan finansial.

Hide Ads