Apa Hukum Ibadah Kurban dalam Islam, Wajib atau Sunnah?

Apa Hukum Ibadah Kurban dalam Islam, Wajib atau Sunnah?

Indah Fitrah - detikHikmah
Rabu, 07 Mei 2025 08:45 WIB
Ilustrasi Anak Melihat Penyembelihan Kurban
Ilustrasi hewan kurban. Foto: iStock
Daftar Isi
Jakarta -

Kurban dalam Islam memiliki makna sebagai bentuk ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalam bukunya Seri Fiqih Kehidupan, Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa kata kurban berasal dari kata qarraba-yuqarribu-qurbanan, yang berarti mendekatkan diri kepada Allah.

Setiap pelaksanaan kurban pada dasarnya merupakan upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana ibadah-ibadah lain yang bertujuan untuk mencapai kedekatan dengan-Nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Ahqaf ayat 28,

فَلَوْلَا نَصَرَهُمُ الَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ قُرْبَانًا اٰلِهَةً ۗبَلْ ضَلُّوْا عَنْهُمْۚ وَذٰلِكَ اِفْكُهُمْ وَمَا كَانُوْا يَفْتَرُوْنَ

ADVERTISEMENT

Arab latin: Falau lā naṣarahumul-lażīnattakhażū min dūnillāhi qurbānan ālihah(tan), bal ḍallū 'anhum, wa żālika ifkuhum wa mā kānū yaftarūn(a).

Artinya: Maka, mengapa (tuhan-tuhan) yang mereka sembah selain Allah untuk mendekatkan diri (kepada-Nya) itu tidak menolong mereka? Bahkan, tuhan-tuhan itu telah lenyap dari mereka. Itulah kebohongan mereka dan apa yang selalu mereka ada-adakan.

Meskipun ayat tersebut membahas kemusyrikan, kata "qurbanan" tetap menunjukkan bahwa ibadah yang benar ditujukan untuk mendekatkan diri hanya kepada Allah SWT.

Hukum Kurban

Ibadah kurban merupakan salah satu ajaran dalam Islam yang memiliki kedudukan penting. Berdasarkan buku Fikih susunan Udin Wahyudin, kurban termasuk sunah muakkadah, yakni amalan sunah yang sangat dianjurkan dan mendekati wajib.

Meski demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa kurban menjadi kewajiban bagi orang yang mampu. Pandangan ini merujuk pada perintah kurban yang secara tegas disebutkan dalam Al-Qur'an maupun hadits Nabi Muhammad SAW.

Oleh karena itu, kurban dapat dilakukan oleh siapa pun yang mampu membeli dan menyembelih hewan. Bagi yang memiliki kelapangan rezeki, pelaksanaannya dianjurkan setiap tahun. Sebaliknya, yang belum mampu dapat melaksanakannya saat kondisi finansial memungkinkan.

Dasar hukum kurban tidak hanya didasarkan pada pendapat para ulama, tetapi juga dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur'an dan hadits. Salah satu ayat yang menjadi landasan utama adalah firman Allah dalam surah Al-Kautsar ayat 1 dan 2.

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Arab latin: Innā a'ṭainākal-kauṡar(a). Faṣalli lirabbika wanḥar.

Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!

Penegasan mengenai pentingnya berkurban juga tampak dalam sabda Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, beliau menyampaikan:

"Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang memiliki kemampuan, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadits lain juga menyebutkan:

"Aku diperintahkan untuk menyembelih kurban, dan kurban itu menjadi sunnah bagi kalian." (H.R. Tirmizi)




(inf/lus)
Tanya Jawab Kurban

Tanya Jawab Kurban

73 konten
Hari Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban. Pada hari raya ini sebagian umat Islam akan menyisihkan hartanya untuk kurban hewan ternak yang telah ditentukan, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads