Kurban dalam Islam memiliki makna sebagai bentuk ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam bukunya Seri Fiqih Kehidupan, Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa kata kurban berasal dari kata qarraba-yuqarribu-qurbanan, yang berarti mendekatkan diri kepada Allah.
Setiap pelaksanaan kurban pada dasarnya merupakan upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana ibadah-ibadah lain yang bertujuan untuk mencapai kedekatan dengan-Nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Ahqaf ayat 28,
ŲŲŲŲŲŲŲŲØ§ ŲŲØĩŲØąŲŲŲŲ Ų Ø§ŲŲŲØ°ŲŲŲŲŲ Ø§ØĒŲŲØŽŲذŲŲŲØ§ Ų ŲŲŲ Ø¯ŲŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲ°ŲŲ ŲŲØąŲØ¨ŲØ§ŲŲØ§ Ø§Ų°ŲŲŲŲØŠŲ ÛØ¨ŲŲŲ ØļŲŲŲŲŲŲØ§ ØšŲŲŲŲŲŲ ŲÛ ŲŲØ°Ų°ŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲ ŲØ§ ŲŲØ§ŲŲŲŲØ§ ŲŲŲŲØĒŲØąŲŲŲŲŲ
Arab latin: Falau lÄ naášŖarahumul-laÅŧÄĢnattakhaÅŧÅĢ min dÅĢnillÄhi qurbÄnan Älihah(tan), bal á¸allÅĢ 'anhum, wa ÅŧÄlika ifkuhum wa mÄ kÄnÅĢ yaftarÅĢn(a).
Artinya: Maka, mengapa (tuhan-tuhan) yang mereka sembah selain Allah untuk mendekatkan diri (kepada-Nya) itu tidak menolong mereka? Bahkan, tuhan-tuhan itu telah lenyap dari mereka. Itulah kebohongan mereka dan apa yang selalu mereka ada-adakan.
Meskipun ayat tersebut membahas kemusyrikan, kata "qurbanan" tetap menunjukkan bahwa ibadah yang benar ditujukan untuk mendekatkan diri hanya kepada Allah SWT.
Hukum Kurban
Ibadah kurban merupakan salah satu ajaran dalam Islam yang memiliki kedudukan penting. Berdasarkan buku Fikih susunan Udin Wahyudin, kurban termasuk sunah muakkadah, yakni amalan sunah yang sangat dianjurkan dan mendekati wajib.
Meski demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa kurban menjadi kewajiban bagi orang yang mampu. Pandangan ini merujuk pada perintah kurban yang secara tegas disebutkan dalam Al-Qur'an maupun hadits Nabi Muhammad SAW.
Oleh karena itu, kurban dapat dilakukan oleh siapa pun yang mampu membeli dan menyembelih hewan. Bagi yang memiliki kelapangan rezeki, pelaksanaannya dianjurkan setiap tahun. Sebaliknya, yang belum mampu dapat melaksanakannya saat kondisi finansial memungkinkan.
Dasar hukum kurban tidak hanya didasarkan pada pendapat para ulama, tetapi juga dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur'an dan hadits. Salah satu ayat yang menjadi landasan utama adalah firman Allah dalam surah Al-Kautsar ayat 1 dan 2.
اŲŲŲŲØ§Ų Ø§ŲØšŲØˇŲŲŲŲŲ°ŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲŲØĢŲØąŲÛ ŲŲØĩŲŲŲŲ ŲŲØąŲبŲŲŲŲ ŲŲØ§ŲŲØŲØąŲÛ
Arab latin: InnÄ a'ášainÄkal-kauᚥar(a). FaášŖalli lirabbika waná¸Ĩar.
Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!
Penegasan mengenai pentingnya berkurban juga tampak dalam sabda Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, beliau menyampaikan:
"Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang memiliki kemampuan, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadits lain juga menyebutkan:
"Aku diperintahkan untuk menyembelih kurban, dan kurban itu menjadi sunnah bagi kalian." (H.R. Tirmizi)
(inf/lus)












































Komentar Terbanyak
Gus Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ketum PBNU: Serahkan ke Proses Hukum
Ada Aduan Penggelapan Dana Haji Furoda 2025, Kemenhaj Panggil Pihak Travel
MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru