×
Ad

Soal Penghasilan Dosen, 5 PTN Beberkan Komponen Gaji-Tunjangan

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 22 Jul 2026 12:00 WIB
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Unair Ardianto pada sidang lanjutan uji UU Guru dan Dosen, Selasa (21/7/2026). Foto: Humas MK/IfaFoto: Humas MK/Ifa
Jakarta -

Sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (21/7/2026).

Sidang terkait isu penghasilan dosen ini meliputi dua permohonan sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dari Serikat Pekerja Kampus, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah; serta Permohonan 24/PUU-XXIV/2026 oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.

Sidang pleno kali ini mendengarkan keterangan dari pihak perguruan tinggi negeri (PTN) yang dihadirkan MK, yakni perwakilan Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Andalas (Unand).

Unair Sebut Komponen Penghasilan Dosen Variabel

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Unair Ardianto mengatakan, ada komponen penghasilan untuk dosen tetap PNS maupun Dosen Tetap Non-PNS di lingkungan Unair, yaitu berupa:

  • Penghasilan tetap (komponen tetap), yaitu penghasilan yang diterima secara rutin, baik setiap bulan maupun setiap satu kali dalam satu tahun
  • Penghasilan tidak tetap (komponen variabel).

Ardianto mengatakan, gaji pokok bukan merupakan penghasilan dasar bagi setiap dosen di Unair.

Ia menjelaskan, kampusnya menerapkan penghasilan dasar lain seperti Tambahan Tunjangan Fungsional (peningkatan profesionalisme dosen). Komponen ini mendampingi gaji pokok seluruh dosen tetap, baik yang berstatus Calon Dosen Tetap maupun telah berstatus Dosen Tetap (DT).

Lebih lanjut, ia mengatakan dosen yang telah tersertifikasi dan memenuhi beban kerja dosen pasti menerima tunjangan profesi dari Pemerintah.

Sementara itu, dosen pemula tanpa jabatan fungsional dan tanpa sertifikasi juga memperoleh pendapatan dasar yang bersifat tetap selain gaji pokok dari Unair, berupa:

  • Tambahan Tunjangan Fungsional (peningkatan profesionalisme dosen)
  • Tunjangan pra serdos untuk dosen pada klaster nominasi sertifikasi atau tunjangan kesejahteraan dosen untuk dosen non-nominasi sertifikasi yang memenuhi persyaratan tertentu.

"Semua penghasilan dasar tersebut bukan merupakan Take Home Pay (THP), melainkan pendapatan tetap setiap bulan atau dapat digabungkan dengan penghasilan tetap yang diterimakan sekali setahun, yang dapat kemudian direrata dalam bulanan, ucapnya, dikutip dari laman MK.

Sementara itu, khusus mengenai tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan, ia mengatakan pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai penghasilan tetap bagi dosen yang telah bersertifikasi. Ia menjelaskan, hal ini lantaran hampir 100 persen dosen Unair dapat memenuhi laporan kinerja dosen (LKD) dan beban kerja dosen (BKD), sehingga menerima hak atas tunjangan profesi.

"Adapun komponen penghasilan variabel merupakan penghasilan yang diperoleh melalui insentif atas capaian atau luaran tertentu sehingga dapat dikategorikan sebagai pay for performance," ucapnya.



Simak Video "Video: Fenomena 60 Ribu Mahasiswa Tidak Daftar Ulang PTN, Apa Penyebabnya? "


(twu/pal)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork