Benarkah Gaji Dosen UI Capai 3 Kali UMK Depok? Ini Kata Paguyuban Pekerja UI

ADVERTISEMENT

Benarkah Gaji Dosen UI Capai 3 Kali UMK Depok? Ini Kata Paguyuban Pekerja UI

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 19 Agu 2026 13:00 WIB
Bendera Merah Putih Raksasa di Gedung Rektorat UI
Besaran Gaji Dosen UI. (Foto: dok. Universitas Indonesia)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi memanggil perwakilan lima PTN dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa (21/7) lalu. Dalam kesempatan tersebut, pihak Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan penghasilan dosen UI bisa mencapai tiga kali Upah Minimum Kota (UMK) Depok.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, AhmadGamal, menjelaskan, UI memiliki 14 fakultas yang didukung oleh 1.979 dosen tetap ASN dan non-ASN. Keberagaman program studi dan status kepegawaian itu membuat profil pendapatan dosen di UI beragam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami memang punya keberagaman yang sangat tinggi, Yang Mulia, sehingga pendapatan dosen di Universitas Indonesia juga beragam," ujar Gamal saat memberi keterangan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (21/7/2026) lalu.

UI menegaskan tidak membedakan sistem remunerasi antara dosen ASN dan non-ASN. Para dosen akan mendapatkan tiga komponen remunerasi, yaitu P1 (Pay for Person), P2 (Pay for Position), dan P3 (Pay for Performance).

ADVERTISEMENT

Besaran THP Dosen UI Berdasarkan Jenjang Jabatan

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam sidang MK, dosen yang belum memiliki jabatan fungsional atau masih berstatus staf pengajar memperoleh rata-rata THP sekitar tiga kali UMK Kota Depok. UMK Depok untuk 2026 diketahui Rp 5,5 juta, tepatnya Rp5.522.662. Adapun besaran THP meningkat seiring jenjang jabatan akademik. Berikut besaran THP yang diterima dosen UI:

Staf pengajar (belum memiliki jabatan fungsional): sekitar 3 kali UMK Kota Depok (Rp 16,5 juta)
Asisten Ahli: sekitar 3,5 kali UMK (Rp 19,3 juta)
Lektor: sekitar 5 kali UMK (Rp 27,6 juta)
Lektor Kepala: sekitar 6 kaliUMK (Rp 33,1 juta)


Guru Besar: sekitar 9 kali UMK (Rp 49,70 juta)

Klarifikasi Paguyuban Pekerja UI

Ketua Paguyuban Pekerja UI, Irwansyah, mengaku besaran gaji yang diungkapkan dalam sidang MK menjadi perbincangan di kalangan dosen. Irwansyah menilai gaji tersebut mungkin diambil dari rata-rata universitas.

"Sampai level profesor pun di fakultas saya, saya dengar juga mempertanyakan, itu kok mereka nggak pernah dapat sebesar itu," ujarnya kepada detikEdu, Selasa (18/8/2026).

"Jadi kan berarti kalau itu nilai rata-rata, mungkin di tempat lain ada yang gede banget, sehingga kalau digabung, akhirnya rata-ratanya seperti yang diklaim oleh Wakil Rektor," imbuhnya.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik itu menilai pernyataan wakil rektor dalam sidang MK menunjukkan kesenjangan pendapatan antar dosen.

"Jadi kalau klaim 3-6 itu, belum pernah ditunjukkan detilnya seperti apa. Dan itu bisa jadi justru menunjukkan kesenjangan pendapatan antara yang tertinggi sama yang terendah," tegasnya.

Gaji pokok dosen sendiri berada di angka Rp3,5 juta, yang masih berada di bawah UMK Depok Rp5,5 juta. Irwansyah beranggapan nilai yang disampaikan dalam sidang MK mungkin sudah termasuk hibah dan tunjangan.

"Digabung sama dia semua hal, bukan cuma pendapatan yang kita sebut sebagai upah pokok, upah tetap. Tapi kan nggak setiap saat orang dapat hibah gitu kan. Jadi 6 kali itu, mungkin-mungkin aja ada yang dapat 6 kali itu, tapi berarti dia fakultas yang mana saya nggak tahu, yang bisa membayar, karena setiap fakultas beda-beda juga membayarnya,"tuturnya.

Minta Transparansi ke Pihak Kampus

Pihak dosen UI mendorong transparansi dan diskusi terkait klaim yang disampaikan pada sidang MK. Menurut Irwansyah, kesejahteraan pegawai, termasuk dosen, harus lebih demokratis.

"Tidak hanya diketahui secara terbatas saja oleh pihak birokrasi kampus," tegasnya.

Ia menuturkan jika upah yang diterima disamaratakan dengan golongan PNS. Namun, tidak ada ruang untuk diskusi.

"Sebetulnya kebutuhan hidup layak bagi dosen untuk dapat bekerja secara layak dan optimal itu berapa, itu kan belum ada sampai sekarang," ujarnya.

"Sebetulnya itu menjadi tolak ukur kampus-kampus yang maju di seluruh dunia. Ada kesepakatan antara dosen dan pihak pengelola kampus tentang kelayakan upah itu," tuturnya.



(nir/nwk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads