Dosen Unair di MK: Lulusan S3 Australia Dapat Gaji Rp 2,6 Juta per Bulan

ADVERTISEMENT

Dosen Unair di MK: Lulusan S3 Australia Dapat Gaji Rp 2,6 Juta per Bulan

fahri zulfikar - detikEdu
Jumat, 03 Jul 2026 15:00 WIB
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH, MH, PhD, dalam sidang pleno di MK, Selasa (30/6/2026)..
Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI/Dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH, MH, PhD, dalam sidang pleno di MK, Selasa (30/6/2026).
Jakarta -

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH, MH, PhD, menceritakan tentang gaji pokok Rp 2,6 juta per bulan yang ia terima saat menjadi saksi dalam sidang pleno di MK, Selasa (30/6/2026) lalu. Ia mengatakan bahwa setelah belasan tahun menjadi dosen, penghasilan dasarnya masih berada pada tingkat yang terbatas.

Dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), Cenuk mengungkapkan mendapatkan gaji pertama saat menjadi dosen pada 2010 sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian saat menjadi dosen di Unair mulai 2022, gaji pokoknya sekitar Rp 2,6 juta.

Padahal, ia merupakan lulusan kampus Macquarie University, Australia. Ia juga telah mendapatkan sertifikat dosen (Serdos).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Serdos-sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas. Pekerjaan saya sebagai dosen tidak hanya mengajar di kelas, dalam keseharian saya menjalankan seluruh unsur Tridharma sekaligus berbagai tugas kelembagaan kampus," katanya, seperti dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/7/2026).

15 Tahun Bekerja, Gaji Terakhir Hanya Rp 3,3 Juta per Bulan

Cenuk berpendapat bahwa beban kerja sebagai dosen, peneliti, dan berbagai tugas kelembagaan lain, tidak sejalan dengan penghasilannya. Meski ada tambahan tunjangan profesi lektor, uang makan, hingga uang beras, gaji yang didapatkan masih di bawah UMK Surabaya (Rp 5,28 juta).

ADVERTISEMENT

"3 bulan terakhir, gaji pokok yang saya terima di bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp 3.300.000. Itu terdiri atas Rp 2.600.000 gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras," ungkapnya.

"Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat," imbuhnya.

Penghasilan yang ia dapatkan dinilai masih rentan meski sudah memiliki Serdos. Terlebih, menurut laporan Beban Kerja Dosen (BKD), prasyarat pencairan Serdos sangat bergantung pada status 'memenuhi' atau 'tidak memenuhi'.

"Pada semester ini beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi, yang artinya semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen," tambah Cenuk.

Cenuk juga menceritakan pengalamannya tidak diberi surat tugas saat melakukan kegiatan pengabdian masyarakat. Akibatnya, kegiatan pengabdian tersebut tidak diakui.

Selain itu, penelitiannya yang lolos seleksi juga tidak dicairkan dananya dengan alasan kegiatan tersebut dianggap ilegal. Padahal, penelitian sudah dilakukan melalui skema resmi yang diakui di dalam sistem internal Unair.

"Lagi-lagi alasannya yang dikemukakan berkaitan dengan status kepegawaian saya. Padahal status saya jelas. Saya adalah dosen tetap non-ASN di Unair dengan hak dan kewajiban yang melekat pada status tersebut," ujarnya.

"Puncaknya adalah ketika beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi status ini berdampak langsung pada pencairan tunjangan profesi dosen yaitu sebesar satu kali gaji pokok," lanjutnya.

Cenuk mengaku pernah mengupayakan negosiasi dengan pihak kampus agar masa kerja di perguruan tinggi sebelumnya bisa diperhitungkan. Namun, masa kerja sebelumnya tetap tidak dianggap atau dianggap nol.

Dalam hal ini, Cenuk menilai bahwa seorang dosen tidak hanya memikirkan bagaimana bekerja dengan baik, tetapi juga bagaimana memastikan bahwa pekerjaannya diakui agar penghasilannya tidak terganggu.

"Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya," tuturnya.

SPK Meminta Gaji Dosen Bisa Setara UMR

Turut hadir sebagai pemohon, Serikat Pekerja Kampus (SPK) meminta agar MK bisa menafsirkan gaji pokok dosen dalam UU No 14 Tahun 2005 minimal setara dengan UMR di wilayah kampus berada. Sebab sampai saat ini, dosen belum memiliki standar perlindungan penghasilan sebagaimana pekerja di sektor lain.

"UU Ketenagakerjaan tahun 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun, ketika lahir UU Guru dan Dosen tahun 2005, istilah itu bergeser menjadi 'kebutuhan hidup minimum', tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat. Di situlah akar persoalannya," ungkap Ketua Tim Riset SPK Rizma Afian Azhiim, dikutip dari Antara.

Rizma menilai bahwa tidak adanya perlindungan penghasilan membuat dosen yang baru berkarier hanya menerima gaji pokok. Apabila gaji pokok berada di bawah upah minimum, maka pendapatan dasarnya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

"Ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi akademik," imbuhnya.

Maka itu, SPK mengajukan uji materi UU Guru dan Dosen ke MK melalui perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025. Dalam petitumnya, SPK meminta MK menyatakan frasa "gaji pokok" dalam Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi tersebut berada.

Cenuk hadir sebagai salah satu saksi dosen. Ia pernah menjadi asisten dosen dan peneliti di Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia pada 2006. Kemudian menjadi dosen hukum ekonomi internasional di Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru. Pada Januari 2022, ia bergabung dengan Fakultas Hukum dan menjabat sebagai Sekretaris Laboratorium Pendidikan Hukum Klinis.




(faz/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads