detikNewsSabtu, 04 Apr 2026 15:09 WIB
MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk mengaudit kerugian negara.











































