Dosen Unair Diduga Kena Doxing Usai Bersaksi di MK, Berakibat Tuduhan dari Publik

ADVERTISEMENT

Dosen Unair Diduga Kena Doxing Usai Bersaksi di MK, Berakibat Tuduhan dari Publik

Esti Widiyana, Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 10 Jul 2026 13:15 WIB
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH, MH, PhD, dalam sidang pleno di MK, Selasa (30/6/2026)..
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti diduga terkena doxing di media sosial hingga tertekan. Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Jakarta -

Dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiayastrisna Sayekti diduga mengalami tindakan doxing atau informasinya disebar di media sosial. Hal ini terjadi usai ia menyampaikan kesaksian soal rendahnya gaji pokok yang diperolehnya pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengecam tindakan yang dilakukan mantan Rektor Unair Prof M Nasih. Mantan rektor Unair itu mengunggah rincian data finansial termasuk slip pendapatan milik Cenuk ke media sosial usai sidang judicial review UU Guru dan Dosen di MK.

Tindakan Prof Nasih itu dinilai tidak etis dan SPK menduga sengaja dilakukan demi mengintimidasi dan menyudutkan kesaksian Cenuk. Terhadap aksi itu, SPK memberikan kecaman keras terhadap Prof M Nasih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Departemen Komunikasi SPK, Isman Ramani Yusron menyebut pada dasarnya Prof Nasih tidak memiliki kaitan atau punya wewenang struktural langsung dengan Cenuk.

"Prof Nasih ini saya tidak tahu kaitannya dengan Ibu Cenuk. Atasannya juga bukan, Ketua Prodinya juga bukan. Artinya, itu yang membuat membuat kami menyimpulkan bahwa ini adalah bentuk doxing gitu ya," tutur Isman dikutip dari detikJatim.

ADVERTISEMENT

Beri Tekanan Psikologis Pada Cenuk

Meski kini unggahan Prof Nasih telah dihapus, ada dampak yang timbul dari postingan tersebut. Dampak pertama berkaitan dengan aksi doxing dan cyberbullying dari netizen kepada Cenuk.

SPK menyebut, publik yang tidak memahami utuh konteks gugatan hukum di MK malah menyerang Cenuk dengan komentar liar. Warganet juga menuduh Cenuk memalsukan fakta persidangan.

Banyaknya komentar ini ikut terbaca oleh Cenuk, sehingga menimbulkan dampak kedua yang berkaitan dengan kondisi mental dan psikologisnya. Isman menyebut, Cenuk tengah terguncang secara mendalam.

"Sebetulnya tekanan-tekanan tersebut berupa seperti komentar-komentar, lalu kemudian juga yang Bu Cenuk sendiri tahu siapa-siapa yang melakukannya yang berkomentar hal tersebut. Hal itu yang membuat beliau juga merasa ini sebuah tekanan," sambungnya.

Tekanan ini membuat Cenuk terpaksa menarik diri dari ruang publik, termasuk media sosial. Ia juga mengalikan semua alur komunikasi dan klarifikasi perkara kepada SPK.

"Yang bersangkutan saat ini banyak tekanan-tekanan dari informasi yang beredar di luar yang memang tidak secara langsung mengkonfirmasi beliau. Lalu beliau menyerahkan pintu informasinya melalui Serikat Pekerja Kampus, melalui saya dari Departemen Komunikasi, sehingga informasi-informasi yang berkaitan dengan itu, kami tanyakan secara langsung dan kami verifikasi terhadap Bu Cenuk sendiri," ujar Isman.

Punya Semua Bukti untuk Jawab Tuduhan Doxing

Terkait tuduhan terhadap Cenuk soal memalsukan fakta persidangan (yakni adanya manipulasi data gaji sebesar Rp 9,2 juta), SPK membantah sepenuhnya. Isman menyebut, gaji Rp 9,2 juta bukanlah gaji pokok melainkan akumulasi berbagai insentif yang sifatnya fluktuatif setiap bulan.

SPK menegaskan apa yang disampaikan Cenuk kepada MK mengacu pada nominal gaji pokok yang tidak sesuai dan tidak sebesar itu. Isman menjamin Cenuk punya semua bukti otentik untuk membantah segala tuduhan kebohongan pasca-aksi doxing tersebut.

"Yang disampaikan berupa documentation seperti slip gaji dan hal-hal yang berkaitan dengan bukti transfer misalnya, kita sampaikan ke MK. Dikatakan berbohong, berbohong dari sisi mananya? Kalau lah memang begitu ya tinggal disampaikan apa yang dibohongkan. Kalau misalkan yang beliau dapatkan jauh lebih besar daripada gaji pokoknya, ya tentu, karena apa yang di sini dalam konteksnya adalah gaji pokok yang didapatkan gitu ya. Jadi yang menjadi data juga seperti itu," tegas Isman.

Saat ini, Cenuk juga terus mendapat dukungan moral dari rekan sesama dosen Unair untuk menguatkan kondisi psikologisnya.

Sebelumnya Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mengimbau agar pihak kampus tidak melakukan tindakan negatif kepada para dosen yang memberikan kesaksian. Jika ada laporan, MK bisa memberikan atensi khusus.

"Sekaligus diimbau kepada siapa pun yang berkaitan dengan kesaksian para saksi hari ini, khususnya dari kampus tidak boleh kemudian nanti ada dampak negatif dari Para Saksi yang hadir di Persidangan ini," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan uji materiil UU Guru dan Dosen pada Selasa (30/6/2026) lalu.

"Nanti Mahkamah bisa memberi atensi khusus kalau nanti sampai ada laporan bahwa kampus yang ada dosennya yang menjadi saksi, kemudian ada dampak yang mengenai pada yang bersangkutan termasuk dari Pemerintah mungkin juga bisa meng-endorse untuk mengondisikan itu," imbuhnya.



(det/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads